- SOROTAN LAPORAN :
- PC IMM Kepulauan Sula mendesak polisi mengusut dugaan korupsi anggaran pengawasan Dana Desa Rp1,1 miliar di Inspektorat Sula dengan menelusuri aliran dana dan memeriksa seluruh rantai pencairan.
Poin-poin penting ini ditulis oleh para reporter dan editor yang mengerjakan berita ini.
SANANA – Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Kabupaten Kepulauan Sula mendesak Polres Kepulauan Sula mengusut dugaan korupsi anggaran pengawasan Dana Desa senilai Rp1,1 miliar pada Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula dengan menelusuri aliran uang hingga ke penerima akhir.
IMM meminta metode follow the money digunakan untuk membongkar dugaan pola pencairan dana yang dinilai tidak mungkin berlangsung tanpa adanya keterlibatan sejumlah pihak dalam rantai administrasi, perbendaharaan, dan transaksi perbankan.
Desakan tersebut sekaligus meminta aparat tidak berhenti pada dugaan pelanggaran administratif. Setiap tahapan pencairan, menurut IMM, perlu diuji melalui dokumen keuangan, kewenangan pejabat, spesimen tanda tangan, serta jejak transaksi.
Ketua Umum PC IMM Kepulauan Sula menilai perkara tersebut perlu dibedah berdasarkan rangkaian peristiwa, bukan hanya melihat siapa yang menerima dana.
Ia menduga terdapat tiga titik yang perlu diperiksa, yakni pihak yang sebelumnya memiliki kewenangan, unsur internal pengelola keuangan Inspektorat, serta pihak perbankan yang memproses transaksi.
“Sistem keuangan daerah memiliki mekanisme verifikasi dan prinsip kehati-hatian. Jika benar dana Rp1,1 miliar dapat dicairkan kepada pihak yang sudah tidak memiliki kewenangan, proses tersebut harus diperiksa secara menyeluruh untuk mengetahui apakah terjadi kesalahan administratif atau justru kesengajaan,” tegasnya.
Menurut IMM, persoalan legalitas kewenangan menjadi salah satu titik krusial. Sebab, apabila status jabatan seseorang telah berubah atau dicabut, penyidik perlu memastikan dasar hukum yang digunakan ketika transaksi tetap diproses.
Jejak Transaksi Diminta Dibuka
IMM mendorong pemeriksaan terhadap seluruh dokumen yang berkaitan dengan pencairan anggaran.
Mulai dari surat perintah pembayaran, dokumen pencairan, spesimen tanda tangan, pihak yang melakukan verifikasi, pejabat yang memberikan persetujuan, hingga rekening tujuan transfer dinilai perlu ditelusuri.
Langkah tersebut diperlukan untuk membangun kronologi secara utuh sekaligus menguji ada atau tidaknya komunikasi maupun hubungan transaksi antarpihak.
PC IMM juga menyebut dugaan keterlibatan pihak perbankan harus dibuktikan berdasarkan alat bukti. Jika ditemukan indikasi manipulasi atau penyimpangan dalam proses verifikasi transaksi, aspek pidananya dapat dinilai sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Untuk memperkuat penelusuran, PC IMM meminta Polres Kepulauan Sula berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) apabila terdapat indikasi transaksi mencurigakan.
Audit forensik terhadap rekening terkait dinilai dapat membantu mengungkap pergerakan dana setelah pencairan.
“Kami meminta penyidik menelusuri ke mana uang tersebut bergerak setelah keluar dari kas daerah. Jika terdapat aliran kepada pihak lain, semuanya harus dibuka berdasarkan bukti transaksi,” katanya.
Menurut IMM, pemeriksaan tersebut penting untuk mengetahui apakah dana berhenti pada penerima awal atau kembali mengalir kepada pihak lain dalam bentuk komisi, pemberian, maupun transaksi yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana.
PC IMM juga menyoroti informasi mengenai dugaan pengembalian sebagian dana sebesar Rp300 juta.
Mereka meminta aparat tidak menjadikan pengembalian uang sebagai alasan untuk mengabaikan pemeriksaan terhadap dugaan tindak pidana apabila unsur pidananya ditemukan.
“Kami mengingatkan penyidik pada substansi Pasal 4 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pengembalian kerugian keuangan negara tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana apabila unsur tindak pidana telah terbukti,” ujarnya.
***
