Tag: Firli Bahuri

  • ARUKKI Gugat Kapolda Metro Jaya, Desak Penahanan Firli Bahuri

    ARUKKI Gugat Kapolda Metro Jaya, Desak Penahanan Firli Bahuri

    Praperadilan Diajukan karena Firli Bahuri Dinilai Belum Ditahan Meski Berstatus Tersangka Sejak 2023

    • Ringkasan Berita:
    • ARUKKI menggugat Kapolda Metro Jaya melalui praperadilan dan mendesak penyidik segera menuntaskan perkara Firli Bahuri yang telah berstatus tersangka sejak 2023.
    • Organisasi tersebut menilai penegakan hukum harus dilakukan secara setara dengan membandingkan penanganan perkara Firli Bahuri dan kasus Roy Suryo serta dr. Tifa. Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 6 Juli 2026.

    JAKARTA – Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kapolda Metro Jaya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut diajukan sebagai bentuk kritik terhadap penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi atau dugaan pemerasan yang menjerat Firli Bahuri dalam kasus yang berkaitan dengan mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo.

    Menurut ARUKKI, proses hukum terhadap Firli Bahuri belum memberikan kepastian hukum karena yang bersangkutan telah berstatus tersangka sejak 2023, namun hingga kini belum dilakukan penahanan maupun pelimpahan perkara ke tahap penuntutan.

    Sidang perdana praperadilan telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 22 Juni 2026. Namun, persidangan ditunda hingga 6 Juli 2026 karena pihak termohon, yakni Polda Metro Jaya, tidak hadir.

    ARUKKI berpendapat kondisi tersebut semakin memperpanjang proses hukum yang dinilai belum tuntas. Organisasi itu juga menyebut Firli Bahuri beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik, sehingga menurut mereka kondisi tersebut seharusnya menjadi pertimbangan penyidik untuk melakukan upaya paksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

    Juru Bicara ARUKKI, Edwin, meminta penyidik segera menyelesaikan proses penyidikan agar perkara tidak berlarut-larut.

    “Penyidik harus serius dan profesional, segera penuhi petunjuk, lakukan penahanan, kemudian limpahkan berkas berikut tersangka kepada penuntut umum. Jangan sampai berkas hanya bolak-balik saja, menggantung dan tidak ada kepastian hukum,” ujar Edwin, Kamis, 25 Juni 2026.

    ARUKKI Bandingkan dengan Penanganan Kasus Roy Suryo dan dr. Tifa

    Dalam permohonannya, ARUKKI juga membandingkan penanganan perkara Firli Bahuri dengan kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI yang melibatkan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dr. Tifa.

    Menurut ARUKKI, kedua tersangka dalam perkara tersebut telah menjalani proses penahanan dan berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Organisasi itu menilai prinsip persamaan di hadapan hukum seharusnya diterapkan kepada setiap warga negara tanpa membedakan jabatan maupun status.

    Ketua Umum ARUKKI, Marselinus, mengatakan praperadilan tersebut diajukan untuk mendorong konsistensi penegakan hukum.

    “Hukum tidak boleh berjalan lambat untuk satu pihak dan cepat untuk pihak lainnya. Jika Roy Suryo dan dr. Tifa dapat ditahan, maka Firli Bahuri juga harus diperlakukan sama demi terwujudnya kepastian hukum dan persamaan di hadapan hukum, apalagi sudah berstatus tersangka sejak 2023,” tegas Marselinus.

    Firli Bahuri Ditetapkan Tersangka Sejak November 2023

    Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo. Penetapan tersangka diumumkan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak, pada 22 November 2023.

    Dalam perkara tersebut, Firli Bahuri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12B, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

    Berdasarkan ketentuan tersebut, ancaman pidana yang dikenakan berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

    Penyidik Sebut Mengantongi Sejumlah Alat Bukti

    Saat menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka, Polda Metro Jaya menyatakan telah mengumpulkan berbagai alat bukti, termasuk keterangan puluhan saksi dan ahli.

    Penyidik juga melakukan penggeledahan di dua rumah Firli Bahuri di Jakarta Selatan dan Bekasi. Dari penggeledahan tersebut, polisi menyita sejumlah dokumen, barang elektronik, serta dokumen transaksi penukaran valuta asing yang disebut memiliki nilai sekitar Rp7,46 miliar dalam periode Februari 2021 hingga September 2023.

    Pasca-penetapan sebagai tersangka, Wakil Ketua KPK saat itu, Alexander Marwata, menyatakan Firli Bahuri diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Ketua KPK.

    Menurut Alexander, pemberhentian sementara tersebut mengacu pada Pasal 32 Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dan ditetapkan melalui keputusan presiden.

    Perjalanan Kasus Firli Bahuri

    Kasus ini bermula pada pertengahan 2023 ketika penyelidikan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian berlangsung.

    Pada Agustus 2023, Polda Metro Jaya menerima laporan dugaan pemerasan yang diduga melibatkan Ketua KPK.

    Selanjutnya, penyelidikan meningkat menjadi penyidikan pada Oktober 2023.

