DPR RI Akan Turun Langsung ke Halmahera Tengah dan Halmahera Timur untuk Telusuri Konflik Tambang dan Aduan Masyarakat Adat.
- Ringkasan Berita:
- Komisi XIII DPR RI menyoroti dugaan pelanggaran HAM di kawasan pertambangan Halmahera Tengah dan Halmahera Timur, Maluku Utara.
- Anggota DPR RI Saadiah Uluputty menegaskan negara wajib melindungi masyarakat adat dan memastikan investasi tambang tidak mengorbankan hak-hak rakyat.
- DPR juga berencana melakukan kunjungan lapangan untuk menelusuri akar konflik dan aduan masyarakat.
JAKARTA, IndoBisnis – Komisi XIII DPR RI menyoroti berbagai aduan dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang terjadi di kawasan pertambangan Kabupaten Halmahera Tengah dan Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara. Anggota Komisi XIII DPR RI, Saadiah Uluputty, menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban melindungi masyarakat, termasuk masyarakat adat yang terdampak aktivitas industri pertambangan.
Pernyataan tersebut disampaikan Saadiah saat diwawancarai Tim Parlementaria DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/6/2026).
Menurut legislator asal Maluku itu, laporan yang diterima DPR tidak hanya berkaitan dengan konflik agraria dan sengketa lahan, tetapi juga menyangkut dugaan pelanggaran HAM yang dikeluhkan masyarakat di wilayah tambang.
“Selain disampaikan persoalan pembunuhan dan hilangnya nyawa masyarakat, terjadi juga tentu ada pelanggaran-pelanggaran HAM di daerah tambang yang hari ini juga dikeluhkan oleh masyarakat. Sementara tugas negara sebenarnya juga adalah melindungi masyarakatnya,” ujar Saadiah dikutip, Jumat 19 Juni 2026.
Untuk mendapatkan gambaran yang utuh mengenai persoalan yang terjadi di Maluku Utara, Komisi XIII DPR RI berencana melakukan kunjungan khusus ke wilayah terdampak konflik agraria dan aktivitas pertambangan.
Langkah tersebut dinilai penting agar DPR dapat mengidentifikasi akar persoalan secara langsung dan menyusun rekomendasi kebijakan berdasarkan fakta di lapangan.
“Agar bisa menemukan ataupun mengidentifikasi apa sih persoalan, akar dari persoalan ini sesungguhnya, maka catatan yang penting juga adalah kunjungan khusus terkait dengan konteks hari ini yang disampaikan oleh tokoh-tokoh masyarakat ini,” jelasnya.
Saadiah menegaskan bahwa investasi dan pengelolaan sumber daya alam tidak boleh mengorbankan hak-hak masyarakat adat maupun warga yang tinggal di sekitar kawasan pertambangan.
Menurutnya, pembangunan ekonomi harus berjalan beriringan dengan perlindungan HAM, keberlanjutan lingkungan hidup, dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat lokal.
Ia menilai berbagai laporan yang masuk harus menjadi perhatian serius pemerintah agar potensi konflik sosial dan pelanggaran HAM dapat dicegah.
Dalam kesempatan tersebut, Saadiah juga mengingatkan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus berlandaskan amanat konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.
Menurutnya, seluruh kekayaan alam yang terkandung di Indonesia harus dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
“Ada landasan konstitusi dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, batang tubuhnya di Pasal 33 bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” tegas Saadiah.
Komisi XIII DPR RI memastikan akan terus mengawal berbagai laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran HAM, konflik agraria, serta perlindungan ruang hidup masyarakat adat di Maluku Utara.
Kunjungan lapangan yang direncanakan ke Halmahera Tengah dan Halmahera Timur diharapkan dapat menghasilkan gambaran objektif mengenai kondisi di lapangan sekaligus menjadi dasar penyusunan langkah pengawasan dan rekomendasi kebijakan yang berpihak pada masyarakat.
***
