Bandara Sultan Babullah Tegaskan Tarif Mengacu PMK, Pedagang Soroti Kontrak dan Tagihan
- Ringkasan Berita:
- Polemik tarif baru di Bandara Sultan Babullah Ternate memanas. Bandara menegaskan kenaikan tarif usaha non-aeronautika mengacu pada PMK Nomor 31 Tahun 2025 setelah penerapan status Badan Layanan Umum (BLU).
- Namun, sejumlah pedagang angkringan mengaku baru mengetahui besaran tarif saat kontrak ditandatangani.
- Mereka mempertanyakan kenaikan biaya kontrak dari Rp1 juta menjadi Rp1.525.000 per bulan, mekanisme perhitungan tunggakan yang disebut mencapai jutaan rupiah, skema pembayaran, hingga klausul penggunaan listrik.
TERNATE – Kebijakan tarif baru usaha non-aeronautika di Bandara Sultan Babullah Ternate memunculkan polemik setelah sejumlah pedagang angkringan mengaku menghadapi kenaikan nilai kontrak, perhitungan tunggakan, serta mekanisme pembayaran yang mereka nilai memberatkan.
Di sisi lain, pihak bandara menegaskan seluruh kebijakan tersebut telah memiliki dasar hukum melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 31 Tahun 2025 tentang tarif Badan Layanan Umum (BLU).
Bidang Pelayanan dan Kerja Sama Bandara Sultan Babullah, Nurleli, menjelaskan bahwa bandara telah resmi berstatus BLU sejak Februari 2023. Menurutnya, status tersebut tidak langsung diikuti penerapan tarif baru karena regulasi tarif baru diterapkan pada 2025.
“Sekarang kami memang sudah BLU. Penetapannya sekitar tanggal 22 atau 23 Februari 2023. Namun, tarifnya baru diberlakukan pada tahun 2025, yakni tarif aero mulai 1 Agustus 2025, sedangkan tarif non-aero atau jasa terkait mulai 1 November 2025,” ujar Nurleli.
Pengelolaan Beralih ke Unit Usaha Bandara
Nurleli menjelaskan pengelolaan usaha non-aeronautika, termasuk angkringan, kini telah dialihkan dari koperasi kepada Unit Usaha Bandara sebagai bagian dari penyesuaian organisasi setelah penerapan sistem BLU.
“Memang sekarang sudah diambil alih oleh salah satu bidang usaha kami karena sudah ada pelimpahan tugas. Dulunya dikelola oleh koperasi bersama Unit Kerja Sama, tetapi sekarang sudah dilepas dan diambil alih oleh Unit Usaha,” katanya.
Ia mengatakan setiap tarif yang dikenakan kepada pelaku usaha telah disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
PMK Nomor 31 Tahun 2025 Jadi Dasar Penetapan Tarif
Nurleli menegaskan Bandara Sultan Babullah berpedoman pada PMK Nomor 31 Tahun 2025 sebagai dasar hukum penetapan tarif layanan non-aeronautika.
Menurutnya, Pasal 16 dalam regulasi tersebut memberikan kewenangan kepada pimpinan BLU untuk menetapkan besaran tarif beserta kriteria layanan.
“Di PMK itu ada ketentuan yang intinya bandara berhak menentukan tarif. Besaran dan kriterianya ditetapkan oleh pimpinan,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa Unit Usaha berada langsung di bawah koordinasi Kepala Bandara Sultan Babullah, Sigit Budiarto, selaku pimpinan BLU.
Pedagang Mengaku Baru Mengetahui Tarif Saat Kontrak Ditandatangani
Di sisi lain, sejumlah pemilik angkringan mengaku keberatan terhadap kebijakan baru tersebut.
Salah seorang pedagang mengatakan biaya kontrak yang sebelumnya sebesar Rp1 juta per bulan, termasuk listrik dan konsesi, berubah menjadi Rp1.525.000 setelah pengelolaan dialihkan kepada pihak bandara.
“Dulu saat masih dikelola koperasi, biaya kontrak termasuk listrik dan konsesi masih Rp1 juta. Setelah pengelolaan berpindah menjadi Rp1.525.000,” ujarnya kepada IndoBisnis.
Menurut pengakuannya, pedagang sempat hendak membayar kewajiban kontrak pada awal masa transisi. Namun pembayaran diminta ditunda hingga kontrak baru ditandatangani.
“Kami mau membayar, tetapi diminta menunggu sampai kontrak baru ditandatangani. Kami mengira tarifnya masih tetap Rp1 juta,” katanya.
Pedagang mengaku baru mengetahui adanya tarif baru ketika kontrak ditandatangani. Mereka juga menyatakan tunggakan sejak masa transisi dihitung menggunakan tarif baru.
“Kami mengira tarif baru berlaku setelah kontrak ditandatangani, tetapi tunggakan sebelumnya juga dihitung menggunakan tarif baru,” ungkap seorang pedagang.
Sebagian pedagang mengaku nilai tunggakan mereka kini mencapai lebih dari Rp7 juta.
Mekanisme Pembayaran dan Klausul Listrik Dipertanyakan
Selain nilai kontrak, para pedagang juga mempertanyakan mekanisme pembayaran tunggakan.
Menurut mereka, usulan pembayaran secara bertahap telah disampaikan kepada pengelola. Namun sebagian penyewa diwajibkan membayar sekitar Rp3 juta dalam satu bulan.
“Kami meminta pembayaran dilakukan bertahap, tetapi keputusan yang diterapkan berbeda dengan usulan kami,” ujar seorang pedagang.
Pedagang juga meminta penjelasan lebih rinci mengenai klausul penggunaan listrik dalam kontrak baru.
“Kalau dalam kontrak sudah disebut termasuk listrik, mengapa masih ada tambahan pembayaran apabila pemakaian melebihi batas tertentu,” kata seorang pedagang.
Pedagang Mengaku Omzet Menurun
Para pedagang mengaku kondisi usaha belum sepenuhnya pulih.
Menurut mereka, peningkatan omzet hanya terjadi pada malam akhir pekan, sedangkan pada hari biasa jumlah pelanggan relatif sedikit.
“Kalau malam Minggu memang lebih ramai, tetapi itu masih pendapatan kotor karena harus dipakai membeli bahan baku dan biaya operasional,” katanya.
***