    Dalam proses tersebut, sejumlah saksi diperiksa, termasuk Syahrul Yasin Limpo, ajudan Firli Bahuri, sopir, hingga beberapa pejabat kepolisian yang disebut mengetahui adanya pertemuan antara Firli dan Syahrul Yasin Limpo.

    Polda Metro Jaya kemudian menggeledah dua rumah Firli Bahuri pada Oktober 2023 sebelum akhirnya menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka pada November 2023.

    Isu Dugaan Lobi kepada Kapolri

    Informasi tersebut pernah dimuat oleh Koran Tempo dengan mengutip sumber yang menyebut adanya dua kali pertemuan antara Firli Bahuri dan Kapolri.

    Namun, hingga kini belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan kebenaran atas dugaan tersebut, dan pihak-pihak terkait telah memberikan penjelasan masing-masing pada berbagai kesempatan.

    Menunggu Sidang Lanjutan

    Sidang lanjutan praperadilan dijadwalkan berlangsung pada 6 Juli 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    ***

  • Firli Disebut dalam Kasus Hasto, KPK Akan Panggil?

    Firli Disebut dalam Kasus Hasto, KPK Akan Panggil?

    JAKARTA, IndoBisnis – Nama mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, kembali mencuat dalam kasus yang menjerat Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

    Publik pun bertanya-tanya, apakah Firli akan dipanggil dalam penyelidikan kasus ini?

    Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, menegaskan bahwa keputusan pemanggilan saksi sepenuhnya berada di tangan penyidik.

    “Panggilan saksi itu merupakan kewenangan penyidik. Siapa saja yang dipanggil tentu bergantung pada kebutuhan dalam rangka pemenuhan unsur perkara yang ditangani,” ujar Tessa kepada awak media, Senin (10/2).

    Peluang Firli Dipanggil? KPK: “Kita Lihat Nanti”

    Ketika ditanya apakah Firli berpotensi dipanggil dalam kasus ini, Tessa tidak memberikan jawaban pasti.

    “Nanti kita lihat,” katanya singkat.

    Jawaban ini semakin memicu spekulasi bahwa Firli memang memiliki keterkaitan dengan kasus Hasto.

    Namun, hingga kini, KPK belum memberikan pernyataan resmi mengenai peran Firli dalam perkara tersebut.

    Publik kini menunggu langkah KPK selanjutnya. Apakah Firli Bahuri benar-benar akan dipanggil?***

  • Dewas KPK Putuskan Ketua Nonaktif KPK, Firli Bahuri Langgar Etik Berat

    Dewas KPK Putuskan Ketua Nonaktif KPK, Firli Bahuri Langgar Etik Berat

     

    Jakarta. IndoBisnis — Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi berat terhadap Firli Bahuri, ketua nonaktif KPK. Firli dinilai telah melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a atau Pasal 4 ayat 1 huruf j dan Pasal 8 ayat e Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021.

    Putusan tersebut disampaikan Ketua Dewas KPK Tumpak H Panggabean dalam sidang etik, Rabu (27/12/2023) siang dini hari. “Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa, berupa diminta mengajukan penguduran diri sebagai pimpinan KPK,” kata Tumpak saat membacakan putusan sidang etik, dipantau langsung IndoBisnis.co.id.

    Dewas KPK menilai Firli terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL. “Menyatakan terperiksa Firli Bahuri telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku,” ujar Tumpak.

    Pelanggaran etik dan perilaku yang dimaksud yaitu melakukan hubungan langsung maupun tidak langsung dengan Syahrul Yasin Limpo yang perkaranya sedang ditangani KPK. Kemudian Firli juga tidak memberitahukan kepada sesama pimpinan mengenai pertemuan dan komunikasi dengan Syahrul yang telah dilaksanakannya yang diduga menimbulkan benturan kepentingan.

    Sebelumnya Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris memastikan pihaknya akan tetap melakukan pembacaan putusan sidang kode etik terhadap Firli pada hari ini, Rabu (27/12).  “Serta tidak menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Tumpak.

    Mardan Amin

  • Dewas KPK : Putuskan Sidang Etik Firli Bahuri Pekan Depan

    Dewas KPK : Putuskan Sidang Etik Firli Bahuri Pekan Depan

    IndoBisnis.co.id — Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi memutuskan menunda sidang perdana dugaan pelanggaran etik terhadap Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri yang harusnya digelar hari ini.

    Anggota Dewas KPK, Albertina Ho mengatakan, sidang etik terhadap Firli Bahuri itu bakal digelar pada Rabu 20 Desember 2023 mendatang.

    “Tadi majelis sudah menyidangkan, musyawarah dari majelis itu memutuskan sidang etik hari ini kami tunda sampai dengan hari Rabu tanggal 20 Desember 2023 pukul 09.00 WIB akan disidangkan lagi,” kata Albertina kepada wartawan, Kamis di gedung kpk (14/12/2023).

