Kamis, Juni 4, 2026
spot_img
BerandaBERANDAUngkapan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba di Gedung KPK

Ungkapan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba di Gedung KPK

Jakarta. IndoBisnis — Setelah paska penagkapan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba. Dengan jumlah yang di tangkap KPK sementara ini sudah 18 orang dari informasi sebelumnya 15 orang, di wilayah provinsi Maluku Utara dan Jakarta Selatan, Senin 18 Desember 2023.

Konferensi pers berlangsung mulai pukul 10.00 hingga  11.30. WIB, di gedung KPK Rabu 20 Desember 2023, gubernur Malut Abdul Gani Kasuba, berdiri membelakangi bersama beberapa orang tersangka Korupsi kasus suap jual beli jabatan dan proyek pengadaan barang dan jasa.

Abdul Gani Kasuba mengungkapkan. “Itulah namanya resiko pejabat, kadang kadang kita salah, apalagi dengan tekanan masyarakat, kebutuhan masyarakat, saya kira harus kita terima sebagai pejabat yang di percayakan”. Ungkapnya Gubernur Malut.

Dari gedung merah putih KPK. “Sementara ini KPK tingkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka untuk dilakukan penahanan terhadap AGK (Abdul Gani Kasuba) Gubernur Maluku Utara,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Lanjutnya gubernur Malut. “Saya sebagai gubernur saya minta maaf kepada masyarakat kalau ada hal hal sampai terjadi seperti ini, saya sudah berusaha selama dua periode, tapi akhirnya jabatan terakhir tersandung persoalan seperti itu, karna itu resiko jabatan,” katanya Abdul Gani Kasuba denga rasa penyesalan.

Selanjutnya ada Ridwan Arsan, Kepala Badan Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ); Ramadhan Ibrahim seorang ajudan serta Steven Thomas dan Kristian Wuisan selaku pihak swasta yang cukup bukti dan ditetapkan sebagai tersangka. Total, KPK menangkap 18 orang terdiri dari Gubernur, beberapa pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara, dan pihak swasta dalam kegiatan tangkap tangan tersebut.

KPK juga menetapkan Adnan Hasanudin, Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Kadis Perkim) dan Daud Ismail selaku Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Penataan Ruang (PUPR) sebagai tersangka.

Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK mengamankan uang dengan total Rp 725 juta sebagai bagian dari penerimaan sejumlah Rp 2,2 miliar. (Mardan Amin)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments