- Sorotan Laporan:
- Kejari Halmahera Barat mendalami dugaan korupsi bansos sekitar Rp3 miliar yang bersumber dari APBD 2023-2024.
- Sejumlah kepala desa di Kecamatan Sahu telah diperiksa, sedangkan ahli BPK dan Kemensos akan dimintai keterangan.
- Perkara ini juga disorot dalam konteks kebijakan pengelolaan bansos menjelang Pilkada 2024, tetapi dugaan pelanggaran terhadap ketentuan Kemendagri masih harus dibuktikan melalui proses hukum.
Poin-poin penting ini ditulis oleh para reporter dan editor yang mengerjakan berita ini.
HALMAHERA BARAT — Dugaan korupsi Bantuan Sosial (Bansos) senilai sekitar Rp3 miliar dari APBD Tahun Anggaran 2023-2024 di Kabupaten Halmahera Barat kini didalami Kejaksaan Negeri (Kejari) Halbar.
Penyidik masih memeriksa saksi untuk mengungkap pengelolaan, penyaluran, serta penggunaan anggaran pada Dinas Sosial (Dinsos) Halmahera Barat. Dalam pengembangan perkara, Kejari juga berencana meminta keterangan ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kementerian Sosial (Kemensos).
Sejumlah Kades Diperiksa
Pemeriksaan sebelumnya menyasar sejumlah kepala desa di Kecamatan Sahu. Desa-desa tersebut tercatat sebagai penerima manfaat program bansos yang sedang ditelusuri penyidik.
Keterangan para saksi diperlukan untuk mencocokkan dokumen anggaran dengan realisasi program di lapangan.
Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Barat, Djino Dian Talakua, S.H., M.H., mengatakan proses hukum masih berlangsung.
“APBD,” kata Djino kepada IndoBisnis ketika dikonfirmasi mengenai sumber anggaran dalam perkara tersebut.
Sampai tahap ini, Kejari Halbar belum mengumumkan tersangka. Penetapan pihak yang bertanggung jawab secara pidana masih menunggu kecukupan alat bukti hasil penyidikan.
Kebijakan Bansos Jelang Pilkada
Perkara tersebut juga perlu dilihat dalam konteks kebijakan pemerintah menjelang Pilkada Serentak 2024. Pada periode tersebut, pemerintah pusat dan KPK menaruh perhatian terhadap pengelolaan anggaran daerah, termasuk hibah dan bansos.
Wakil Ketua KPK saat itu, Alexander Marwata, pernah meminta pemerintah daerah memperhatikan kenaikan anggaran hibah maupun bansos menjelang Pilkada. Ia juga menyampaikan harapan agar terdapat aturan yang membatasi penyaluran bantuan menjelang pemungutan suara.
“Saya sih berharap ada perda atau apa pun tadi, yang melarang penyaluran bansos dua bulan atau tiga bulan sebelum Pilkada,” ujar Alexander pada waktu itu.
KPK juga menekankan pentingnya membandingkan anggaran bantuan dengan tahun sebelumnya untuk melihat perubahan yang perlu mendapat perhatian.
Kemendagri Terbitkan Edaran
Kementerian Dalam Negeri tercatat menerbitkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 200.2.1/2222/SJ Tahun 2024 tentang stabilitas penyelenggaraan kegiatan Pilkada Serentak 2024. Dokumen tersebut tercantum dalam daftar resmi surat edaran Kemendagri.
Namun, keberadaan kebijakan pemerintah pusat tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa perkara bansos Halmahera Barat telah terbukti melanggar instruksi Menteri Dalam Negeri.
Keterkaitan antara pengelolaan bansos Halbar dengan ketentuan pemerintah pusat masih harus dibuktikan melalui dokumen, keterangan saksi, pemeriksaan ahli, serta alat bukti lain.
Kejari Dalami Aspek Anggaran
Penyidik kini menyiapkan pemeriksaan ahli BPK dan Kemensos untuk memperkuat materi perkara. Keterangan ahli diharapkan dapat membantu mengurai aspek penganggaran, mekanisme penyaluran, hingga kesesuaian pelaksanaan program dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, perkara dugaan korupsi bansos sekitar Rp3 miliar tersebut masih berada dalam tahap penyidikan.
Kejari Halbar belum menyampaikan adanya tersangka maupun kesimpulan akhir mengenai kerugian negara. Perkembangan perkara akan bergantung pada hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh penyidik.
***
