Kamis, Juni 25, 2026
spot_img
BerandaHUKUM DAN KRIMINALARUKKI Gugat Kapolda Metro Jaya, Desak Penahanan Firli Bahuri

ARUKKI Gugat Kapolda Metro Jaya, Desak Penahanan Firli Bahuri

Praperadilan Diajukan karena Firli Bahuri Dinilai Belum Ditahan Meski Berstatus Tersangka Sejak 2023

  • Ringkasan Berita:
  • ARUKKI menggugat Kapolda Metro Jaya melalui praperadilan dan mendesak penyidik segera menuntaskan perkara Firli Bahuri yang telah berstatus tersangka sejak 2023.
  • Organisasi tersebut menilai penegakan hukum harus dilakukan secara setara dengan membandingkan penanganan perkara Firli Bahuri dan kasus Roy Suryo serta dr. Tifa. Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 6 Juli 2026.

JAKARTA – Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kapolda Metro Jaya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut diajukan sebagai bentuk kritik terhadap penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi atau dugaan pemerasan yang menjerat Firli Bahuri dalam kasus yang berkaitan dengan mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo.

Menurut ARUKKI, proses hukum terhadap Firli Bahuri belum memberikan kepastian hukum karena yang bersangkutan telah berstatus tersangka sejak 2023, namun hingga kini belum dilakukan penahanan maupun pelimpahan perkara ke tahap penuntutan.

Sidang perdana praperadilan telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 22 Juni 2026. Namun, persidangan ditunda hingga 6 Juli 2026 karena pihak termohon, yakni Polda Metro Jaya, tidak hadir.

ARUKKI berpendapat kondisi tersebut semakin memperpanjang proses hukum yang dinilai belum tuntas. Organisasi itu juga menyebut Firli Bahuri beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik, sehingga menurut mereka kondisi tersebut seharusnya menjadi pertimbangan penyidik untuk melakukan upaya paksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Juru Bicara ARUKKI, Edwin, meminta penyidik segera menyelesaikan proses penyidikan agar perkara tidak berlarut-larut.

“Penyidik harus serius dan profesional, segera penuhi petunjuk, lakukan penahanan, kemudian limpahkan berkas berikut tersangka kepada penuntut umum. Jangan sampai berkas hanya bolak-balik saja, menggantung dan tidak ada kepastian hukum,” ujar Edwin, Kamis, 25 Juni 2026.

ARUKKI Bandingkan dengan Penanganan Kasus Roy Suryo dan dr. Tifa

Dalam permohonannya, ARUKKI juga membandingkan penanganan perkara Firli Bahuri dengan kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI yang melibatkan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dr. Tifa.

Menurut ARUKKI, kedua tersangka dalam perkara tersebut telah menjalani proses penahanan dan berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Organisasi itu menilai prinsip persamaan di hadapan hukum seharusnya diterapkan kepada setiap warga negara tanpa membedakan jabatan maupun status.

Ketua Umum ARUKKI, Marselinus, mengatakan praperadilan tersebut diajukan untuk mendorong konsistensi penegakan hukum.

“Hukum tidak boleh berjalan lambat untuk satu pihak dan cepat untuk pihak lainnya. Jika Roy Suryo dan dr. Tifa dapat ditahan, maka Firli Bahuri juga harus diperlakukan sama demi terwujudnya kepastian hukum dan persamaan di hadapan hukum, apalagi sudah berstatus tersangka sejak 2023,” tegas Marselinus.

Firli Bahuri Ditetapkan Tersangka Sejak November 2023

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo. Penetapan tersangka diumumkan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak, pada 22 November 2023.

Dalam perkara tersebut, Firli Bahuri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12B, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Berdasarkan ketentuan tersebut, ancaman pidana yang dikenakan berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Penyidik Sebut Mengantongi Sejumlah Alat Bukti

Saat menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka, Polda Metro Jaya menyatakan telah mengumpulkan berbagai alat bukti, termasuk keterangan puluhan saksi dan ahli.

Penyidik juga melakukan penggeledahan di dua rumah Firli Bahuri di Jakarta Selatan dan Bekasi. Dari penggeledahan tersebut, polisi menyita sejumlah dokumen, barang elektronik, serta dokumen transaksi penukaran valuta asing yang disebut memiliki nilai sekitar Rp7,46 miliar dalam periode Februari 2021 hingga September 2023.

Pasca-penetapan sebagai tersangka, Wakil Ketua KPK saat itu, Alexander Marwata, menyatakan Firli Bahuri diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Ketua KPK.

Menurut Alexander, pemberhentian sementara tersebut mengacu pada Pasal 32 Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dan ditetapkan melalui keputusan presiden.

Perjalanan Kasus Firli Bahuri

Kasus ini bermula pada pertengahan 2023 ketika penyelidikan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian berlangsung.

Pada Agustus 2023, Polda Metro Jaya menerima laporan dugaan pemerasan yang diduga melibatkan Ketua KPK.

Selanjutnya, penyelidikan meningkat menjadi penyidikan pada Oktober 2023.

Dalam proses tersebut, sejumlah saksi diperiksa, termasuk Syahrul Yasin Limpo, ajudan Firli Bahuri, sopir, hingga beberapa pejabat kepolisian yang disebut mengetahui adanya pertemuan antara Firli dan Syahrul Yasin Limpo.

Polda Metro Jaya kemudian menggeledah dua rumah Firli Bahuri pada Oktober 2023 sebelum akhirnya menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka pada November 2023.

Isu Dugaan Lobi kepada Kapolri

Informasi tersebut pernah dimuat oleh Koran Tempo dengan mengutip sumber yang menyebut adanya dua kali pertemuan antara Firli Bahuri dan Kapolri.

Namun, hingga kini belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan kebenaran atas dugaan tersebut, dan pihak-pihak terkait telah memberikan penjelasan masing-masing pada berbagai kesempatan.

Menunggu Sidang Lanjutan

Sidang lanjutan praperadilan dijadwalkan berlangsung pada 6 Juli 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

***

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments