- Ringkasan:
- MAKI menuding KPK menunjukkan perlakuan diskriminatif. Yaqut disebut sehat namun dialihkan ke tahanan rumah, sementara Lukas Enembe dan Abdul Gani Kasuba tetap ditahan hingga wafat meski sakit.
IndoBisnis — Kredibilitas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali diguncang. Perbedaan perlakuan terhadap tahanan kini disorot tajam dan dituding sebagai bentuk “standar ganda” yang mencolok serta sulit dibantah.
Di satu sisi, Yaqut Cholil Qoumas disebut dalam kondisi sehat, namun justru mendapatkan pengalihan penahanan ke rumah.
Di sisi lain, dua tokoh daerah—mantan Gubernur Papua Lukas Enembe dan mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba—tetap mendekam di balik jeruji besi hingga wafat, meski dalam kondisi sakit parah.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menegaskan bahwa keputusan tersebut bukan sekadar janggal, melainkan menyimpang dari praktik KPK selama ini.
“KPK seumur-umur tidak pernah mengajukan pengalihan ke tahanan rumah, meskipun dalam keadaan sakit parah. Itu terjadi pada Lukas Enembe dan Abdul Gani Kasuba,” ujar Boyamin. Saat dikonfirmasi IndoBisnis, Jumat 27 Maret 2026.
Ia menjelaskan, dalam dua kasus tersebut, KPK tetap mempertahankan penahanan di rutan meski kondisi kesehatan keduanya terus memburuk hingga akhirnya meninggal dunia. Hal ini, menurutnya, mempertegas adanya perbedaan mencolok dengan kebijakan terbaru terhadap Yaqut.
Tidak hanya itu, Boyamin juga mengungkap contoh lain yang memperkuat dugaan inkonsistensi. Pada 2008, seorang Bupati Lombok Barat bernama Iskandar tetap ditahan meski mengalami pikun berat hingga tidak mampu mengontrol diri.
Secara tidak langsung, ia menilai bahwa KPK pada masa lalu justru jauh lebih berhati-hati dan tidak gegabah dalam mengambil keputusan terkait penahanan.
“Sampai tidak berani mengeluarkan, menunggu hakim. Sekarang ini berbeda. Ini benar-benar diskriminasi,” tegasnya.
Atas dugaan perlakuan berbeda tersebut, MAKI mengaku telah menempuh berbagai langkah protes. Mulai dari mengirim banner, karangan bunga, hingga melaporkan persoalan ini ke Dewan Pengawas KPK dan Komisi III DPR RI.
Boyamin menilai, perbedaan perlakuan ini tidak dapat dibenarkan dengan dalih hukum. Ia menegaskan bahwa tidak ada aturan yang secara eksplisit mengatur pengalihan penahanan dari rutan ke rumah.
“Undang-undangnya tidak ada pengalihan dari tahanan rutan ke rumah. Itu dipelesetkan, dimanipulasi,” ujarnya.
Ia juga menyinggung adanya dugaan manipulasi terhadap ketentuan pasal dalam undang-undang untuk melegitimasi kebijakan tersebut. Menurutnya, pada era aturan lama, KPK bahkan tidak memiliki kewenangan menghentikan perkara, apalagi menangguhkan penahanan.
Dalam nada keras, Boyamin menegaskan bahwa keputusan ini merupakan preseden buruk yang mencederai prinsip kesetaraan hukum.
“Ini patut disayangkan. Yang mengambil keputusan harus diberi sanksi,” tandasnya.
Kontroversi ini kini menjadi ujian serius bagi KPK: tetap berdiri sebagai simbol keadilan tanpa pandang bulu, atau terperosok dalam praktik perlakuan berbeda yang merusak kepercayaan publik.
***
Mardan Amin Press IndoBisnis, berkontribusi dalam penulisan laporan ini.
Artikel ini diterbitkan oleh IndoBisnis dengan judul: MAKI Sebut KPK Terapkan Standar Ganda: Yaqut Tahanan Rumah, AGK dan Lukas Wafat di Rutan.
Disclaimer
Informasi yang disajikan oleh IndoBisnis.co.id bertujuan untuk edukasi dan informasi umum. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai saran keuangan, hukum, maupun pajak.
IndoBisnis.co.id tidak bertanggung jawab atas keputusan finansial yang diambil pembaca berdasarkan informasi dalam artikel ini. Pembaca disarankan berkonsultasi dengan penasihat profesional sebelum membuat keputusan penting.
