- Ringkasan:
- MAKI mendesak Komisi III DPR RI segera membentuk panja untuk mengusut polemik pengalihan penahanan rumah Yaqut Cholil Qoumas oleh KPK.
IndoBisnis — Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) resmi melayangkan surat kepada Komisi III DPR RI guna mendesak pembentukan panitia kerja (panja) terkait polemik pengalihan penahanan rumah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyatakan surat tersebut telah dikirim melalui jalur daring resmi DPR RI dan diharapkan segera mendapat tindak lanjut.
“Telah berkirim surat ke Komisi III DPR RI untuk membentuk panja guna pendalaman sengkarut pengalihan penahanan rumah Yaqut Cholil Qoumas oleh KPK,” ujar Boyamin, Kamis 26 Maret 2026 kepada IndoBisnis.
Ia menegaskan, pembentukan panja DPR sangat diperlukan sebagai bentuk pengawasan eksternal. Menurutnya, DPR sebagai wakil rakyat memiliki posisi strategis dalam mengontrol kinerja KPK, termasuk melalui kewenangan anggaran.
Secara tidak langsung, MAKI juga menilai panja Komisi III penting untuk melengkapi pelaporan yang telah disampaikan kepada Dewan Pengawas KPK.
Boyamin menambahkan, meskipun Yaqut telah dikembalikan ke rumah tahanan, persoalan tidak serta-merta selesai. Ia menyoroti adanya proses pengalihan penahanan yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi serta dugaan berbagai penyimpangan.
“Meskipun telah dikembalikan ke rutan, peristiwa pengalihan tahanan rumah secara sembunyi-sembunyi tetap harus diusut secara utuh,” tegasnya.
Lebih jauh, MAKI juga menilai panja DPR diperlukan untuk membongkar dugaan intervensi dari pihak luar terhadap KPK. Dugaan tersebut, menurut Boyamin, sejalan dengan pernyataan yang pernah disampaikan oleh Mahfud MD melalui unggahan di media sosial.
Dengan dorongan ini, MAKI berharap DPR segera bertindak agar polemik yang dinilai mencederai kepercayaan publik terhadap KPK dapat diusut secara transparan, menyeluruh, dan menghasilkan rekomendasi perbaikan yang konkret.
***
Mardan Amin Press IndoBisnis, berkontribusi dalam penulisan laporan ini.
Artikel ini diterbitkan oleh IndoBisnis dengan judul: MAKI Kirim Surat ke Komisi III DPR RI, Desak Usut Kasus Yaqut.
Disclaimer
Informasi yang disajikan oleh IndoBisnis.co.id bertujuan untuk edukasi dan informasi umum. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai saran keuangan, hukum, maupun pajak.
IndoBisnis.co.id tidak bertanggung jawab atas keputusan finansial yang diambil pembaca berdasarkan informasi dalam artikel ini. Pembaca disarankan berkonsultasi dengan penasihat profesional sebelum membuat keputusan penting.
