Data SPSE dan Keterangan UKPBJ Berbeda, Akuntabilitas Tender Halsel Jadi Sorotan
- Ringkasan Berita:
- Perbedaan antara data Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) yang mencatat CV Indong Saputri memenangkan tujuh paket pekerjaan dan keterangan Kepala UKPBJ Kabupaten Halmahera Selatan yang menyebut hanya lima paket memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi data serta proses verifikasi Sisa Kemampuan Paket (SKP).
LABUHA – Perbedaan antara data Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dan keterangan Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Halmahera Selatan mengenai jumlah paket pekerjaan yang dimenangkan CV Indong Saputri menjadi perhatian publik.
Data SPSE menunjukkan perusahaan tersebut memenangkan tujuh paket pekerjaan pada tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan total pagu anggaran sekitar Rp5.538.775.830, sementara Kepala UKPBJ menyatakan perusahaan itu hanya memenangkan lima paket.
Tujuh paket yang tercantum dalam data SPSE meliputi pembangunan pabrik es, dermaga Desa Tagono, gudang rumput laut, peningkatan jaringan air bersih Desa Kaputusan, dua paket pembangunan tangki septik individual, serta pengadaan karamba jaring tancap budidaya ikan laut.
Perbedaan antara data resmi yang ditampilkan SPSE dan penjelasan yang disampaikan Kepala UKPBJ memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi informasi dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Selain jumlah paket yang berbeda, muncul pula pertanyaan mengenai penerapan ketentuan Sisa Kemampuan Paket (SKP) sebagaimana diatur dalam Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021, yang menetapkan bahwa penyedia usaha kecil wajib memenuhi ketentuan SKP sebagai bagian dari evaluasi penawaran.
Berdasarkan data SPSE, CV Indong Saputri tercatat memenangkan tujuh paket pekerjaan. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan apakah proses verifikasi SKP telah dilakukan sesuai ketentuan sebelum penetapan pemenang.
Hingga berita ini diterbitkan, UKPBJ Kabupaten Halmahera Selatan belum memberikan penjelasan resmi yang menjelaskan perbedaan data tersebut disertai dokumen yang dapat diverifikasi.
Untuk memperoleh penjelasan, media mengonfirmasi Kepala UKPBJ Kabupaten Halmahera Selatan, Muhammad Imron.
Pada konfirmasi awal, ia hanya menjawab singkat,
“Nanti saya cek di Pokjanya dulu, Pak.”
Dalam konfirmasi lanjutan, Muhammad Imron kemudian menyampaikan keterangan berbeda.
“Paketnya CV Indong Saputri hanya menang ada lima, dan satunya sudah PHO.”
Pernyataan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui permintaan penjelasan mengenai paket mana yang telah memasuki tahap Provisional Hand Over (PHO), kapan PHO dilakukan, serta permintaan dokumen Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (PHO) sebagai dasar atas pernyataan tersebut.
Menanggapi pertanyaan itu, Muhammad Imron menjawab,
“Iya Pak, itu kondisi saat pembuktian, PHO dibawa saat pembuktian.”
Namun jawaban tersebut belum menjelaskan paket pekerjaan yang dimaksud, waktu pelaksanaan PHO, maupun dokumen pendukung yang diminta.
Di sisi lain, hasil penelusuran lapangan yang dilakukan media menyebut tujuh paket yang tercantum dalam SPSE masih ditemukan dalam tahap pelaksanaan. Informasi tersebut belum dapat diverifikasi lebih lanjut melalui dokumen resmi dari pihak UKPBJ.
Perbedaan informasi juga muncul jika dibandingkan dengan pernyataan Muhammad Imron kepada media lain yang menyebut seluruh proses tender telah selesai. Meski demikian, pernyataan tersebut tidak secara khusus menjelaskan perbedaan jumlah paket yang dimenangkan CV Indong Saputri sebagaimana tercantum dalam data SPSE.
Sementara itu, Direktur CV Indong Saputri, Nurbaya Tuahun, belum memberikan tanggapan substantif karena sedang mendampingi anaknya yang menjalani perawatan medis di luar daerah.
Dalam tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah, konsistensi data, keterbukaan informasi, dan akuntabilitas merupakan prinsip yang penting untuk menjaga kepercayaan publik.
Apabila terdapat perbedaan antara data yang ditampilkan dalam sistem pengadaan elektronik dengan penjelasan pejabat yang berwenang, klarifikasi yang didukung dokumen resmi menjadi bagian penting untuk memastikan informasi yang diterima masyarakat akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pada tahap ini, perbedaan data tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran. Sebaliknya, kondisi tersebut menunjukkan perlunya penjelasan administratif agar publik memperoleh informasi yang utuh.
Untuk menghindari berkembangnya spekulasi, UKPBJ Kabupaten Halmahera Selatan dapat memberikan penjelasan resmi mengenai jumlah paket pekerjaan yang dimenangkan CV Indong Saputri beserta dasar administratifnya.
Apabila terdapat paket yang telah memasuki tahap PHO, publik akan lebih mudah memahami perbedaannya apabila disertai dokumen pendukung, seperti Berita Acara Serah Terima Pekerjaan atau dokumen administratif lain yang relevan.
Selain itu, apabila diperlukan, Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dapat melakukan telaah administratif terhadap proses evaluasi guna memastikan seluruh tahapan pengadaan telah dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021.
Media juga tetap membuka ruang hak jawab kepada Kepala UKPBJ, Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan, maupun Direktur CV Indong Saputri apabila di kemudian hari ingin memberikan klarifikasi atau menunjukkan dokumen resmi yang dapat menjelaskan perbedaan data maupun status PHO.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat penjelasan resmi yang disertai dokumen yang menjelaskan perbedaan antara data SPSE dan keterangan Kepala UKPBJ. Oleh karena itu, transparansi informasi dan konsistensi data tetap menjadi aspek penting dalam menjaga akuntabilitas penyelenggaraan pengadaan barang dan jasa pemerintah di Kabupaten Halmahera Selatan.
