Selasa, Juli 28, 2026
spot_img
BerandaHUKUM DAN KRIMINALPolisi Tangkap Polisi

Polisi Tangkap Polisi

Kasat Narkoba Tangsel Ditangkap, Delapan Polisi Diduga Terlibat Kasus Narkotika

  • Ringkasan Berita:
  • Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan AKP Pardiman bersama tujuh anggota Polri lainnya terkait dugaan peredaran gelap narkotika, dugaan penyalahgunaan narkotika, dan dugaan penyalahgunaan wewenang. Polri menegaskan tidak ada impunitas bagi personel yang terlibat serta memastikan proses pidana dan etik berjalan profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.

 

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan AKP Pardiman bersama tujuh anggota Polri lainnya terkait dugaan peredaran gelap narkotika, dugaan penyalahgunaan narkotika, dan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum narkotika. Penangkapan tersebut menjadi perhatian publik karena melibatkan aparat yang bertugas menangani tindak pidana narkotika.

Tim gabungan Subdirektorat IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Narcotic Investigation Center (NIC) mengamankan delapan personel, terdiri atas Kasat Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan, enam anggota Polres Tangerang Selatan, dan satu anggota Polda Aceh.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan seluruh personel diamankan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana narkotika.

“Telah menangkap Kasat Narkoba Polres Tangsel beserta enam orang anggotanya dan satu orang anggota Polda Aceh terkait kasus dugaan peredaran gelap narkoba, dugaan penyalahgunaan narkoba, serta dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum narkoba,” ujar Eko Hadi Santoso, mengutip Kompas, Selasa (28/7/2026).

Selain AKP Pardiman, penyidik mengungkap identitas sejumlah personel yang diamankan, yakni Ipda Apip Kurniawan, Ipda Ndaru Wahyu Prayogo, Ipda Oki Wira Pranata, Ipda Rudy, dan Ipda Frandhika Pria Dwi Oktavianto. Sementara identitas satu anggota Polres Tangerang Selatan dan satu anggota Polda Aceh belum dipublikasikan.

Menurut Eko Hadi Santoso, enam anggota telah dilimpahkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya untuk menjalani proses pemeriksaan etik.

“Enam sementara hanya kode etik, selebihnya masih didalami,” kata Eko.

Ia menambahkan, dua personel juga akan menjalani proses pidana selain proses etik.

“Dua diproses pidana. Otomatis dua orang itu juga menjalani proses etik,” ujarnya.

Hingga kini, penyidik belum mengumumkan identitas dua personel yang akan diproses secara pidana karena penyidikan masih berlangsung.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Jhonny Edison Isir menegaskan pimpinan Polri telah memerintahkan agar setiap personel yang terbukti melanggar hukum diproses tanpa perlakuan khusus.

“Pimpinan Polri sudah tegas menjamin tidak ada impunitas bagi personel Polri yang terlibat jaringan narkotika. Kami menerapkan standar pemeriksaan yang lebih ketat guna menjaga marwah institusi,” kata Jhonny Edison Isir.

Menurutnya, pengungkapan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas tindak pidana narkotika, termasuk apabila dugaan pelanggaran melibatkan personel internal.

“Polri tidak mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik oleh masyarakat maupun terduga pelanggar dari internal Polri,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa penyidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap konstruksi perkara, dugaan peran masing-masing pihak, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Polri memastikan proses pidana ditangani Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, sedangkan dugaan pelanggaran kode etik ditangani Bidpropam Polda Metro Jaya sesuai mekanisme yang berlaku.

Komisi III DPR Minta Penanganan Transparan dan Tegas

Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta Polri memproses perkara tersebut secara tuntas dan transparan.

Menurut Abdullah, apabila keterlibatan personel terbukti melalui proses peradilan yang berkekuatan hukum tetap, sanksi pidana harus diterapkan selain sanksi etik.

“Kalau terbukti terlibat, bukan hanya dipecat dari kepolisian, tetapi juga harus dijerat pidana. Tidak boleh ada toleransi terhadap polisi yang justru terlibat dalam peredaran narkoba,” ujarnya.

Ia menilai perkara tersebut harus menjadi momentum evaluasi internal agar pemberantasan narkotika juga dimulai dari institusi penegak hukum.

Hingga berita ini ditulis, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri masih mendalami perkara tersebut untuk mengungkap dugaan peran masing-masing pihak dan keseluruhan konstruksi kasus.

Status hukum para personel yang diamankan akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan proses hukum yang berlaku. Polri juga menyatakan perkembangan penanganan perkara akan disampaikan secara berkala kepada masyarakat melalui keterangan resmi sebagai bagian dari komitmen transparansi dan akuntabilitas.

***

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments