Kamis, April 23, 2026
spot_img
BerandaBERANDANasionalDrama di Senayan: Siapa yang Ingin Geser Peran Polri dari RUU KUHAP?

Drama di Senayan: Siapa yang Ingin Geser Peran Polri dari RUU KUHAP?

  • Perdebatan di Senayan kembali mengerucut pada satu hal: posisi Polri sebagai penyidik utama tetap dipertahankan dalam RUU KUHAP. Di tengah tarik ulur politik dan hukum, keputusan ini menegaskan dominasi Polri dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

 

 

Polemik seputar ketentuan Polri sebagai penyidik utama dalam draf Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) akhirnya mencapai titik terang. Setelah melalui pembahasan intens antara Komisi III DPR RI dan pemerintah, Pasal 6 yang mengatur hal tersebut dipastikan tidak dihapus dari rancangan akhir.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menepis isu penghapusan pasal itu. Ia menegaskan, posisi Polri sebagai penyidik utama merupakan keputusan yang sah dan telah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Tidak benar pasal yang mengatur bahwa Polri adalah penyidik utama dalam Pasal 6 RKUHAP dihapus,” ujar Habiburokhman, mengutip Kompas.com, Kamis (13/11/2025).

Menurut politikus Partai Gerindra itu, sempat muncul usulan untuk mencabut pasal tersebut dari draf RUU KUHAP. Namun, setelah dilakukan pembahasan mendalam, pemerintah dan DPR sepakat mempertahankannya karena substansinya tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

“Sebelumnya memang ada usulan bahwa ketentuan tersebut dihapus. Namun demikian, setelah diingatkan bahwa pasal tersebut sudah sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi, akhirnya tidak jadi dihapus,” tegasnya.

Dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU KUHAP, Kamis siang, Habiburokhman menjelaskan bahwa sempat ada keinginan untuk menyelaraskan isi RUU KUHAP dengan undang-undang lain yang masih berlaku. Hal ini dilakukan demi menghindari tumpang tindih aturan antar lembaga penegak hukum.

“Kemarin kan kita sudah drop usulan pasal tentang Jaksa Penuntut Tertinggi yang dipilih presiden, karena itu sudah diatur di UU Kejaksaan. Maka hal yang sama kita perlakukan pada Polri, karena sudah diatur di UU Polri, enggak perlu redundan diatur di sini lagi,” ujarnya.

Namun, hasil sinkronisasi terakhir menunjukkan bahwa Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi tetap mencantumkan ketentuan penting tersebut. Dalam draf final, Pasal 6 ayat (2) menegaskan:

“Penyidik Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan penyidik utama yang diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.”

Prof Dr Edward Omar Sharif Hiarej SH.M.Hum. Wakil Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia, Edward Omar Syarif Hiariej tersangka gratifikasi Rp7 miliar, dikenal suka pamer hidup kemewahan, gunakan sepatu bermerk. (Photo Instagram @eddyhiariej)

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, memastikan bahwa ketentuan Polri sebagai penyidik utama dalam RUU KUHAP sudah final dan tidak akan diubah.

Ia menegaskan, status tersebut bukan sekadar keputusan politik, melainkan hasil penyesuaian langsung terhadap putusan MK Nomor 20/PUU-XXI/2023.

“Penyidik utama itu adalah bunyi putusan Mahkamah Konstitusi. Dikatakan bahwa Polri adalah penyidik utama yang melakukan koordinasi dan pengawasan terhadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil,” ujar Eddy, Rabu (12/11/2025).

Menurut Eddy, keputusan itu sekaligus mempertegas peran Polri sebagai pengendali utama dalam proses penyidikan nasional, termasuk dalam hal pengawasan terhadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Dengan demikian, mekanisme hukum ke depan akan lebih terpusat dalam struktur kepolisian.

Keputusan mempertahankan Pasal 6 RUU KUHAP meneguhkan posisi Polri sebagai lembaga yang memiliki kewenangan penuh dalam penyidikan tindak pidana di Indonesia.

Namun, di sisi lain, keputusan ini juga menimbulkan kekhawatiran akan sentralisasi kekuasaan hukum yang berpotensi mengikis mekanisme checks and balances.

Kalangan pengamat menilai, pemerintah dan DPR perlu memastikan mekanisme pengawasan yang transparan dan independen agar dominasi Polri di ranah penyidikan tidak berujung pada penyalahgunaan kewenangan.

Di tengah pro dan kontra itu, keputusan Komisi III DPR dan pemerintah untuk mempertahankan Pasal 6 menunjukkan satu hal: Polri tetap menjadi poros utama dalam sistem penegakan hukum Indonesia.

***

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments