Skandal Rp58,8 Miliar: Nama Bahrain Kasuba dan Helmi Botutihe Diseret
Benang kusut kasus proyek Pasar Tuokona akhirnya mulai terurai. Ahmad Hadi, pejabat yang kini ditetapkan sebagai tersangka, diduga hanya pion dalam drama korupsi bernilai miliaran rupiah.
Dua nama besar mencuat: mantan Bupati Halmahera Selatan, Bahrain Kasuba, dan mantan Sekda, Helmi Surya Botutihe.
Seorang sumber kepada IndoBisnis menegaskan, penunjukan Ahmad Hadi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bukan kehendak pribadinya, melainkan perintah langsung dari Sekda kala itu.
“Penunjukan Pak Ahmad Hadi sebagai Kepala Dinas sekaligus PPK proyek Pasar Tuokona diminta langsung oleh Helmi Surya Botutihe. Ini bukan kehendaknya,” ujarnya.
Menurutnya, Ahmad Hadi bahkan sempat menolak. Saat itu ia masih sibuk dengan proyek pembangunan Masjid Raya Alkhairaat. Namun tekanan birokrasi memaksa dirinya tunduk.
“Secara struktur organisasi birokrasi, beliau tidak bisa menolak perintah atasan. Inilah yang membuat proyek pasar ini bermasalah dan negara dirugikan,” tambahnya.
Kenyataan yang lebih mengejutkan: Ahmad Hadi bukan pejabat berpengalaman, melainkan seorang guru yang baru diangkat menjadi Kepala Dinas Perkim.
Tanpa bekal memadai, ia justru didorong memikul proyek Rp58,8 miliar. Hasilnya? Skandal hukum besar-besaran.
Lebih jauh, sumber IndoBisnis menyeret nama Bahrain Kasuba. Mantan bupati itu disebut sebagai akar masalah karena menandatangani pinjaman Rp150 miliar dengan PT SMI pada 28 Desember 2017. Pinjaman itu jelas bermasalah karena jangka waktu pelunasan melebihi masa jabatan.
“Bagaimana mungkin seorang bupati menandatangani utang yang jelas-jelas melanggar aturan? Ini menunjukkan ada yang tidak beres dari awal,” kata seorang sumber internal.
Fakta hukum jelas: PP 56 Tahun 2018 Pasal 13 ayat (1) dan UU 10 Tahun 2016 Pasal 201 ayat (7) menegaskan pinjaman menengah harus lunas dalam masa jabatan kepala daerah. Masa jabatan Bahrain berakhir Mei 2021, sementara utang masih menumpuk.
Nama Helmi Surya Botutihe tak luput dari sorotan. Menurut informasi, sebagai Sekda ia memiliki kuasa penuh menunjuk pejabat yang kompeten. Tetapi entah mengapa, justru Ahmad Hadi yang dipilih untuk menerima beban ganda.
“Pertanyaannya sederhana: kenapa harus Pak Ahmad Hadi? Kenapa tidak pejabat lain yang lebih sesuai? Ini menunjukkan ada dugaan skenario yang dirancang,” tegas sumber.
Yang lebih menggegerkan, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepolisian, tidak ada jejak aliran dana korupsi ke Ahmad Hadi. Fakta ini semakin memperkuat dugaan bahwa dalang sebenarnya berada di level lebih tinggi.
“Coba periksa mereka berdua, Bahrain dan Helmi. Jangan hanya berhenti di Ahmad Hadi,” tantang sumber internal.
Warisan buruk proyek ini masih menghantui Halmahera Selatan. Pada masa pemerintahan almarhum Bupati Usman Sidik dan wakilnya, Hasan Ali Bassam Kasuba, tercatat utang ke PT SMI masih sebesar Rp118 miliar hingga 2023.
“Mereka yang membuat keputusan justru bebas, sementara korban perintah jadi tersangka. Ini tidak adil,” keluh narasumber.
Karena itu, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Utara didesak memperluas penyelidikan.
“Bahrain Kasuba dan Helmi Surya Botutihe harus diperiksa secara menyeluruh. Mereka yang harus bertanggung jawab,” ujarnya tegas.
Kasus Pasar Tuokona membuka mata kita semua betapa rapuhnya sistem birokrasi, di mana pejabat menengah bisa dijadikan tumbal demi menyelamatkan elite.
Ahmad Hadi, seorang pendidik, kini terjebak dalam jerat hukum. Sementara para pengambil keputusan strategis masih berjalan bebas.
Apakah hukum berani menyentuh dalang besar di balik skandal ini? Atau Ahmad Hadi akan terus menjadi boneka yang dikorbankan demi melindungi kekuasaan?
***
