Pangkalan Bun — Dalam hari pertama pelaksanaan penerapan surat edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 di Bandara Iskandar Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), sebagian besar penumpang yang datang dan berangkat diketahui sudah mendapatkan vaksinasi dosis 2 hingga booster.
Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU), Zuber, Rabu, 9 Maret 2022 menjelaskan sehingga berdasarkan SE yang mulai berlaku 8 Maret 2022, bagi calon penumpang yang sudah mendapatkan dosis 2 dan booster vaksinasi covid-19, tidak diwajibkan lagi menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
“Untuk hari ini hanya ditemukan 2 penumpang yang baru mendapatkan vaksinasi dosis 1. Walau demikian, kedua penumpang tersebut sudah melengkapi dirinya dengan surat keterangan negatif covid-19 melalui pemeriksaan rapid test antigen,” kata Zuber.
Dia juga mengingatkan sesuai SE terbaru dari satgas Covid-19 pusat, bagi calon dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR 3 x 24 jam atau RDT-Antigen 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
“Penumpang bersangkutan juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi covid-19,” kata dia.
Menurutnya, bagi calon penumpang berusia di bawah 6 tahun, dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Sumber : borneonews.co.id
Editor : IndoBisnis Tim
