Kamis, Juli 30, 2026
spot_img
BerandaHUKUM DAN KRIMINALPerkembangan Sidang JR UU KPK, Batas Umur Capim KPK

Perkembangan Sidang JR UU KPK, Batas Umur Capim KPK

JAKARTA, IndoBisnis – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali melanjutkan pemeriksaan permohonan 12 eks pegawai KPK terkait Judicial Review (JR) UU KPK mengenai batas umur calon pimpinan KPK (Capim KPK) pada hari ini.

Berikut perkembangan terbaru dari sidang tersebut:

Pertama, permohonan yang diajukan oleh para eks pegawai KPK telah mengalami perbaikan sesuai dengan masukan dari Hakim Konstitusi Suhartoyo, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.

Perbaikan ini mencakup aspek legal standing, provisi, pokok perkara, dan pokok permohonan. Semua masukan dari hakim konstitusi telah ditindaklanjuti secara komprehensif, sehingga tidak ada tambahan masukan dalam proses ini.

Majelis Hakim MK akan segera mengadakan rapat untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan menggelar sidang panel atau tindakan lain.

Kedua, para pemohon berharap agar Majelis Hakim MK segera mengabulkan permohonan dan membuka sidang panel. Hal ini menjadi penting karena proses seleksi Panitia Seleksi (Pansel) Capim KPK terus berjalan, sehingga keputusan ini harus segera diambil untuk mengejar momentum.

Ketua IM57+ Institute, M Praswad Nugraha, menyampaikan harapannya agar permohonan ini segera ditindaklanjuti.

“Kami berharap Majelis Hakim MK dapat segera membuka sidang panel agar proses ini dapat berjalan lebih cepat dan sesuai dengan harapan kami,” ujar Praswad dalam keterangan Resminya pada

Sidang hari ini menandai langkah penting dalam upaya para eks pegawai KPK untuk memperjuangkan perubahan dalam UU KPK, khususnya terkait batas umur Capim KPK.

Dengan perbaikan permohonan yang telah dilakukan, diharapkan proses hukum ini dapat berjalan lebih lancar dan memberikan hasil yang adil.***

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments