Maluku Utara, IndoBisnis – Pelaksana Harian ( PLH ) Gubernur Maluku Utara, Samsudin Abdul Kadir, kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Kantor Imigrasi Ternate. Pemeriksaan itu terkait dugaan suap dan pencucian uang yang melibatkan tersangka Abdul Gani Kasuba.
Samsudin Abdul Kadir, pegawai negeri sipil sekaligus Sekretaris Daerah Maluku Utara, diperiksa KPK terkait dugaan suap dan pencucian uang. Hal ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang terus dilakukan KPK.
“KPK sebagai lembaga antikorupsi terus melakukan penyidikan dan pemeriksaan terhadap individu yang diduga terlibat kasus korupsi. Tujuan pemeriksaan ini untuk mengumpulkan bukti dan informasi yang diperlukan untuk penyidikan lebih lanjut,” kata Ali Fikri, Juru Bicara KPK. Saat dihubungi IndoBisnis.co.id pada Rabu 15 Mei 2024.
PLH Gubernur Maluku Utara mempunyai tanggung jawab penting dalam menjalankan tugasnya sebagai pemimpin sementara di wilayah tersebut. Dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi menjadi perhatian serius KPK.
“Pemeriksaan yang dilakukan KPK di Kantor Imigrasi Ternate dilakukan sesuai prosedur hukum. KPK berkomitmen menjalankan proses penyidikan dan penegakan hukum secara adil dan obyektif,” tambahnya.
“Kita harus membiarkan proses hukum berjalan efektif. Semua pihak yang terlibat dalam kasus ini harus siap memberikan keterangan dan bekerja sama dengan KPK guna mengungkap kebenaran dan menegakkan integritas hukum di negara kita,” lanjutnya.
“KPK akan terus bekerja tanpa kenal lelah untuk memberantas korupsi di Indonesia. KPK akan terus mengusut dan memeriksa seluruh kasus dugaan korupsi, termasuk kasus yang melibatkan oknum pejabat penting di pemerintahan,” tegasnya.***
