Jumat, April 18, 2025
spot_img
BerandaBERANDANasionalCara Mudah Perpanjang STNK dan Ganti Plat Nomor Kendaraan, Panduan Lengkap

Cara Mudah Perpanjang STNK dan Ganti Plat Nomor Kendaraan, Panduan Lengkap

JAKARTA, IndoBisnis – Perpanjangan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) merupakan kewajiban bagi setiap pemilik kendaraan di Indonesia.

Hal ini tidak hanya untuk mematuhi peraturan, tapi juga menjaga agar kendaraan tetap sah digunakan di jalan raya.

Jika telat memperpanjang STNK, pemilik kendaraan bisa dikenakan denda hingga Rp 500.000 atau penjara maksimal 2 bulan, sebagaimana diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kisaran Biaya Perpanjangan STNK dan Ganti Plat

Biaya perpanjangan STNK dan penggantian plat bervariasi tergantung jenis kendaraan. Berikut adalah perkiraan biaya yang bisa menjadi acuan:

Kendaraan roda 4: Rp 200.000

Kendaraan roda 2 dan 3: Rp 100.000

Pengesahan STNK dan plat nomor: Rp 50.000/tahun

Pengecekan fisik kendaraan: Rp 10.000 – Rp 20.000

Plat kendaraan: Rp 10.000 – Rp 100.000

SWDKLLJ: Rp 35.000

SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) adalah sumbangan yang diwajibkan sebagai jaminan untuk korban kecelakaan lalu lintas.

Syarat Perpanjangan STNK

Untuk memperpanjang STNK, pemilik kendaraan harus menyiapkan beberapa dokumen, seperti:

STNK asli dan fotokopi

BPKB asli dan fotokopi

KTP asli dan fotokopi sesuai STNK

Formulir perpanjangan STNK

Surat keterangan buka blokir (jika STNK terblokir)

Surat kuasa jika diurus orang lain

Cara Perpanjang STNK Secara Online

Bagi yang ingin memperpanjang STNK tanpa perlu ke kantor Samsat, langkah-langkah berikut bisa dilakukan secara online:

1. Unduh aplikasi Samsat Online Nasional di Play Store atau App Store.

2. Daftar dan masukkan data diri serta informasi kendaraan.

3. Dapatkan kode pembayaran perpanjangan STNK.

4. Lakukan pembayaran sesuai nominal yang tertera.

5. E-pengesahan STNK dan TBPKP akan dikirim melalui email.

Cara Perpanjang STNK di Kantor Samsat

Bagi yang memilih datang langsung ke kantor Samsat, berikut langkah-langkahnya:

1. Datangi kantor Samsat terdekat dengan membawa kendaraan.

2. Lakukan cek fisik kendaraan.

3. Serahkan dokumen yang diperlukan.

4. Bayar pajak kendaraan.

5. Tunggu penerbitan STNK dan plat nomor baru.

Dengan informasi ini, diharapkan proses perpanjangan STNK bisa dilakukan dengan lebih mudah dan cepat.

Jangan lupa untuk selalu mengecek masa berlaku STNK kendaraan Anda agar terhindar dari denda dan masalah hukum di kemudian hari.***

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments