- Sorotan Laporan:
- Sedikitnya 10 IUP nikel di Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, disorot JATAM Sulteng karena sebagian konsesinya berada di kawasan hutan, lahan pangan, wilayah hulu, dan sekitar sumber air.
- Analisis JATAM menyebut sembilan dari 10 konsesi masuk kawasan hutan dengan luas 11.468,62 hektare.
- Organisasi tersebut juga menyoroti potensi dampak terhadap habitat satwa endemik di bentang alam Tompotika serta meminta pemerintah meninjau perizinan dan dokumen lingkungan sebelum aktivitas pertambangan berjalan lebih jauh.
Poin-poin penting ini ditulis oleh para reporter dan editor yang mengerjakan berita ini.
BANGGAI — Sedikitnya 10 Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, menjadi sorotan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulteng karena konsesinya membentang hingga kawasan hutan, lahan pertanian, sumber air, dan bentang alam Tompotika.
JATAM menyebut sembilan dari 10 konsesi berdasarkan data per Juni 2026 teridentifikasi masuk kawasan hutan. Dari hasil analisis tumpang susun data Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) pada Geoportal MOMI Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan peta kawasan hutan Sulawesi Tengah, luas konsesi yang berada dalam kawasan hutan mencapai 11.468,62 hektare atau sekitar 81,11 persen dari total wilayah yang dianalisis.
Koordinator JATAM Sulteng, Muh. Taufik, mengatakan kondisi tersebut perlu mendapat perhatian karena wilayah Bualemo memiliki fungsi penting bagi pangan, air, dan keberlangsungan ekosistem.
“Dengan demikian, keberadaan konsesi tambang di wilayah ini berpotensi mengancam fungsi Bualemo sebagai salah satu lumbung pangan Kabupaten Banggai,” kata Taufik, Rabu (30/9/2026).
9 Konsesi Masuk Kawasan Hutan
Berdasarkan analisis JATAM, kawasan hutan yang berada dalam wilayah konsesi tersebut terdiri atas 12,77 hektare hutan lindung, 6.239,44 hektare hutan produksi, 554,10 hektare hutan produksi konversi, dan 4.662,30 hektare hutan produksi terbatas.
JATAM menyatakan konsesi pertambangan membentang dari kawasan permukiman dan persawahan hingga hutan pegunungan di sekitar kaki Gunung Tompotika.
Temuan tersebut menjadi dasar kekhawatiran terhadap perubahan fungsi ruang apabila aktivitas pertambangan berjalan di wilayah-wilayah yang memiliki fungsi ekologis dan sosial.
Bualemo Memiliki Lahan Pangan Berkelanjutan
Menurut JATAM, Bualemo merupakan salah satu kawasan penting bagi produksi pangan Kabupaten Banggai. Wilayah tersebut termasuk dalam cakupan Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Dalam aturan tersebut, Bualemo disebut memiliki 2.532,79 hektare Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) serta 46.610 hektare lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan.
JATAM menilai keberadaan konsesi tambang yang beririsan dengan wilayah pertanian perlu dikaji agar fungsi produksi pangan tetap terlindungi.
Habitat Satwa Endemik Tompotika Jadi Sorotan
Selain lahan pangan, JATAM menyoroti kawasan hutan Bualemo sebagai bagian dari bentang alam Tompotika yang menjadi habitat sejumlah satwa endemik Sulawesi.
Satwa yang disebut antara lain tarsius, rangkong Sulawesi, anoa, kuskus beruang, babirusa, dan maleo.
JATAM menilai pembukaan hutan untuk kegiatan pertambangan berpotensi menyebabkan kehilangan habitat, fragmentasi ekosistem, serta mengganggu ruang jelajah dan sumber pakan satwa.
“JATAM Sulteng menilai, kawasan Tompotika harus dipandang sebagai kawasan ekologis penting yang membutuhkan perlindungan, bukan sebagai ruang ekspansi pertambangan nikel,” ujar Taufik.
Kekhawatiran serupa disampaikan Manajer Penjangkauan Pertambangan Aliansi Tompotika, Thusi Bonandito. Ia menyebut keberadaan konsesi nikel berpotensi memengaruhi habitat maleo dan satwa endemik lainnya.
“Kita mengharapkan tambang tidak ada di Tompotika atau menjauh dari habitat maleo,” katanya.
Dua Mata Air Disebut Berada di Area Konsesi
JATAM juga menyoroti potensi dampak terhadap sumber air masyarakat. Berdasarkan survei organisasi tersebut, terdapat sedikitnya dua mata air yang digunakan warga, yakni Kuala 2 Athena dan Kuala Tanah Merah.
Sumber air tersebut disebut dimanfaatkan masyarakat di sejumlah desa, antara lain Sampaka, Bualemo A, Bualemo B, hingga Longkoga.
Taufik mengatakan aktivitas di kawasan hulu berpotensi meningkatkan erosi dan sedimentasi yang kemudian terbawa menuju sungai. Ia juga menyoroti risiko penurunan kualitas air akibat material tambang.
“Jika sumber-sumber air tersebut terganggu, masyarakat berpotensi kehilangan akses terhadap air bersih untuk kebutuhan rumah tangga, pertanian, dan aktivitas sehari-hari,” ujar Taufik.
Pemberitaan lain mengenai temuan JATAM juga mencatat bahwa sumber air di wilayah tersebut digunakan masyarakat untuk kebutuhan harian dan pengairan persawahan.
JATAM Minta Perizinan Ditinjau
JATAM Sulteng meminta pemerintah melakukan peninjauan menyeluruh terhadap perizinan pertambangan nikel di Kecamatan Bualemo.
Organisasi tersebut mendorong pemeriksaan terhadap kesesuaian tata ruang, status kawasan hutan, dokumen lingkungan, potensi tumpang tindih dengan lahan pertanian, serta keberadaan sumber air.
JATAM juga meminta informasi terkait peta konsesi dan dokumen lingkungan, termasuk analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), rencana reklamasi, serta rencana pascatambang dibuka kepada masyarakat.
Sementara itu, Thusi menyatakan pihaknya masih menempuh proses untuk memperoleh dokumen AMDAL perusahaan pemegang IUP. Dokumen tersebut diperlukan untuk melihat sejauh mana perlindungan terhadap hutan dan keanekaragaman hayati dimuat dalam perencanaan kegiatan.
Pemerintah Diminta Pastikan Perlindungan Lingkungan
Taufik menilai persoalan IUP nikel di Bualemo tidak hanya berkaitan dengan investasi, tetapi juga menyangkut keberlanjutan pangan, sumber air, serta ekosistem Tompotika.
“Tanpa peninjauan menyeluruh dan perlindungan yang kuat terhadap kawasan hutan, lahan pangan, serta sumber air, pertambangan nikel di Bualemo berpotensi berubah menjadi bencana ekologis dan konflik sosial berkepanjangan,” ucapnya.
Hingga pemberitaan ini disusun, temuan mengenai potensi ancaman tersebut merupakan penilaian JATAM berdasarkan analisis spasial dan survei lapangan. Dampak aktual kegiatan pertambangan terhadap lingkungan dan masyarakat tetap memerlukan verifikasi melalui dokumen perizinan, kajian lingkungan, serta keterangan pemerintah dan perusahaan terkait.
***
