Kamis, Juli 23, 2026
spot_img
BerandaHUKUM DAN KRIMINALEks Dirut Kebun Binatang Surabaya Jadi Tersangka Korupsi, Negara Diduga Rugi Rp10,2...

Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya Jadi Tersangka Korupsi, Negara Diduga Rugi Rp10,2 Miliar

Indobisnis.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS) Kebun Binatang Surabaya (KBS) berinisial CA sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan perusahaan. Berdasarkan hasil penghitungan sementara, perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp10,2 miliar.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi. CA yang menjabat sebagai Direktur Utama KBS pada periode 2016–2024 diduga menyalahgunakan anggaran operasional perusahaan untuk kepentingan di luar peruntukannya, termasuk pengeluaran fiktif dan kebutuhan pribadi.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Timur, IG Punia Atmaja, menjelaskan bahwa tersangka diduga memerintahkan staf di Departemen Accounting and Finance untuk mencairkan dana perusahaan. Dana tersebut kemudian diduga digunakan untuk berbagai pengeluaran yang tidak sah, sementara laporan pertanggungjawaban dibuat seolah-olah dana dipakai untuk kegiatan operasional.

Dari hasil penyidikan sementara bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp10.209.664.735,60. Penyidik juga menduga sekitar Rp7,4 miliar dari nilai tersebut mengalir untuk kepentingan pribadi tersangka.

Kejati Jatim menyebut dugaan penyimpangan anggaran tersebut berdampak langsung terhadap kualitas pengelolaan Kebun Binatang Surabaya. Dana operasional yang semestinya dialokasikan untuk perawatan fasilitas dan pakan satwa diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya, sehingga sejumlah fasilitas menjadi rusak dan kotor, sementara kondisi beberapa satwa dilaporkan mengalami penurunan kesehatan, tampak kurus, bahkan ada yang mati akibat kurangnya perawatan.

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka CA telah ditahan di Rumah Tahanan Kejati Jawa Timur selama 20 hari. Sementara itu, penyidik masih terus mendalami perkara guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena dugaan penyelewengan tidak hanya menimbulkan kerugian keuangan negara, tetapi juga diduga berdampak pada kesejahteraan satwa yang berada di bawah pengelolaan Kebun Binatang Surabaya. Proses hukum kini masih terus berjalan, dan Kejati Jawa Timur menegaskan akan mengusut perkara tersebut hingga tuntas sesuai ketentuan yang berlaku.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments