Jumat, Oktober 16, 2026
spot_img
BerandaHUKUM DAN KRIMINALEnam Desa di Patani Barat Deklarasi Damai

Enam Desa di Patani Barat Deklarasi Damai

  • Sorotan Laporan:
  • Enam desa di Kecamatan Patani Barat, Kabupaten Halmahera Tengah, mendeklarasikan perdamaian atas inisiasi Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Arif Budiman.
  • Kesepakatan yang berlangsung di Aula Bupati Halmahera Tengah itu melibatkan masyarakat Desa Banemo, Bobane Indah, Bobane Jaya, Remdi, Moreala, dan Sibenpopo.
  • Melalui Ikrar Perdamaian, warga berkomitmen menjaga persaudaraan, menolak provokasi dan kekerasan, menyelesaikan persoalan melalui musyawarah, serta mempertahankan keamanan bagi generasi mendatang.
  • Polri juga mendorong pendekatan humanis dan pemanfaatan nilai kearifan lokal fagogoru untuk menjaga harmoni sosial.

HALMAHERA TENGAH — Enam desa di Kecamatan Patani Barat, Kabupaten Halmahera Tengah, menyatukan komitmen untuk mengakhiri perselisihan dan menjaga perdamaian. Deklarasi tersebut diinisiasi Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Arif Budiman dan berlangsung di Aula Bupati Halmahera Tengah, Jumat (2/10/2026).

Kesepakatan itu mempertemukan masyarakat Desa Banemo, Bobane Indah, Bobane Jaya, Remdi, Moreala, dan Sibenpopo. Momentum tersebut menjadi langkah bersama untuk memperkuat keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus mencegah munculnya kembali konflik di wilayah Patani Barat.

Sejumlah pejabat dan tokoh masyarakat hadir dalam kegiatan tersebut. Di antaranya Wakapolda Maluku Utara Brigjen Pol. Slamet Hariyadi, Wakil Gubernur Maluku Utara Sarbin Sehe, Bupati Halmahera Tengah Ikram Malan Sangadji, Kapolres Halmahera Tengah AKBP Fiat Dedawanto, jajaran PJU Polda Maluku Utara, Forkopimda, OPD, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta perwakilan warga.

Deklarasi diawali dengan pembacaan Ikrar Perdamaian yang dipimpin Camat Patani Barat. Pernyataan bersama itu memuat lima komitmen utama sebagai pijakan masyarakat dalam menjaga hubungan sosial.

Komitmen tersebut meliputi:

1. Menjaga persaudaraan.

2. Memelihara keamanan dan kedamaian.

3. Menolak segala bentuk provokasi dan kekerasan.

4. Menyelesaikan setiap persoalan melalui musyawarah.

5. Menjaga perdamaian bagi generasi yang akan datang.

Setelah ikrar dibacakan, para pihak menandatangani Prasasti Perdamaian. Penandatanganan tersebut menjadi simbol kesepakatan sekaligus penegasan tekad bersama untuk menjaga situasi di Kecamatan Patani Barat.

Perdamaian yang dibangun melalui deklarasi itu diharapkan tidak berhenti sebagai seremoni. Nilai persaudaraan dan komitmen yang telah disepakati diharapkan diterapkan dalam kehidupan masyarakat sehari-hari.

Wakapolda Maluku Utara Brigjen Pol. Slamet Hariyadi menegaskan bahwa deklarasi tersebut merupakan bentuk sinergi antara pemerintah, aparat keamanan, dan masyarakat.

Menurut dia, perdamaian membutuhkan komitmen seluruh elemen agar perselisihan tidak kembali berkembang menjadi gangguan keamanan.

“Deklarasi ini bukan sekadar seremonial, tetapi menjadi titik awal bagi kita semua untuk benar-benar meninggalkan segala bentuk perselisihan dan bersama-sama membangun kehidupan yang lebih harmonis. Polri akan terus hadir di tengah masyarakat, tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai mitra dalam menjaga perdamaian,” ujar Slamet.

Ia juga meminta tokoh agama, tokoh adat, dan generasi muda mengambil peran dalam merawat hubungan antarmasyarakat. Komunikasi dan silaturahmi dinilai penting untuk mencegah kesalahpahaman yang berpotensi memicu kembali ketegangan.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menjadikan perdamaian sebagai budaya, bukan hanya kesepakatan di atas kertas. Mari kita jaga komunikasi, silaturahmi, dan semangat persaudaraan, sehingga Halmahera Tengah dapat terus aman, damai, dan sejahtera,” katanya.

Polri Dorong Penyelesaian Secara Humanis

Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Arif Budiman melalui Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Pol. Hadi Poerwanto menyampaikan bahwa kesepakatan tersebut menjadi dasar penting dalam mempertahankan stabilitas keamanan.

“Ini menjadi komitmen bersama untuk menjaga situasi tetap kondusif dan memperkuat kembali hubungan antarwarga,” ujar Hadi.

Ia menyampaikan, kehadiran Polri di tengah masyarakat tidak semata-mata berkaitan dengan penegakan hukum. Pendekatan humanis juga terus dikedepankan dalam membangun kedekatan serta mencari jalan keluar terhadap persoalan sosial.

Menurut Hadi, kearifan lokal fagogoru menjadi salah satu nilai yang dapat memperkuat hubungan antarsesama dan menjaga harmoni dalam kehidupan masyarakat Maluku Utara.

Deklarasi perdamaian enam desa tersebut menjadi momentum untuk menghidupkan kembali semangat kebersamaan dalam kehidupan sosial.

Nilai fagogoru yang mengedepankan persaudaraan dan kebersamaan diharapkan dapat menjadi kekuatan moral dalam menjaga hubungan antarwarga. Dengan demikian, penyelesaian persoalan tidak selalu berujung pada pertentangan, tetapi dapat ditempuh melalui dialog dan musyawarah.

Komitmen itu juga membutuhkan peran pemerintah daerah, aparat keamanan, tokoh adat, pemuka agama, pemuda, serta masyarakat secara keseluruhan.

Kesepakatan enam desa di Patani Barat diharapkan menjadi awal bagi terciptanya hubungan masyarakat yang semakin harmonis.

Lebih dari sekadar penandatanganan prasasti, deklarasi tersebut membawa pesan agar setiap persoalan diselesaikan secara bijaksana tanpa provokasi dan kekerasan.

Dengan semangat persaudaraan serta kearifan lokal yang terus dijaga, masyarakat diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang aman, damai, dan kondusif bagi kehidupan bersama.

Perdamaian yang lahir dari kesepakatan enam desa itu kini menjadi tanggung jawab bersama untuk dirawat, agar tidak hanya menjadi catatan dalam sebuah deklarasi, tetai tumbuh menjadi budaya dalam kehidupan masyarakat Patani Barat.

***

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments