Jumat, Mei 1, 2026
spot_img
BerandaBERANDANasionalKemenag Pastikan Tunggakan Jasa Profesi Penghulu Rp18,33 Miliar Lunas Awal 2025

Kemenag Pastikan Tunggakan Jasa Profesi Penghulu Rp18,33 Miliar Lunas Awal 2025

JAKARTA, IndoBisnis – Kementerian Agama (Kemenag) menargetkan penyelesaian tunggakan Jasa Profesi (Jaspro) Penghulu tahun 2024 sebesar Rp18,33 miliar pada awal 2025.

Dari total tunggakan tersebut, Rp14,3 miliar dengan nilai di bawah Rp200 juta akan diselesaikan pada triwulan I, sementara sisanya yang melebihi Rp200 juta akan dilunasi paling lambat semester I tahun 2025.

Sekretaris Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam), Muhammad Adib, menegaskan bahwa anggaran untuk pembayaran tunggakan telah dialokasikan.

Selain itu, pembayaran Jasa Profesi dan Transport (JPT) Penghulu untuk Januari dan Februari 2025 juga akan dilakukan bersamaan.

“Kami sudah mengalokasikan anggaran untuk tunggakan dana PNBP tahun 2024 yang rencananya akan diselesaikan awal tahun ini,” ujar Adib di Jakarta, Selasa (18/3/2025).

Ia menjelaskan bahwa pencairan dana bergantung pada nominal tagihan:

Di bawah Rp200 juta → Bisa dicairkan hanya dengan surat pernyataan dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Rp200 juta hingga Rp2 miliar → Harus melampirkan hasil reviu dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

Di atas Rp2 miliar → Wajib mendapat hasil reviu atau audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Proses pencairan ini dilakukan melalui revisi pergeseran anggaran, sesuai dengan Pasal 150 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.

Sebanyak 14 satuan kerja (Satker) memiliki tunggakan di atas Rp200 juta. Oleh karena itu, mereka harus menunggu hasil reviu dari APIP sebelum dana dapat dicairkan.

“Kami memastikan bahwa seluruh proses ini berjalan sesuai aturan agar tidak ada kendala administrasi,” tambah Adib.

Dalam upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, Kemenag menerapkan sistem Satu Pintu melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH). Dengan sistem ini, seluruh administrasi pencairan harus diunggah melalui aplikasi tersebut.

Langkah digitalisasi ini diharapkan dapat mempercepat pencairan dana dan mencegah keterlambatan pembayaran seperti tahun sebelumnya.

“Kami berharap dengan penerapan SIMKAH, proses administrasi lebih tertata dan transparan. Ke depan, kami akan terus melakukan evaluasi agar layanan kepada penghulu semakin baik,” tutup Adib.***

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments