Senin, Agustus 3, 2026
spot_img
BerandaHUKUM DAN KRIMINALPolda Malut diminta Periksa Ketua UPL serta anggota Pokja, dan tiga kepala...

Polda Malut diminta Periksa Ketua UPL serta anggota Pokja, dan tiga kepala OPD Halsel, diduga langgar aturan PBJ

  • Ringkasan Berita
  • Dugaan pelanggaran dalam proses tender proyek konstruksi di Kabupaten Halmahera Selatan menjadi sorotan.
  • Polda Maluku Utara didesak memeriksa Pokja Pemilihan, Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP), dan tiga kepala OPD setelah muncul dugaan satu perusahaan memenangkan enam hingga tujuh paket pekerjaan konstruksi dalam waktu bersamaan.
  • Dugaan tersebut dinilai perlu diuji melalui ketentuan Sisa Kemampuan Paket (SKP) sebagaimana diatur dalam regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.

LABUHA, IndoBisnis – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara didesak melakukan penyelidikan terhadap proses tender sejumlah proyek konstruksi di Kabupaten Halmahera Selatan. Desakan itu diarahkan kepada Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan, Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP), dan tiga kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang diduga memiliki keterkaitan dengan penetapan pemenang tender.

Sorotan muncul setelah adanya dugaan CV Indong Saputri memenangkan sekitar enam hingga tujuh paket pekerjaan konstruksi dalam kurun waktu yang hampir bersamaan. Dugaan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap ketentuan Sisa Kemampuan Paket (SKP) dan proses evaluasi tender yang dilakukan Pokja Pemilihan.

Narasumber menilai terdapat indikasi bahwa perusahaan tersebut memperoleh jumlah paket pekerjaan yang melebihi kemampuan paket sebagaimana lazim diterapkan dalam pengadaan jasa konstruksi.

“Kalau dihitung berdasarkan kemampuan paket, perusahaan itu diduga sudah memperoleh enam bahkan tujuh paket konstruksi dalam waktu yang sama. Padahal ketentuan kemampuan paket harus menjadi dasar evaluasi sebelum ditetapkan sebagai pemenang,” ujarnya.

Selain SKP, narasumber juga mempertanyakan kesiapan perusahaan dari sisi peralatan utama, tenaga kerja konstruksi bersertifikat (SKK), Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK), Sertifikat Badan Usaha (SBU), serta dokumen teknis lainnya apabila seluruh proyek tersebut dikerjakan secara bersamaan.

Menurutnya, aspek tersebut harus diverifikasi melalui pemeriksaan administrasi dan fakta lapangan.

Pokja Pemilihan Diminta Bertanggung Jawab

Narasumber menilai Pokja Pemilihan menjadi pihak yang paling penting untuk dimintai keterangan karena seluruh proses evaluasi dilakukan melalui sistem elektronik pengadaan pemerintah.

“Yang perlu diperiksa adalah Pokja Pemilihannya. Atas dasar apa perusahaan tersebut ditetapkan sebagai pemenang pada sejumlah paket pekerjaan konstruksi yang berjalan dalam waktu bersamaan,” katanya.

Ia menambahkan bahwa seluruh tahapan tender tercatat dalam sistem elektronik sehingga proses evaluasi dapat ditelusuri secara administratif maupun digital.

Ketua ULP dan Tiga Kepala OPD Ikut Disorot

Selain Pokja, narasumber meminta penyidik turut memeriksa Ketua ULP dan tiga kepala OPD sebagai pengguna anggaran maupun pihak yang memiliki kewenangan dalam pelaksanaan paket pekerjaan.

Menurutnya, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan proses pengadaan berjalan sesuai prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.

Regulasi yang Berpotensi Menjadi Dasar Pemeriksaan

Apabila dugaan tersebut benar, proses pemeriksaan dapat mengacu pada sejumlah regulasi berikut.

1. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021

Regulasi ini mengatur prinsip dasar pengadaan barang dan jasa pemerintah, termasuk kewajiban Pokja Pemilihan melakukan evaluasi administrasi, teknis, kualifikasi, dan pembuktian data penyedia secara objektif.

2. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia

Peraturan ini mengatur tata cara evaluasi penawaran, pembuktian kualifikasi, kemampuan penyedia, serta ketentuan Sisa Kemampuan Paket (SKP) bagi penyedia jasa konstruksi.

Dalam praktik pengadaan konstruksi, penyedia wajib memenuhi ketentuan kemampuan paket sesuai klasifikasi usaha dan kapasitas perusahaan sehingga tidak melampaui batas kemampuan pekerjaan yang sedang berjalan.

3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi

UU ini mengatur bahwa penyedia jasa konstruksi wajib memenuhi persyaratan kompetensi, kemampuan usaha, personel, dan peralatan sesuai pekerjaan yang dilaksanakan.

Apabila perusahaan tidak memenuhi kemampuan teknis sebagaimana dipersyaratkan, hal tersebut dapat menjadi objek evaluasi maupun pemeriksaan oleh aparat penegak hukum.

4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Apabila dalam proses tender ditemukan adanya rekayasa lelang, persekongkolan, penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, atau tindakan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka penanganannya dapat mengacu pada ketentuan tindak pidana korupsi sesuai hasil penyelidikan dan pembuktian aparat penegak hukum.

Narasumber meminta Polda Maluku Utara melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen pengadaan, mulai dari dokumen kualifikasi, evaluasi teknis, pembuktian SKP, ketersediaan tenaga ahli, kepemilikan atau penguasaan peralatan, hingga proses penetapan pemenang.

Selain itu, penyidik juga diminta menelusuri kemungkinan adanya konflik kepentingan atau dugaan pelanggaran terhadap prinsip persaingan usaha yang sehat apabila satu perusahaan memperoleh sejumlah paket dalam waktu yang bersamaan.

***

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments