Jumat, April 18, 2025
spot_img
BerandaHUKUM DAN KRIMINALPDIP Soroti Kejanggalan dalam Putusan Hakim PTUN Terkait Gibran Sebagai Wakil Presiden

PDIP Soroti Kejanggalan dalam Putusan Hakim PTUN Terkait Gibran Sebagai Wakil Presiden

JAKARTA, IndoBisnis – DPP PDI Perjuangan (PDIP) mengungkapkan sikap hormat terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menolak gugatan terhadap pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden.

Meskipun demikian, PDIP menyoroti tindakan ketua majelis PTUN, Joko Setiono, yang menunda pembacaan putusan dengan alasan sakit.

Seharusnya, sidang pembacaan putusan tersebut dilaksanakan pada Kamis, 10 Oktober 2024, sebelum Gibran dilantik. Namun, Joko Setiono mengaku sakit, sehingga pembacaan putusan dijadwalkan ulang pada Kamis, 24 Oktober 2024.

Ketua Tim Hukum PDIP, Gayus Lumbuun, menegaskan bahwa penundaan ini melanggar permohonan yang diajukan. “Artinya, putusan ini melewati apa yang kami mohonkan dalam posita dan dalam petitum yang kami ajukan. Petitum itu bagian dari permohonan kami agar KPU tidak melakukan administrasi apapun terkait pelantikan yang kami anggap cacat hukum,” ungkap Gayus dalam konferensi pers di DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (25/10/2024).

Menurut Gayus, penundaan hingga Gibran dilantik sebagai wakil presiden merupakan kejanggalan yang perlu diperhatikan. Ia berpendapat bahwa Joko Setiono seharusnya dapat menjalankan sidang tanpa penundaan selama dua pekan, mengingat sidang dapat dilakukan secara elektronik atau e-Court.

“Ini bukan sidang kehadiran. Walaupun sakit, putusan tetap bisa disampaikan. Sidang ini bisa dilakukan secara daring, jadi tidak ada alasan untuk menunda,” tambahnya.

PDIP menegaskan komitmennya untuk mengawasi proses hukum demi menjaga keadilan dan transparansi. Gayus menekankan pentingnya integritas dalam institusi hukum, khususnya di masa pemerintahan yang baru, untuk memastikan bahwa kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan tetap terjaga.

Dengan situasi ini, PDIP berharap agar semua pihak dapat mendorong lembaga peradilan untuk bertindak sesuai prinsip keadilan dan akuntabilitas, guna mendukung proses demokrasi yang sehat di Indonesia.***

Artikel ini telah tayang di IndoBisnis.co.id.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments