Tag: Dewas KPK Putuskan

  • Dewas KPK Putuskan Ketua Nonaktif KPK, Firli Bahuri Langgar Etik Berat

    Dewas KPK Putuskan Ketua Nonaktif KPK, Firli Bahuri Langgar Etik Berat

     

    Jakarta. IndoBisnis — Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi berat terhadap Firli Bahuri, ketua nonaktif KPK. Firli dinilai telah melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a atau Pasal 4 ayat 1 huruf j dan Pasal 8 ayat e Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021.

    Putusan tersebut disampaikan Ketua Dewas KPK Tumpak H Panggabean dalam sidang etik, Rabu (27/12/2023) siang dini hari. “Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa, berupa diminta mengajukan penguduran diri sebagai pimpinan KPK,” kata Tumpak saat membacakan putusan sidang etik, dipantau langsung IndoBisnis.co.id.

    Dewas KPK menilai Firli terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL. “Menyatakan terperiksa Firli Bahuri telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku,” ujar Tumpak.

    Pelanggaran etik dan perilaku yang dimaksud yaitu melakukan hubungan langsung maupun tidak langsung dengan Syahrul Yasin Limpo yang perkaranya sedang ditangani KPK. Kemudian Firli juga tidak memberitahukan kepada sesama pimpinan mengenai pertemuan dan komunikasi dengan Syahrul yang telah dilaksanakannya yang diduga menimbulkan benturan kepentingan.

    Sebelumnya Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris memastikan pihaknya akan tetap melakukan pembacaan putusan sidang kode etik terhadap Firli pada hari ini, Rabu (27/12).  “Serta tidak menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Tumpak.

    Mardan Amin

  • Dewas KPK : Putuskan Sidang Etik Firli Bahuri Pekan Depan

    Dewas KPK : Putuskan Sidang Etik Firli Bahuri Pekan Depan

    IndoBisnis.co.id — Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi memutuskan menunda sidang perdana dugaan pelanggaran etik terhadap Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri yang harusnya digelar hari ini.

    Anggota Dewas KPK, Albertina Ho mengatakan, sidang etik terhadap Firli Bahuri itu bakal digelar pada Rabu 20 Desember 2023 mendatang.

    “Tadi majelis sudah menyidangkan, musyawarah dari majelis itu memutuskan sidang etik hari ini kami tunda sampai dengan hari Rabu tanggal 20 Desember 2023 pukul 09.00 WIB akan disidangkan lagi,” kata Albertina kepada wartawan, Kamis di gedung kpk (14/12/2023).

    Menurut Albertina menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah adanya permintaan penundaan langsung dari Firli Bahuri. Ia mengatakan bahwa Firli meminta penundaan lantaran ingin konsentrasi dengan sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan.

    “Seharusnya hari ini Dewas mulai menyidangkan kasus pengaduan terperiksa Firli Bahuri, namun demikian ada WA dari yang bersangkutan minta untuk sidangnya ditunda karena yang bersangkutan sedang konsentrasi untuk sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan. Minta ditunda sampai putusan sidang praperadilan,” ujarnya.****