Sertifikat Tanah Elektronik: Hoax Pengambilalihan Aset oleh Negara

Jakarta, IndoBisnis – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membantah kabar yang beredar di media sosial tentang pengambilalihan aset tanah oleh negara jika masyarakat tidak beralih ke sertifikat elektronik. Informasi tersebut tersebar melalui unggahan video di Instagram yang menyatakan bahwa semua sertifikat tanah, rumah, dan aset lainnya wajib diubah menjadi sertifikat elektronik sebelum 2026.

ATR/BPN “menegaskan bahwa sertifikat lama (hijau) masih berlaku dan tidak akan ditarik. Sertifikat elektronik hanya akan diberikan secara otomatis jika masyarakat mengajukan permohonan layanan pertanahan, seperti balik nama, roya, atau pemecahan.”

Masyarakat diminta untuk berhati-hati terhadap informasi yang tidak valid yang beredar di media sosial dan untuk mengklarifikasi informasi penting melalui sumber resmi.

“Jika kamu mengajukan layanan pemeliharaan data pertanahan seperti balik nama, roya, pemecahan dan lain. Pada proses ini sertifikat lamamu secara otomatis akan berganti sertifikat elektronik,” imbuh ATR/BPN. (Sumber: Finance.detik.com).

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *