Kamis, April 16, 2026
spot_img
BerandaBERANDANasionalKPK Bakal Secepat Menuntaskan Kasus Suap Maluku Utara

KPK Bakal Secepat Menuntaskan Kasus Suap Maluku Utara

Jakarta. IndoBisnis — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan kasus dugaan suap proyek pengadaan dan perizinan di Maluku Utara. Pemeriksaan saksi terus dilakukan.

“Pemeriksaan terhadap seluruh pihak sebagai saksi, termasuk para tersangka yang saling memberikan keterangan, masih berlangsung,” kata Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 25 Januari 2024.

Kepala Divisi Humas KPK belum bisa memberikan keterangan rinci mengenai identitas orang-orang yang akan dipanggil penyidik. Namun informasi yang didalami dipastikan terkait aliran dana.

“Pemeriksaan saksi-saksi untuk mendalami peran Tersangka AGK (Gubernur Malut, Abdul Gani Kasuba, yang diberhentikan sementara) dan kawan-kawan dalam menerima suap dari berbagai proyek di Pemprov Malut,” kata Ali.

KPK menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan dan perizinan di Maluku Utara.

Mereka adalah Abdul Gani Kasuba, Gubernur Maluku Utara; Adnan Hasanudin, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Pemerintah Provinsi Maluku Utara; Daud Ismail, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Provinsi Maluku Utara; Ridwan Arsan, Kepala Badan Pengadaan Daerah; ajudan Abdul; Ramadhan Ibrahim; dan perorangan Stevi Thomas dan Kristian Wulsan.

Dalam kasus ini, Stevi Thomas, Adnan Hasanudin, Daud Ismail, dan Kristian Wulsan selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. , sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ayat 1 KUHP.

Sedangkan Abdul, Ramadhan Ibrahim, dan Ridwan Arsan selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ayat 1 KUHP.***

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments