Jumat, Oktober 16, 2026
spot_img
BerandaHUKUM DAN KRIMINALTerbukti Korupsi dan Cuci Uang, Rachmat Fadjar Divonis 5 Tahun Penjara dan...

Terbukti Korupsi dan Cuci Uang, Rachmat Fadjar Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Kembalikan Rp28,5 Miliar

IndoBisnis – Mantan Kepala Satker Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah 1 Kalimantan Timur, Rachmat Fadjar, resmi dijatuhi hukuman oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda atas perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pada Rabu, 18 Juni 2025, hakim menyatakan Rachmat terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang. Vonis yang dijatuhkan adalah pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp500 juta. Selain itu, terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp28,5 miliar.

“KPK mengapresiasi putusan hakim. Ini membuktikan kekuatan alat bukti yang kami hadirkan dan efektivitas penyidikan terhadap TPK dan TPPU,” ujar Juru Bicara KPK, Budy Prasetyo melalui keterangan tertulis, Minggu ( 22/6/2025).

Putusan ini juga memperkuat langkah Komisi Pemberantasan Korupsi dalam melakukan pemulihan aset negara. Berdasarkan keputusan pengadilan, KPK berhasil menyelamatkan aset-aset bernilai tinggi milik terdakwa, yang disita sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara.

Berikut rincian aset yang disita:

Uang tunai lebih dari Rp9,7 miliar

2 unit rumah mewah, masing-masing di Gowa dan Balikpapan

6 mobil: 2 Toyota Hilux, 3 Toyota Fortuner, dan 1 Pajero Sport

5 sepeda motor: Yamaha NMAX, X-Max, YZ125X Trail, dan Honda Vario

7 perhiasan emas

Barang-barang mewah berupa jam tangan, tas, dan sepatu

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada September 2023, yang mengungkap dugaan suap terkait proyek jalan di Kabupaten Paser. Rachmat Fadjar kala itu menjabat sebagai penanggung jawab proyek strategis di wilayah tersebut.

KPK menyatakan bahwa keberhasilan penindakan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat Kalimantan Timur yang terus mendukung penegakan hukum.

“Kami harap putusan ini menjadi pelajaran keras bagi pejabat publik lainnya. Uang negara harus digunakan untuk pembangunan, bukan untuk memperkaya diri sendiri,” tegas Budy.

KPK juga kembali mengingatkan pentingnya pencegahan korupsi, agar praktik seperti ini tidak terus berulang dan setiap anggaran dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat secara nyata.

***

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments