Minggu, Oktober 25, 2026
spot_img
BerandaHUKUM DAN KRIMINALMAKI Adukan Pimpinan KPK ke Dewas soal Penanganan Tiga Saksi Mangkir

MAKI Adukan Pimpinan KPK ke Dewas soal Penanganan Tiga Saksi Mangkir

Sorotan Laporan

  • MAKI mengadukan pimpinan dan penyidik KPK kepada Dewas.
  • Aduan berkaitan dengan penanganan saksi yang disebut mangkir.
  • Tiga nama yang disorot ialah Nusron Wahid, Muryanto Amin, dan Witjaksono.
  • MAKI meminta pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etik dan profesionalitas.

JAKARTA — Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mengadukan pimpinan dan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait penanganan saksi yang disebut tidak memenuhi panggilan pemeriksaan, yakni Nusron Wahid, Muryanto Amin, dan Witjaksono.

Bukti pengiriman email ke akun Pengaduan Dewas KPK

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyampaikan aduan tersebut pada Minggu (25/10/2026). Ia meminta Dewas memeriksa dugaan pelanggaran etik dan profesionalitas dalam penanganan ketiga saksi tersebut.

Boyamin menyebut Nusron Wahid telah dua kali tidak memenuhi panggilan KPK sebagai saksi. Ia meminta penyidik mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Semestinya KPK tegas dengan cara jemput paksa, terbitkan surat perintah membawa kepada Nusron Wahid,” kata Boyamin dalam keterangan tertulisnya.

MAKI menilai penanganan ketidakhadiran saksi perlu dilakukan secara konsisten dalam proses penyidikan perkara dugaan korupsi.

Dalam keterangannya, Boyamin juga menyebut Muryanto Amin, Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), yang menurut MAKI tidak memenuhi panggilan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara.

Nama Witjaksono turut disinggung terkait pemeriksaan dalam perkara dugaan korupsi pemberian pinjaman bermasalah di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Boyamin menyatakan tidak melihat tindak lanjut yang memadai atas ketidakhadiran saksi tersebut.

MAKI meminta Dewas KPK menelaah penanganan panggilan saksi serta memeriksa dugaan pelanggaran etik oleh pihak terkait.

Boyamin juga membandingkan persoalan tersebut dengan pengalamannya sendiri. Ia menyatakan pernah dikenai surat perintah membawa setelah tidak memenuhi panggilan pertama sebagai saksi.

Dalam keterangannya, Boyamin menyebut perkara LPEI berkaitan dengan dugaan kerugian negara hampir Rp1 triliun ditambah Rp250 miliar.

***

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments