IndoBisnis – Polemik soal dana desa yang disebut menjadi jaminan pinjaman untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KopDes/Kel) akhirnya dijawab tegas oleh Menteri Koperasi dan UKM Budi Arie Setiadi.
Ia menyatakan bahwa dana desa tidak dijadikan jaminan langsung, melainkan sebagai instrumen penguatan kapasitas usaha koperasi agar layak dibiayai.
“Pemanfaatan Dana Desa untuk penguatan modal koperasi, bukan sebagai jaminan langsung, melainkan untuk meningkatkan kapasitas usaha agar layak dibiayai,” ujar Budi Arie, Rabu (30/7/2025),mengutip detikcom.
Penjelasan ini merujuk pada terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 yang mengatur tata cara pinjaman dalam pendanaan KopDes/Kel Merah Putih.
Dalam aturan tersebut, pendekatan pembiayaan tidak hanya mengandalkan agunan fisik, tetapi juga skema inklusif untuk menjamin kelayakan kredit.
“Jika koperasi belum mampu menutupi pinjaman, maka akan digunakan skema penjaminan melalui lembaga seperti Jamkrindo atau Askrindo untuk mengurangi risiko kredit,” terang Budi Arie.
Ia menambahkan bahwa pemerintah mendorong kemitraan antara koperasi dengan sektor swasta atau koperasi sekunder guna memperkuat diversifikasi usaha.
Sektor seperti agribisnis dan pariwisata lokal menjadi fokus utama sesuai potensi masing-masing desa atau kelurahan.
Sementara itu, Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyampaikan bahwa pengajuan pinjaman dari KopDes/Kel harus melalui proposal pembiayaan yang diajukan ke bank.
Proposal tersebut wajib menggambarkan rencana usaha yang menguntungkan dan efisien.
“Unit bisnis koperasi harus memiliki pendapatan kotor yang memadai, sehingga sebagian pendapatan dapat dialokasikan untuk biaya operasional dan insentif pengurus,” jelas Ferry.
Ia juga menekankan adanya masa tenggang atau grace period selama 6 hingga 8 bulan. Dalam periode tersebut, koperasi tidak dibebani pembayaran pokok maupun bunga pinjaman.
“Dengan adanya masa tenggang ini, koperasi memiliki ruang untuk tumbuh. Pemerintah juga akan mendampingi langsung bersama pihak bank agar mitigasi risiko dan pengawasan dapat dilakukan sejak awal,” imbuh Ferry.
Dengan pendekatan ini, pemerintah berharap Koperasi Merah Putih dapat menjadi penggerak ekonomi desa tanpa membebani aparat desa secara langsung, namun tetap mengutamakan prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas.
***