    Menurut Albertina menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah adanya permintaan penundaan langsung dari Firli Bahuri. Ia mengatakan bahwa Firli meminta penundaan lantaran ingin konsentrasi dengan sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan.

    “Seharusnya hari ini Dewas mulai menyidangkan kasus pengaduan terperiksa Firli Bahuri, namun demikian ada WA dari yang bersangkutan minta untuk sidangnya ditunda karena yang bersangkutan sedang konsentrasi untuk sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan. Minta ditunda sampai putusan sidang praperadilan,” ujarnya.****

  • Ditetapkan Jadi Tersangka Pemerasan: Firli Bahuri Pimpinan KPK Paling Kaya 

    Ditetapkan Jadi Tersangka Pemerasan: Firli Bahuri Pimpinan KPK Paling Kaya 

    IndoBisnis.co.id — Setelah beberapa kali mangkir dari panggilan Kepolisian dan juga Dewan Pengawas KPK, akhirnya Ketua KPK Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya terkait kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.

    Polisi akan mengirimkan surat pemberitahuan penetapan tersangka Firli kepada Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). “Betul (kirim surat pemberitahuan penetapan tersangka ke Kemensetneg),” kata Wakil Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa, Kamis (23/11).

    Polda Metro Jaya menjelaskan perkembangan terkini kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Polisi resmi menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus tersebut.

    Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka tersebut dilakukan dalam gelar perkara yang dilakukan di Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11) kemarin pukul 19.00 WIB.

    “Selanjutnya, berdasarkan fakta-fakta penyidikan, maka pada hari Rabu hari ini, 22 November 2023, sekira pukul 19.00 bertempat di ruang gelar perkara Ditreskrimsus, dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya,” kata Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11).

    Firli dijerat dengan Pasal 12e atau 12B atau Pasal 11 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

    Seperti diketahui, Berdasarkan LHKPN, Firli merupakan pimpinan KPK paling kaya dibanding pimpinan lain. Jumlah ini berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Firli yang dilaporkan pada 20 Februari 2023. Laporan itu berisi harta kekayaan Firli pada 2022.

    Firli melaporkan dirinya punya delapan bidang tanah dan bangunan dengan total nilai Rp 10.443.500.000 (Rp 10,4 miliar).

    Beberapa tanah dan bangunan dilaporkan merupakan hasil sendiri, dengan rincian 3 tanah dan bangunan di Bekasi serta 4 tanah di Bandar Lampung. Selain itu, 1 tanah dan bangunan di Bekasi dilaporkan sebagai warisan.

    Berikut rincian tanah dan bangunan milik Firli berdasarkan LHKPN diantaranya: 1. Tanah dan Bangunan Seluas 317 m2/184 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp. 1.436.500.000. 2. Tanah Seluas 300 m2 di KAB / KOTA KOTA BANDAR LAMPUNG , HASIL SENDIRI Rp. 412.500.000. 3. Tanah Seluas 300 m2 di KAB / KOTA KOTA BANDAR LAMPUNG , HASIL SENDIRI Rp. 412.500.000. 4. Tanah Seluas 300 m2 di KAB / KOTA KOTA BANDAR LAMPUNG , HASIL SENDIRI Rp. 412.500.000. 5. Tanah Seluas 300 m2 di KAB / KOTA KOTA BANDAR LAMPUNG , HASIL SENDIRI Rp. 412.500.000. 6. Tanah dan Bangunan Seluas 250 m2/87 m2 di KAB / KOTA BEKASI, WARISAN Rp. 2.400.000.000. 7. Tanah dan Bangunan Seluas 612 m2/342 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp. 2.727.000.000. 8. Tanah dan Bangunan Seluas 120 m2/360 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp. 2.230.000.000.

    Firli juga melaporkan memiliki 3 mobil dan 2 motor dengan total nilai Rp 1.753.400.000 (Rp 1,753 miliar). Kendaraan ini juga dilaporkan sebagai hasil sendiri. Beberapa kendaraan yang dilaporkan yaitu motor Honda Vario tahun 2007, motor Yamaha N-Max tahun 2016, mobil Toyota Innova Venturer 2.0 AT tahun 2019, mobil Toyota Camry 2.5 AT tahun 2021, dan mobil Toyota LC 200 AT tahun 2012.

    Firli juga memiliki kas dan setara kas Rp 10.667.865.633 (Rp 10,6 miliar). Firli tidak melaporkan adanya hutang dalam LHKPN. Sehingga Total harta Firli ialah Rp 22.864.765.633 (Rp 22,8 miliar). Paling Kaya Dibanding Pimpinan KPK Lain

    Sementara itu diketahui berdasarkan LHKPN pimpinan KPK lainnya, adalah sebagai berikut:

    – Wakil Ketua KPK Alexander Marwata tercatat melaporkan total hartanya Rp 9.253.682.544 (Rp 9,2 miliar) – Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango senilai Rp 3.414.153.579 (Rp 3,4 miliar) – Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron total hartanya Rp 15.445.023.614 (Rp 15,4 miliar) – Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Rp 9.063.508.326 (Rp 9 miliar).

    Sumber : detikNews