JAKARTA, IndoBisnis – Perpanjangan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) merupakan kewajiban bagi setiap pemilik kendaraan di Indonesia.
Hal ini tidak hanya untuk mematuhi peraturan, tapi juga menjaga agar kendaraan tetap sah digunakan di jalan raya.
Jika telat memperpanjang STNK, pemilik kendaraan bisa dikenakan denda hingga Rp 500.000 atau penjara maksimal 2 bulan, sebagaimana diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kisaran Biaya Perpanjangan STNK dan Ganti Plat
Biaya perpanjangan STNK dan penggantian plat bervariasi tergantung jenis kendaraan. Berikut adalah perkiraan biaya yang bisa menjadi acuan:
Kendaraan roda 4: Rp 200.000
Kendaraan roda 2 dan 3: Rp 100.000
Pengesahan STNK dan plat nomor: Rp 50.000/tahun
Pengecekan fisik kendaraan: Rp 10.000 – Rp 20.000
Plat kendaraan: Rp 10.000 – Rp 100.000
SWDKLLJ: Rp 35.000
SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) adalah sumbangan yang diwajibkan sebagai jaminan untuk korban kecelakaan lalu lintas.
Syarat Perpanjangan STNK
Untuk memperpanjang STNK, pemilik kendaraan harus menyiapkan beberapa dokumen, seperti:
STNK asli dan fotokopi
BPKB asli dan fotokopi
KTP asli dan fotokopi sesuai STNK
Formulir perpanjangan STNK
Surat keterangan buka blokir (jika STNK terblokir)
Surat kuasa jika diurus orang lain
Cara Perpanjang STNK Secara Online
Bagi yang ingin memperpanjang STNK tanpa perlu ke kantor Samsat, langkah-langkah berikut bisa dilakukan secara online:
1. Unduh aplikasi Samsat Online Nasional di Play Store atau App Store.
2. Daftar dan masukkan data diri serta informasi kendaraan.
3. Dapatkan kode pembayaran perpanjangan STNK.
4. Lakukan pembayaran sesuai nominal yang tertera.
5. E-pengesahan STNK dan TBPKP akan dikirim melalui email.
Cara Perpanjang STNK di Kantor Samsat
Bagi yang memilih datang langsung ke kantor Samsat, berikut langkah-langkahnya:
1. Datangi kantor Samsat terdekat dengan membawa kendaraan.
2. Lakukan cek fisik kendaraan.
3. Serahkan dokumen yang diperlukan.
4. Bayar pajak kendaraan.
5. Tunggu penerbitan STNK dan plat nomor baru.
Dengan informasi ini, diharapkan proses perpanjangan STNK bisa dilakukan dengan lebih mudah dan cepat.
Jangan lupa untuk selalu mengecek masa berlaku STNK kendaraan Anda agar terhindar dari denda dan masalah hukum di kemudian hari.***