Tag: Kemenag

  • Kemenag Gelar Sidang Isbat Kamis 19 Maret, Penentu 1 Syawal 1447 Hijriah. 

    Kemenag Gelar Sidang Isbat Kamis 19 Maret, Penentu 1 Syawal 1447 Hijriah. 

    • Ringkasan:
    • Kementerian Agama menjadwalkan sidang isbat pada Kamis, 19 Maret 2026, sebagai penentu resmi 1 Syawal 1447 Hijriah.
    • Proses penetapan dimulai dengan seminar posisi hilal pada sore hari, dilanjutkan sidang tertutup, dan diakhiri dengan pengumuman resmi pada malam hari.
    • Pemerintah memproyeksikan Idulfitri jatuh pada 21 Maret, namun kepastian tetap menunggu hasil sidang isbat. Sementara itu, Muhammadiyah telah menetapkan Lebaran lebih awal pada 20 Maret.
    • Perbedaan ini kembali menjadi dinamika tahunan yang menuntut kedewasaan masyarakat dalam menjaga persatuan di tengah perbedaan metode penentuan kalender Hijriah.

     

    IndoBisnis – Kementerian Agama menjadwalkan sidang isbat pada Kamis, 19 Maret 2026, sebagai penentu resmi 1 Syawal 1447 Hijriah. Agenda ini menjadi titik krusial dalam menentukan Hari Raya Idulfitri bagi umat Islam di Indonesia.

    Sidang isbat penetapan Lebaran 2026 akan dilaksanakan besok dengan rangkaian tahapan yang telah disusun. Berdasarkan jadwal resmi Kemenag, sidang dimulai pada sore hari.

    Mengutip dari laman Bimas Islam Kemenag, proses diawali dengan seminar posisi hilal pada pukul 16.30 WIB. Tahapan ini bersifat terbuka dan dapat disaksikan melalui siaran langsung di kanal YouTube Bimas Islam TV, serta TikTok dan Instagram Bimas Islam.

    Seminar tersebut menjadi landasan ilmiah sebelum pemerintah mengambil keputusan. Setelah itu, sidang isbat dilanjutkan pada pukul 18.00 WIB secara tertutup.

    Forum tertutup ini menjadi ruang penentuan akhir. Hasilnya tidak langsung diumumkan saat sidang berlangsung, melainkan disampaikan melalui konferensi pers.

    “Pengumuman hasil sidang isbat atau penetapan tanggal Lebaran 2026 disampaikan melalui konferensi pers pukul 19.25 WIB,” demikian keterangan resmi yang dikutip dari Bimas Islam Kemenag.

    Konferensi pers tersebut akan disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube Bimas Islam TV dan Kemenag RI, serta media sosial resmi lainnya, sehingga masyarakat dapat mengakses informasi secara serentak.

    Di tengah proses tersebut, pemerintah sebenarnya telah memiliki perkiraan awal. Berdasarkan SKB 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026 serta Kalender Hijriah 2026, Idulfitri diperkirakan jatuh pada 21 Maret 2026.

    Namun, Kementerian Agama menegaskan bahwa tanggal tersebut belum final. Pemerintah meminta masyarakat untuk tidak berspekulasi dan menunggu hasil sidang isbat sebagai rujukan bersama.

    “Masyarakat diimbau untuk menunggu hasil sidang isbat sebagai rujukan bersama dalam penetapan Idulfitri,” tulis Kemenag.

    Imbauan tersebut sekaligus menegaskan bahwa perbedaan metode penentuan awal bulan Hijriah merupakan bagian dari dinamika keilmuan yang harus dihormati.

    Di sisi lain, Muhammadiyah telah lebih dahulu menetapkan jadwal Lebaran 2026. Melalui Maklumat Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 2/MLM/I.0/E/2025, organisasi tersebut menetapkan Idulfitri 1447 Hijriah jatuh pada Jumat, 20 Maret 2026.

    ***

    Mardan Amin Press IndoBisnis, berkontribusi dalam penulisan laporan ini.

    Artikel ini diterbitkan oleh IndoBisnis dengan judul: Kemenag Gelar Sidang Isbat Kamis 19 Maret, Penentu 1 Syawal 1447 Hijriah.

    Disclaimer

    Informasi yang disajikan oleh IndoBisnis.co.id bertujuan untuk edukasi dan informasi umum. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai saran keuangan, hukum, maupun pajak.

    IndoBisnis.co.id tidak bertanggung jawab atas keputusan finansial yang diambil pembaca berdasarkan informasi dalam artikel ini. Pembaca disarankan berkonsultasi dengan penasihat profesional sebelum membuat keputusan penting.

  • Kasus Kuota Haji Segera Masuk Penyidikan, KPK Tunggu Bukti Lengkap

    Kasus Kuota Haji Segera Masuk Penyidikan, KPK Tunggu Bukti Lengkap

    IndoBisnis – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam penetapan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) hampir rampung. Jika seluruh data dan bukti mencukupi, perkara ini akan segera naik ke tahap penyidikan.

    “Dalam waktu dekat, mudah-mudahan kita sudah bisa melangkah ke tahapan yang pasti,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 18 Juli 2025.

    Menurut Asep, hingga saat ini KPK telah memeriksa banyak saksi terkait perkara tersebut. Namun, penyidik masih memerlukan keterangan tambahan untuk menguatkan dugaan awal dan melanjutkan ke tahap berikutnya.

    “Silakan ditunggu. Beberapa sudah kami mintai keterangan di sini, terkait masalah haji. Ya, mohon di-support,” katanya.

    Sebelumnya, KPK mengonfirmasi telah menerima lima laporan dugaan rasuah terkait kuota haji. Salah satu laporan itu bahkan menyasar langsung eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

    Meski belum menyebutkan nama tersangka, pernyataan Asep memberi sinyal kuat bahwa KPK tengah menyiapkan langkah hukum selanjutnya. Lembaga antirasuah itu menegaskan komitmennya untuk menindak semua bentuk penyimpangan dalam pengelolaan ibadah haji, yang selama ini menyangkut hak jutaan umat Islam di Indonesia.

    “Kami serius menangani perkara ini, karena ini menyangkut kepercayaan publik dan kepentingan umat,” tegas Asep.

    Kasus dugaan korupsi kuota haji ini menjadi sorotan publik, terutama menjelang musim haji yang selalu diwarnai antrean panjang dan isu ketidakadilan distribusi kuota. KPK diharapkan mampu mengungkap siapa pun yang terlibat, termasuk pejabat tinggi sekalipun.

    ***

  • Kemenag Pastikan Tunggakan Jasa Profesi Penghulu Rp18,33 Miliar Lunas Awal 2025

    Kemenag Pastikan Tunggakan Jasa Profesi Penghulu Rp18,33 Miliar Lunas Awal 2025

    JAKARTA, IndoBisnis – Kementerian Agama (Kemenag) menargetkan penyelesaian tunggakan Jasa Profesi (Jaspro) Penghulu tahun 2024 sebesar Rp18,33 miliar pada awal 2025.

    Dari total tunggakan tersebut, Rp14,3 miliar dengan nilai di bawah Rp200 juta akan diselesaikan pada triwulan I, sementara sisanya yang melebihi Rp200 juta akan dilunasi paling lambat semester I tahun 2025.

    Sekretaris Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam), Muhammad Adib, menegaskan bahwa anggaran untuk pembayaran tunggakan telah dialokasikan.

    Selain itu, pembayaran Jasa Profesi dan Transport (JPT) Penghulu untuk Januari dan Februari 2025 juga akan dilakukan bersamaan.

    “Kami sudah mengalokasikan anggaran untuk tunggakan dana PNBP tahun 2024 yang rencananya akan diselesaikan awal tahun ini,” ujar Adib di Jakarta, Selasa (18/3/2025).

