TERNATE – Keputusan PT Feni Haltim (FHT) untuk menggelar apa yang mereka namakan Konsultasi Publik di Jakarta memicu polemik besar.
Langkah yang dinilai sengaja menjauhkan pembahasan dari masyarakat lingkar tambang ini tidak hanya memantik perdebatan panas di ruang rapat, tetapi juga ancaman gugatan hukum berlapis dari lembaga advokasi.
Kemarahan publik atas pemindahan lokasi rapat ini salah satunya terekam jelas dalam sebuah video Reel Facebook yang diunggah oleh akun Muhammad Kamel Latawan.
Dalam video tersebut, tampak suasana rapat yang diwarnai perdebatan sengit hingga kericuhan dan nyaris Baku Hantap, di mana peserta rapat dengan tegas menolak upaya pemindahan Konsultasi Publik ke Jakarta.
Dalam keterangan videonya, ditekankan kecurigaan warga bahwa dokumen yang akan dibahas dalam konsultasi Publik PT Feni Haltim itu sejak awal diduga bermasalah
“Pasti Konsultasi Publik-nya bermasalah jadi peserta ngotot, Jakarta bukan solusi memuluskan niat yang dibuat FHT,” tulis keterangan dalam unggahan tersebut.
Protes ini mencerminkan sikap warga yang tidak akan gentar, di mana pun lokasi rapat dipindah, apabila prosedur di daerah terindikasi bermasalah.
Sejalan dengan protes keras warga tersebut, Lembaga Advokasi Tambang dan Laut (Latamla) turut mengecam pelaksanaan konsultasi publik di Jakarta.
Latamla menilai hal ini mengandung cacat hukum administrasi, membatasi partisipasi warga, serta melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
Direktur LATAMLAÂ Syed Faiz Albaar, menegaskan bahwa tindakan tersebut menabrak ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Berdasarkan regulasi tersebut, keterlibatan masyarakat terdampak langsung—termasuk masyarakat adat dan pemuda setempat—bersifat wajib, transparan, dan harus terakses dengan baik.
​”Pelaksanaan konsultasi di Jakarta yang sangat jauh secara ekonomi dan geografis ini secara nyata membatasi ruang warga untuk mempertahankan hak hidup dan ruang kelolanya. Ini mengorbankan esensi meaningful participation (partisipasi bermakna),” ujar Faiz Kamis (30/7/2026).
Untuk merespons akal-akalan prosedur ini, Latamla bersama masyarakat lingkar tambang tengah menyiapkan langkah hukum berlapis.
Pada jalur administrasi, Latamla akan mengirimkan Surat Keberatan Formal (Sanggahan) kepada Tim Uji Kelayakan di Kementerian LH dan Pemprov Maluku Utara.
LATAMLA Menduga Feni Haltim telah membodohi Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Timur.
“Saya menduga jangan jangan perusahaan ini su kase bafoya pemda dan masyarakat,” Ujar Direktur LATAMLA itu.
​Sebagai langkah taktis menyikapi kondisi ini, Latamla saat ini tengah mengonsolidasikan bukti-bukti pelanggaran di lapangan, termasuk mendata desa-desa terdampak yang sengaja tidak diundang.
Paralegal Latamla juga telah mendirikan Posko Advokasi Warga di Halmahera Timur guna menggalang surat kuasa dan memperkuat barisan perlawanan hukum masyarakat. (mbid)
