Kamis, Juli 23, 2026
spot_img
BerandaBERANDANasionalEmpat Fraksi DPRD Tidore Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Empat Fraksi DPRD Tidore Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Empat Fraksi DPRD Tidore Sepakati Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

  • RINGKASAN BERITA:
  • Empat fraksi DPRD Kota Tidore Kepulauan resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
  • Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen menegaskan bahwa pengesahan Ranperda menjadi momentum memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas tata kelola keuangan daerah demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

TIDORE KEPULAUAN – Empat fraksi DPRD Kota Tidore Kepulauan, yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fraksi Demokrat Karya Indonesia (DKI), dan Fraksi ADEM, menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Persetujuan tersebut disampaikan Juru Bicara DPRD Kota Tidore Kepulauan Abdurrahman Arsyad saat membacakan hasil Pembicaraan Tingkat I DPRD dalam Rapat Paripurna Ke-11 Masa Persidangan II Tahun 2025/2026 yang dipimpin Ketua DPRD Ade Kama di Ruang Paripurna DPRD Kota Tidore Kepulauan, Kamis (23/7/2026).

Rapat paripurna dihadiri Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan Ahmad Laiman, Wakil Ketua DPRD Ridwan Moh. Yamin, 16 dari 25 anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para asisten Sekretaris Daerah, staf ahli wali kota, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para camat, serta insan pers.

Muhammad Sinen, Pertanggungjawaban APBD Wujud Tata Kelola Pemerintahan yang Baik

Dalam sambutannya, Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen mengatakan pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan bagian penting dari siklus pengelolaan keuangan daerah sekaligus bentuk implementasi tata kelola pemerintahan yang baik.

Menurutnya, pembahasan tersebut tidak hanya bertujuan memenuhi amanat peraturan perundang-undangan, tetapi juga memperkuat prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, dan tanggung jawab dalam pengelolaan keuangan daerah.

“Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD bukan sekadar memenuhi amanat peraturan perundang-undangan, tetapi juga menjadi wujud nyata komitmen pemerintah daerah dan DPRD dalam menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, serta tanggung jawab dalam pengelolaan keuangan daerah,” ujar Muhammad Sinen.

Muhammad Sinen menjelaskan proses pembahasan Ranperda dilakukan secara cermat dan konstruktif antara DPRD dan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan.

Menurutnya, pembahasan tersebut turut mempertimbangkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), masukan alat kelengkapan DPRD, serta berbagai rekomendasi yang bertujuan meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik.

“Selama proses pembahasan, DPRD bersama Pemerintah Daerah telah melakukan pembahasan secara cermat dan konstruktif terhadap laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, termasuk memperhatikan hasil pemeriksaan BPK serta berbagai rekomendasi untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.

Muhammad Sinen menegaskan pengesahan Ranperda tidak boleh dipandang sebagai akhir dari proses pengelolaan keuangan daerah.

Sebaliknya, pengesahan tersebut harus menjadi momentum evaluasi bersama untuk meningkatkan kualitas perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta pertanggungjawaban APBD pada tahun-tahun berikutnya.

“Setiap capaian patut kita apresiasi, sementara setiap kekurangan harus menjadi perhatian dan komitmen bersama untuk dilakukan perbaikan secara berkelanjutan. Kami menyampaikan apresiasi kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD atas kerja sama, perhatian, dan masukan yang telah diberikan selama proses pembahasan,” ucap Muhammad Sinen.

Ia berharap hubungan kemitraan antara pemerintah daerah dan DPRD terus terjalin secara harmonis dalam semangat saling menghormati serta mengutamakan kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah.

Wali Kota juga memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, perangkat daerah, serta semua pihak yang telah bekerja menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Menurutnya, keberhasilan penyusunan laporan tersebut merupakan hasil kerja sama seluruh unsur pemerintahan dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang semakin baik.

“Semoga pengesahan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi landasan untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang semakin akuntabel, transparan, dan mampu memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat,” harap Muhammad Sinen.

Paripurna Ditutup Penandatanganan Keputusan DPRD

Rapat Paripurna Ke-11 Masa Persidangan II Tahun 2025/2026 ditutup dengan penandatanganan berita acara serta Surat Keputusan DPRD mengenai persetujuan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan Ade Kama kemudian menyerahkan naskah keputusan DPRD kepada Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen sebagai bagian dari tahapan penetapan Ranperda menjadi Peraturan Daerah sesuai mekanisme yang berlaku.

***

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments