Tag: Gubernur Maluku Utara

  • Gubernur Malut Tinjau RSUD, Doa dan Janji Perbaikan Jadi Fokus

    Gubernur Malut Tinjau RSUD, Doa dan Janji Perbaikan Jadi Fokus

    JAKARTA, IndoBisnis – Pasca dilantik sebagai Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda beserta Wakil Gubernur Sarbin Sehe mengunjungi mantan pejabat tinggi, Abdul Gani Kasuba, yang tengah dirawat intensif di ruang ICU RSUD Chasan Boesoirie Ternate pada Jumat (07/03) siang sekitar pukul 15.25 WIT.

    Kunjungan ini merupakan bentuk perhatian mendalam pemerintah daerah terhadap kondisi kesehatan dan fasilitas pelayanan publik.

    Sherly, yang langsung menuju lantai IV ruang ICU setibanya di RSUD, menyampaikan doa dan harapan agar kesehatan Kiyai Abdul Gani Kasuba dapat segera pulih. Kepada awak media, ia menyatakan,

    “Saya menyampaikan doa kepada Bapak Kiyai Abdul Gani Kasuba, semoga cepat sembuh dan kondisinya berangsur-angsur pulih. Sebelumnya saya sempat menjenguk, dan beliau masih bisa makan serta berbincang. Saya minta doa kepada seluruh masyarakat Malut untuk mendoakan kesembuhan beliau.”

    Tak lama usai menjenguk AGK, Sherly bersama Direktur RSUD, Alwia Assagaf, meninjau lokasi pembangunan gedung khusus untuk penyakit jantung. Kunjungan ini dilakukan setelah Sherly meninjau sejumlah fasilitas RSUD yang rusak dan tidak memadai.

    “Saya melihat adanya sejumlah kerusakan fasilitas di rumah sakit ini, mulai dari kamar mandi yang rusak, AC tidak berfungsi, plafon yang mulai lapuk, hingga lift yang rusak. Hal ini menjadi perhatian kami selaku pemerintah daerah, karena fasilitas yang baik tentu akan menjadi sarana penyembuhan bagi pasien serta meningkatkan kenyamanan selama dirawat,” ungkap Sherly.

    Dalam kesempatan itu, Sherly juga menyampaikan bahwa proses pencairan anggaran tahap III melalui Dana Alokasi Khusus (DAU) sebesar Rp15 miliar akan segera berjalan. Ia menambahkan, kemungkinan akan ada bantuan tambahan dari anggaran pusat sebesar Rp150 miliar untuk pengadaan fasilitas pemeriksaan jantung, pemasangan ring, dan peralatan medis lainnya.

    “Dengan bangunan sementara yang sudah hampir selesai, tinggal pemasangan plafon dan beberapa penambahan fasilitas lain, anggaran tersebut diharapkan segera mencair untuk mendukung perbaikan infrastruktur RSUD,” jelasnya.

    Sherly didampingi oleh Sekda Malut, Samsuddin A. Kadir, Asisten II Bidang Ekonomi Sri Haryanti Hatari, serta anggota DPRD Malut Fraksi Nasdem, Husni Bopeng, dan anggota DPRD Kota Ternate Fraksi Nasdem, Nurlaela Syarif serta M. Gifari Bopeng. Dalam momen tersebut, awak media tidak diizinkan mengambil gambar Abdul Gani Kasuba, menambah kesan khidmat dan tertutup dari kunjungan tersebut.

    Kunjungan ini menggambarkan komitmen kepemimpinan baru di Maluku Utara dalam menangani persoalan kesehatan dan infrastruktur pelayanan publik, serta menjadi sinyal harapan bagi masyarakat agar pelayanan kesehatan di daerah dapat segera meningkat.***

  • Speedboat Milik Calon Gubernur Maluku Utara Beny Laos Terbakar di Pelabuhan Bobong

    Speedboat Milik Calon Gubernur Maluku Utara Beny Laos Terbakar di Pelabuhan Bobong

    Kepulauan Sula, IndoBisnis – Sebuah speedboat milik Beny Laos, calon Gubernur Maluku Utara nomor urut 4, ludes terbakar di Pelabuhan Desa Bobong, Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Kepulauan Sula, pada Sabtu (12/10/2024).

    Menurut rekaman video yang beredar, sejumlah anggota rombongan kampanye Beny Laos yang berada di atas speedboat tersebut tampak panik ketika api mulai menyebar. Beberapa di antara mereka bahkan melompat ke laut untuk menyelamatkan diri. Hingga saat ini, belum ada laporan korban jiwa akibat kejadian tersebut.

    Kebakaran terjadi sekitar pukul 14.05 WIT saat speedboat sedang parkir di pelabuhan. Namun, penyebab kebakaran masih belum diketahui. Warga setempat melaporkan bahwa api dengan cepat melalap bagian kapal.

    Pihak berwenang setempat telah turun ke lokasi untuk menyelidiki insiden ini lebih lanjut. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Beny Laos maupun tim kampanyenya terkait peristiwa ini.

    Masyarakat sekitar yang menyaksikan kejadian tersebut segera memberikan bantuan darurat kepada para penumpang yang berhasil melarikan diri, sambil menunggu petugas datang untuk menangani kebakaran.***

  • KPK Periksa 2 Saksi Kasus Korupsi Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba

    KPK Periksa 2 Saksi Kasus Korupsi Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba

    JAKARTA, IndoBisnis – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengambil langkah signifikan dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

    Hari ini, KPK memeriksa dua saksi terkait kasus yang menjerat eks Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba alias AGK.

    “Hari ini KPK melakukan pemeriksaan saksi dugaan TPK penerimaan hadiah atau janji terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta pengurusan perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan tersangka AGK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangan resminya pada Kamis, 18 Juli 2024.

    Saksi yang diperiksa adalah Stanley Radita, Komisaris PT Landarmil Gunung New World, dan Clinton Neonardi, Direktur PT Pelita Jaya Sejahtera Sakti.

    “Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” ujar Tessa.

    KPK telah menetapkan Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Berdasarkan laporan Antara, AGK pertama kali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara pada 20 Desember 2023.

    Selain AGK, KPK juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah Adnan Hasanudin (AH), Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Maluku Utara; Daud Ismail (DI), Kadis PUPR Pemprov Maluku; Ridwan Arsan (RA), Kepala BPPBJ Pemprov Maluku Utara; Ramadhan Ibrahim (RI), ajudan gubernur; dan Stevi Thomas (ST), seorang pihak swasta.

    Pada 17 April 2024, KPK kembali menetapkan Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU dengan nilai mencapai Rp 100 miliar.

    KPK mengungkapkan bahwa bukti awal dugaan TPPU tersebut meliputi pembelian dan upaya menyamarkan asal-usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dengan mengatasnamakan orang lain.

    KPK berharap pemeriksaan saksi-saksi ini dapat memberikan informasi penting yang membantu mengungkap lebih dalam kasus ini, sehingga para pelaku korupsi dapat dibawa ke muka hukum.

    Dukungan masyarakat sangat diharapkan dalam upaya pemberantasan korupsi demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan adil bagi seluruh rakyat Indonesia.***

  • KPK: Periksa PLH Gubernur Maluku Utara, Samsudin Abdul Kadir

    KPK: Periksa PLH Gubernur Maluku Utara, Samsudin Abdul Kadir

    Maluku Utara, IndoBisnis – Pelaksana Harian ( PLH ) Gubernur Maluku Utara, Samsudin Abdul Kadir, kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Kantor Imigrasi Ternate. Pemeriksaan itu terkait dugaan suap dan pencucian uang yang melibatkan tersangka Abdul Gani Kasuba.

    Samsudin Abdul Kadir, pegawai negeri sipil sekaligus Sekretaris Daerah Maluku Utara, diperiksa KPK terkait dugaan suap dan pencucian uang. Hal ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang terus dilakukan KPK.

    “KPK sebagai lembaga antikorupsi terus melakukan penyidikan dan pemeriksaan terhadap individu yang diduga terlibat kasus korupsi. Tujuan pemeriksaan ini untuk mengumpulkan bukti dan informasi yang diperlukan untuk penyidikan lebih lanjut,” kata Ali Fikri, Juru Bicara KPK. Saat dihubungi IndoBisnis.co.id pada Rabu 15 Mei 2024.

    PLH Gubernur Maluku Utara mempunyai tanggung jawab penting dalam menjalankan tugasnya sebagai pemimpin sementara di wilayah tersebut. Dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi menjadi perhatian serius KPK.

    “Pemeriksaan yang dilakukan KPK di Kantor Imigrasi Ternate dilakukan sesuai prosedur hukum. KPK berkomitmen menjalankan proses penyidikan dan penegakan hukum secara adil dan obyektif,” tambahnya.

    “Kita harus membiarkan proses hukum berjalan efektif. Semua pihak yang terlibat dalam kasus ini harus siap memberikan keterangan dan bekerja sama dengan KPK guna mengungkap kebenaran dan menegakkan integritas hukum di negara kita,” lanjutnya.

    “KPK akan terus bekerja tanpa kenal lelah untuk memberantas korupsi di Indonesia. KPK akan terus mengusut dan memeriksa seluruh kasus dugaan korupsi, termasuk kasus yang melibatkan oknum pejabat penting di pemerintahan,” tegasnya.***

  • Ajudan Gubernur Maluku Utara di Periksa KPK

    Ajudan Gubernur Maluku Utara di Periksa KPK

    Jakarta. IndoBisnis — Tersangka ajudan Gubernur Maluku Utara, Ramadhan Ibrahim, menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis, 15 Februari 2024.

    “Ramadhan Ibrahim sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus pengaturan proyek pembangunan infrastruktur dan pengadaan barang dan jasa di Provinsi Maluku Utara. Kasus ini melibatkan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, yang merupakan bosnya.” ***

  • KPK Bakal Secepat Menuntaskan Kasus Suap Maluku Utara

    KPK Bakal Secepat Menuntaskan Kasus Suap Maluku Utara

    Jakarta. IndoBisnis — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan kasus dugaan suap proyek pengadaan dan perizinan di Maluku Utara. Pemeriksaan saksi terus dilakukan.

    “Pemeriksaan terhadap seluruh pihak sebagai saksi, termasuk para tersangka yang saling memberikan keterangan, masih berlangsung,” kata Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 25 Januari 2024.

    Kepala Divisi Humas KPK belum bisa memberikan keterangan rinci mengenai identitas orang-orang yang akan dipanggil penyidik. Namun informasi yang didalami dipastikan terkait aliran dana.

    “Pemeriksaan saksi-saksi untuk mendalami peran Tersangka AGK (Gubernur Malut, Abdul Gani Kasuba, yang diberhentikan sementara) dan kawan-kawan dalam menerima suap dari berbagai proyek di Pemprov Malut,” kata Ali.

    KPK menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan dan perizinan di Maluku Utara.

    Mereka adalah Abdul Gani Kasuba, Gubernur Maluku Utara; Adnan Hasanudin, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Pemerintah Provinsi Maluku Utara; Daud Ismail, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Provinsi Maluku Utara; Ridwan Arsan, Kepala Badan Pengadaan Daerah; ajudan Abdul; Ramadhan Ibrahim; dan perorangan Stevi Thomas dan Kristian Wulsan.

    Dalam kasus ini, Stevi Thomas, Adnan Hasanudin, Daud Ismail, dan Kristian Wulsan selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. , sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ayat 1 KUHP.

    Sedangkan Abdul, Ramadhan Ibrahim, dan Ridwan Arsan selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ayat 1 KUHP.***

  • Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Kristian di Tangkap KPK

    Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Kristian di Tangkap KPK

    Jakarta. IndoBisnis — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap pihak swasta bernama Kristian Wuisan (KW). Kristian merupakan tersangka dugaan pemberi suap kepada Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba dalam kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur Pemprov Malut.

    “Penangkapan terhadap yang bersangkutan pada Sabtu (23/12) bertempat di Desa Gosoma, Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara,” kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangannya, Minggu (24/12/2023).

    Ali menerangkan selama proses penangkapan lembaga anti rasuah dibantu oleh Kesatuan Brimob Polda Maluku Utara. “Berikutnya Tersangka dimaksud, diamankan di Mako Brimob Polda Maluku Utara untuk pemeriksaan pendahuluan,” terangnya dia menambahkan.

    Setelah pemeriksaan pendahuluan, KPK mengangkut Kristian dari Maluku Utara ke Jakarta melalui penerbangan jalur udara (24/11). Untuk, dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK (KPK), Jakarta Selatan.

    “Sudah sampai Jakarta tadi jam 10.00 WIB dan telah berada di gedung merah putih KPK,” tandas Ali.

    Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) sejak 18-19 Desember 2023 di daerah Jakarta dan Malut. Dalam operasi senyap itu KPK mengamankan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba dan 17 orang lainnya. Serta, uang 752 juta turut diamankan dalam giat KPK tersebut.

    Sebagai barang bukti permulaan, Abdul Gani Kasuba menerima suap mencapai Rp 2,2 dari sejumlah pihak swasta yang ikut dalam proyek beraroma rasuah di Malut dengan nilai kontraknya sebesar Rp 500 miliar.

    Uang haram ini pun turut diterima sejumlah anak buah Abdul Gani Kasuba di Pemprov Malut. Setelah pemeriksaan lebih lanjut KPK menetapkan tujuh orang tersangka.

    Adapun pihak ditetapkan sebagai tersangka penerima suap yaitu, Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba (AGK), Ajudan Gubernur Ramadhan Ibrahim (RI) dan Kepala BPPB Ridwan Arsan (RA).

    Sedangkan pihak ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap yakni, pihak swasta Stevi Thomas (ST) dan Kristian Wuisan (SW). Serta Kadis Pemukiman Adnan Hasanudin (AH), Kadis PUPR Daud Ismail (DI).

    Keenam tersangka tersebut di kerangkeng di Rutan KPK pada Rabu (20/12/2023) pekan lalu. Saat ini, Kristian masih dalam proses pemeriksaan intensif dan setelahnya akan dijebloskan ke Rutan KPK menyusul Abdul Gani Kasuba Cs.

    (Mardan Amin)

  • KPK: Belom Menentukan Status Hukum Gubernur Maluku Utara

    KPK: Belom Menentukan Status Hukum Gubernur Maluku Utara

    IndoBisnis.co.id —- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan di daerah Maluku Utara dan Jakarta pada Senin (18/12/2023).

    Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba menjadi salah satu pihak yang ditangkap dalam operasi senyap itu.

    Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan secara total KPK sudah menangkap 15 orang, termasuk Abdul Gani. Mereka ditangkap di kawasan di Jakarta Selatan maupun di Kota Ternate.

    Menurut Ali, penyidik masih meminta keterangan kepada pihak-pihak yang ditangkap tersebut.

    “Di antaranya Gubernur Maluku Utara dan beberapa pejabat lainnya, serta pihak swasta,” kata Ali Fikri, Selasa (19/12/2023).

    Hingga saat ini, Ali belum menjelaskan kasus korupsi yang diduga menyeret Abdul Gani dan pejabat lainnya tersebut. KPK memiliki waktu 1×24 jam sejak dilakukannya OTT untuk menentukan status hukum Abdul Gani dkk.

    Sumber CNBC Indonesia