    Ia menjelaskan bahwa pencairan dana bergantung pada nominal tagihan:

    Di bawah Rp200 juta → Bisa dicairkan hanya dengan surat pernyataan dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

    Rp200 juta hingga Rp2 miliar → Harus melampirkan hasil reviu dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

    Di atas Rp2 miliar → Wajib mendapat hasil reviu atau audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

    Proses pencairan ini dilakukan melalui revisi pergeseran anggaran, sesuai dengan Pasal 150 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.

    Sebanyak 14 satuan kerja (Satker) memiliki tunggakan di atas Rp200 juta. Oleh karena itu, mereka harus menunggu hasil reviu dari APIP sebelum dana dapat dicairkan.

    “Kami memastikan bahwa seluruh proses ini berjalan sesuai aturan agar tidak ada kendala administrasi,” tambah Adib.

    Dalam upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, Kemenag menerapkan sistem Satu Pintu melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH). Dengan sistem ini, seluruh administrasi pencairan harus diunggah melalui aplikasi tersebut.

    Langkah digitalisasi ini diharapkan dapat mempercepat pencairan dana dan mencegah keterlambatan pembayaran seperti tahun sebelumnya.

    “Kami berharap dengan penerapan SIMKAH, proses administrasi lebih tertata dan transparan. Ke depan, kami akan terus melakukan evaluasi agar layanan kepada penghulu semakin baik,” tutup Adib.***

  • Birokrasi Dikepung Korupsi, KPK Bertindak Cepat!

    Birokrasi Dikepung Korupsi, KPK Bertindak Cepat!

    JAKARTA, IndoBisnis – Dalam upaya besar memberantas korupsi di sektor birokrasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggencarkan pelatihan integritas bagi aparatur sipil negara (ASN).

    Terbaru, sebanyak 160 pejabat di lingkungan Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Kepulauan Bangka Belitung mengikuti Pelatihan Integritas dan Antikorupsi Dasar (PERINTIS) secara daring pada 12–14 Februari 2025.

    Pelatihan ini menjadi bagian dari target ambisius KPK untuk membekali 4,7 juta ASN dengan pemahaman mendalam tentang antikorupsi.

    Korupsi di sektor pelayanan publik kian mengkhawatirkan! Data KPK mengungkap bahwa dari 2004 hingga 2024, sebanyak 1.052 kasus korupsi melibatkan gratifikasi dan suap, menjadikannya bentuk kejahatan yang paling banyak ditangani.

    Kondisi ini menjadi alarm bagi seluruh instansi, termasuk lembaga pendidikan dan keagamaan yang seharusnya menjadi benteng moral bangsa.

    Tak ingin tinggal diam, KPK menggencarkan pelatihan bagi ASN sebagai garda terdepan pelayanan publik. Kini, giliran 160 pejabat di Kanwil Kemenag Kepulauan Bangka Belitung yang mendapatkan pembekalan dalam program PERINTIS.

    “Kesempatan ini adalah langkah nyata dalam membangun pemerintahan yang lebih bersih dan akuntabel. ASN harus menjadi teladan dalam menegakkan integritas,” tegas Plh.

    Direktur Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi KPK, Guntur Kusmeiyano, dalam sambutannya, Rabu (12/3).

    Pelatihan ini tidak hanya sekadar transfer ilmu. Setiap peserta diwajibkan menyusun rencana aksi nyata yang akan diterapkan di instansi masing-masing.

    Kepala Kanwil Kemenag Kepulauan Bangka Belitung, Masmuni Mahatma, menegaskan bahwa kejujuran bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga nilai moral yang harus tertanam kuat.

    “Aset kejujuran itu penting karena merupakan jalan menuju surga. Kita harus menjadikan PERINTIS ini sebagai budaya kerja, bukan hanya formalitas,” ujarnya.

    Sejumlah narasumber ahli dihadirkan dalam pelatihan ini, termasuk Swasti Putri Mahatmi yang membahas Aktualisasi Integritas, M. Indra Furqon dengan materi Delik Tindak Pidana Korupsi, serta Sari Angraeni yang mengupas dampak sosial korupsi.

    Tak ada lagi ruang bagi pejabat yang bermain-main dengan korupsi. Dengan pelatihan ini, KPK memastikan bahwa birokrasi yang bersih bukan sekadar wacana, tetapi harus menjadi standar baru dalam pelayanan publik.

    “Kami ingin melihat perubahan nyata, bukan sekadar janji. ASN harus membuktikan komitmen mereka dalam menciptakan birokrasi yang bersih dan transparan,” tutup Guntur Kusmeiyano.

    KPK bertekad terus menggempur praktik korupsi dari dalam sistem. Dengan semakin banyak ASN yang berintegritas, harapan akan pelayanan publik yang bebas korupsi kini semakin nyata.***

  • Kemenag Buka Bantuan Pembangunan dan Rehabilitasi Masjid 2025, Simak Syaratnya!

    Kemenag Buka Bantuan Pembangunan dan Rehabilitasi Masjid 2025, Simak Syaratnya!

    JAKARTA, IndoBisnis – Kementerian Agama (Kemenag) kembali membuka program bantuan pembangunan dan rehabilitasi masjid serta musala tahun 2025. Tak hanya itu, bantuan juga diberikan untuk rintisan masjid dan musala ramah lingkungan guna mendukung konsep eco-theology.

    Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad, menegaskan bahwa program ini menjadi prioritas nasional dalam mendukung pengelolaan masjid dan musala yang lebih baik.

    “Perawatan rumah ibadah menjadi program prioritas presiden dan wakil presiden. Bantuan ini diharapkan tidak hanya membantu pembangunan fisik dan sarana prasarana masjid dan musala, tetapi juga memperkuat fungsinya sebagai pusat kegiatan keagamaan, sosial, dan pemberdayaan masyarakat,” ujar Abu di Jakarta, Kamis (6/3/2025).

    Empat Kategori Bantuan, Maksimal Rp50 Juta per Masjid

    Tahun ini, Kemenag menyediakan bantuan dalam empat kategori, yaitu:

    Rp50 juta untuk pembangunan atau rehabilitasi masjid.

    Rp35 juta untuk pembangunan atau rehabilitasi musala.

    Rp15 juta untuk operasional rintisan masjid ramah lingkungan.

    Rp10 juta untuk operasional rintisan musala ramah lingkungan.

    Abu menekankan bahwa bantuan ini bersifat stimulan, bukan untuk menanggung seluruh biaya pembangunan atau rehabilitasi.

    “Bantuan ini adalah dorongan agar jemaah dan masyarakat ikut serta dalam membangun dan merawat masjidnya,” imbuhnya.

    Sejak 2024, Kemenag memperkenalkan konsep Masjid Ramah, yaitu masjid dan musala yang mengedepankan inklusivitas bagi anak-anak, perempuan, penyandang disabilitas, serta lansia. Selain itu, aspek keberlanjutan lingkungan juga menjadi fokus utama, termasuk penghijauan dan sanitasi yang lebih baik.

    “Kami meminta masjid dan musala untuk menanam pohon serta memperbaiki fasilitas sanitasinya,” kata Abu.

    Program ini tidak hanya melanjutkan skema bantuan sebelumnya, tetapi juga mendorong pengelolaan masjid dan musala yang lebih profesional, transparan, dan berdampak luas bagi masyarakat.

    Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag, Arsad Hidayat, menjelaskan bahwa ada beberapa syarat yang harus dipenuhi masjid atau musala yang ingin mendapatkan bantuan ini, antara lain:

    1. Terdaftar di Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kemenag.

    2. Memiliki rekening bank atas nama masjid atau musala.

    3. Mengajukan proposal bantuan secara daring melalui aplikasi PUSAKA atau laman https://simas.kemenag.go.id.

    Selain itu, pemohon juga harus melengkapi dokumen pendukung, yaitu:

    Surat rekomendasi dari Kemenag setempat (KUA Kecamatan, Kemenag kabupaten/kota, atau Kanwil Kemenag provinsi).

    Fotokopi SK Pengurus.

    Rencana Anggaran Biaya (RAB).

    Foto kondisi bangunan.

