Selasa, April 28, 2026
spot_img
BerandaBERANDANasionalKemenag Buka Bantuan Pembangunan dan Rehabilitasi Masjid 2025, Simak Syaratnya!

Kemenag Buka Bantuan Pembangunan dan Rehabilitasi Masjid 2025, Simak Syaratnya!

JAKARTA, IndoBisnis – Kementerian Agama (Kemenag) kembali membuka program bantuan pembangunan dan rehabilitasi masjid serta musala tahun 2025. Tak hanya itu, bantuan juga diberikan untuk rintisan masjid dan musala ramah lingkungan guna mendukung konsep eco-theology.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad, menegaskan bahwa program ini menjadi prioritas nasional dalam mendukung pengelolaan masjid dan musala yang lebih baik.

“Perawatan rumah ibadah menjadi program prioritas presiden dan wakil presiden. Bantuan ini diharapkan tidak hanya membantu pembangunan fisik dan sarana prasarana masjid dan musala, tetapi juga memperkuat fungsinya sebagai pusat kegiatan keagamaan, sosial, dan pemberdayaan masyarakat,” ujar Abu di Jakarta, Kamis (6/3/2025).

Empat Kategori Bantuan, Maksimal Rp50 Juta per Masjid

Tahun ini, Kemenag menyediakan bantuan dalam empat kategori, yaitu:

Rp50 juta untuk pembangunan atau rehabilitasi masjid.

Rp35 juta untuk pembangunan atau rehabilitasi musala.

Rp15 juta untuk operasional rintisan masjid ramah lingkungan.

Rp10 juta untuk operasional rintisan musala ramah lingkungan.

Abu menekankan bahwa bantuan ini bersifat stimulan, bukan untuk menanggung seluruh biaya pembangunan atau rehabilitasi.

“Bantuan ini adalah dorongan agar jemaah dan masyarakat ikut serta dalam membangun dan merawat masjidnya,” imbuhnya.

Sejak 2024, Kemenag memperkenalkan konsep Masjid Ramah, yaitu masjid dan musala yang mengedepankan inklusivitas bagi anak-anak, perempuan, penyandang disabilitas, serta lansia. Selain itu, aspek keberlanjutan lingkungan juga menjadi fokus utama, termasuk penghijauan dan sanitasi yang lebih baik.

“Kami meminta masjid dan musala untuk menanam pohon serta memperbaiki fasilitas sanitasinya,” kata Abu.

Program ini tidak hanya melanjutkan skema bantuan sebelumnya, tetapi juga mendorong pengelolaan masjid dan musala yang lebih profesional, transparan, dan berdampak luas bagi masyarakat.

Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag, Arsad Hidayat, menjelaskan bahwa ada beberapa syarat yang harus dipenuhi masjid atau musala yang ingin mendapatkan bantuan ini, antara lain:

1. Terdaftar di Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kemenag.

2. Memiliki rekening bank atas nama masjid atau musala.

3. Mengajukan proposal bantuan secara daring melalui aplikasi PUSAKA atau laman https://simas.kemenag.go.id.

Selain itu, pemohon juga harus melengkapi dokumen pendukung, yaitu:

Surat rekomendasi dari Kemenag setempat (KUA Kecamatan, Kemenag kabupaten/kota, atau Kanwil Kemenag provinsi).

Fotokopi SK Pengurus.

Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Foto kondisi bangunan.

Fotokopi surat keterangan status tanah.

Fotokopi buku rekening bank atas nama masjid/musala.

Surat pernyataan kebenaran dokumen, bermaterai Rp10.000 dan ditandatangani ketua pengurus.

Arsad menjelaskan bahwa proses pengajuan bantuan ini dilakukan dalam beberapa tahap, sebagai berikut:

8-19 Maret – Penerimaan permohonan bantuan secara daring.

24 Maret – Penetapan calon penerima bantuan.

25 Maret – Proses verifikasi hingga pencairan dana (bertahap).

Pengajuan bantuan dapat dilakukan melalui aplikasi PUSAKA yang tersedia di Google Play Store dan App Store, atau melalui laman https://simas.kemenag.go.id.

Bagi pengelola masjid dan musala yang membutuhkan contoh dokumen persyaratan, referensi dapat diakses di bit.ly/Contoh-Dokumen-Persyaratan.

Dengan adanya program bantuan ini, Kemenag berharap masyarakat semakin aktif dalam menjaga keberlanjutan masjid dan musala di lingkungannya.

“Kami ingin memastikan bahwa masjid dan musala tidak hanya sekadar tempat ibadah, tetapi juga pusat kegiatan sosial, pendidikan, dan pemberdayaan masyarakat,” pungkas Abu Rokhmad.***

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments