INDOBISNIS. Pemerintah Kota Malang menargetkan penataan kabel udara yang selama ini dinilai semrawut dapat mulai direalisasikan pada tahun 2026. Penataan tersebut akan dilakukan melalui penerapan sistem ducting, yakni menanam kabel di bawah tanah.
Wali Kota Malang Wahyu Hidayat mengatakan bahwa secara teknis pemerintah kota telah menyiapkan langkah awal, termasuk pemetaan wilayah yang akan menjadi prioritas. Kawasan wisata Kayutangan Heritage serta sejumlah jalan protokol disebut sebagai titik utama penanganan.
Menurut Wahyu, keberadaan kabel udara yang tidak tertata tidak hanya mengurangi estetika kota, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan. Oleh karena itu, Pemkot Malang membuka sejumlah skema pembiayaan dalam pelaksanaan proyek tersebut.
“Skemanya masih kami kaji, bisa melalui APBD, kerja sama dengan pihak ketiga, maupun melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Pada prinsipnya, kami siap untuk mulai mengimplementasikan,” ujarnya, Selasa (6/1/2026).
Sebagai langkah antisipasi, Pemkot Malang juga telah menginstruksikan Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) untuk menyampaikan rencana ini kepada perusahaan penyedia layanan telekomunikasi. Para provider diminta menyesuaikan diri dengan kebijakan penataan yang tengah disusun.
Selain itu, DPRD Kota Malang saat ini juga sedang membahas naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait penataan kabel melalui sistem ducting. Regulasi tersebut diharapkan dapat menjadi dasar hukum yang memperkuat kebijakan pemerintah kota dalam menata infrastruktur perkotaan.
Wahyu menegaskan, dengan adanya kepastian regulasi dan kesiapan teknis, penataan kabel udara di Kota Malang dapat berjalan lebih optimal dan berkelanjutan.