    Fotokopi surat keterangan status tanah.

    Fotokopi buku rekening bank atas nama masjid/musala.

    Surat pernyataan kebenaran dokumen, bermaterai Rp10.000 dan ditandatangani ketua pengurus.

    Arsad menjelaskan bahwa proses pengajuan bantuan ini dilakukan dalam beberapa tahap, sebagai berikut:

    8-19 Maret – Penerimaan permohonan bantuan secara daring.

    24 Maret – Penetapan calon penerima bantuan.

    25 Maret – Proses verifikasi hingga pencairan dana (bertahap).

    Pengajuan bantuan dapat dilakukan melalui aplikasi PUSAKA yang tersedia di Google Play Store dan App Store, atau melalui laman https://simas.kemenag.go.id.

    Bagi pengelola masjid dan musala yang membutuhkan contoh dokumen persyaratan, referensi dapat diakses di bit.ly/Contoh-Dokumen-Persyaratan.

    Dengan adanya program bantuan ini, Kemenag berharap masyarakat semakin aktif dalam menjaga keberlanjutan masjid dan musala di lingkungannya.

    “Kami ingin memastikan bahwa masjid dan musala tidak hanya sekadar tempat ibadah, tetapi juga pusat kegiatan sosial, pendidikan, dan pemberdayaan masyarakat,” pungkas Abu Rokhmad.***

  • KPK Gandeng Kemenag Awasi Dana Haji 2025, Siap Bongkar Celah Penyimpangan!

    KPK Gandeng Kemenag Awasi Dana Haji 2025, Siap Bongkar Celah Penyimpangan!

    JAKARTA, IndoBisnis – Dalam rapat tersebut, Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa pendampingan dari KPK diperlukan untuk menekan peluang penyimpangan dalam penyelenggaraan haji. Ia juga menyebut pengawasan dari lembaga antirasuah ini dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang berniat bermain curang.

    “Dengan pendampingan KPK, kami optimis tidak ada lagi tumpang tindih kewenangan. Efek kejut yang diberikan KPK diharapkan mencegah oknum yang ingin menyalahgunakan dana haji,” ujar Nasaruddin.

    Senada dengan Nasaruddin, Ketua KPK Setyo Budiyanto menekankan perlunya sinergi antar lembaga demi mewujudkan pengelolaan dana haji yang efektif, efisien, dan akuntabel. “KPK akan melakukan pencegahan dan monitoring sesuai dengan amanat undang-undang. Pengawasan ini untuk memastikan transparansi dalam pengelolaan dana haji, terutama yang jumlahnya sangat besar,” jelas Setyo.

    Menurut Setyo, harmonisasi regulasi antara Kemenag, BPKH, dan BPH menjadi kunci dalam penyelenggaraan haji ke depan. “KPK mendorong pembagian tugas yang jelas agar tidak terjadi tumpang tindih. Kami juga akan memantau pengadaan barang dan jasa terkait kebutuhan haji,” tambahnya.

    Ketua BPH Mochamad Irfan Yusuf menegaskan komitmen lembaganya untuk menjunjung tinggi integritas dalam penyelenggaraan ibadah haji. “Kami akan mengedepankan prinsip 3 sukses: sukses ibadah, sukses ekonomi untuk negara, dan sukses menciptakan peradaban bagi masyarakat Indonesia,” ujarnya.

    Sementara itu, Kepala BPKH Fadlul Imansyah menyatakan bahwa transparansi menjadi prioritas dalam pengelolaan dana haji. “Ini adalah tanggung jawab besar yang harus kami jalankan dengan integritas tinggi demi kepentingan jamaah haji Indonesia,” tegasnya.

    Rapat ini dihadiri sejumlah tokoh, termasuk Wakil Ketua KPK Agus Joko Pramono, Deputi Pencegahan dan Monitoring Pahala Nainggolan, serta Wakil Kepala BPH Dahnil Anzar Simanjuntak. Diskusi ini menandai awal dari sinergi keempat lembaga dalam mengawal penyelenggaraan haji yang lebih baik dan transparan.***