- Ringkasan Berita:
- Polda Maluku Utara menetapkan dua advokat berinisial S dan F sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan Surat Kuasa Khusus.
- Perkara bermula dari sengketa tanah Desa Kawasi yang diajukan ke Pengadilan Negeri Labuha.
- Kemudian berkembang menjadi laporan pidana setelah muncul perbedaan keterangan mengenai pemberian mandat dan penandatanganan surat kuasa.
Maluku Utara — Polda Maluku Utara menetapkan dua advokat berinisial S (38) dan F (27) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan Surat Kuasa Khusus yang berkaitan dengan gugatan perdata sengketa tanah di Desa Kawasi. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan pada Selasa (4/8/2026).
Kasus tersebut berawal dari penanganan perkara tanah seluas 130 meter x 48 meter di Desa Kawasi. Dalam duduk perkara yang disampaikan pihak advokat, S dan F mendapat permintaan dari MU dan T selaku prinsipal untuk menangani perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Awal Sengketa Tanah Desa Kawasi
Pada bulan Juli, S dan F bersama prinsipal melakukan peninjauan terhadap objek sengketa. Peninjauan tersebut dilakukan untuk memastikan kedudukan objek tanah serta pihak-pihak yang dinilai berpotensi terlibat dalam perkara.
Batas objek sengketa yang disebutkan dalam duduk perkara yakni:
– Sebelah Utara: Tete Ampel/Bani Joronga.
– Sebelah Timur: Iju Lewer.
– Sebelah Selatan: Tete Pohon Durian.
– Sebelah Barat: Laut.
Setelah dilakukan peninjauan, pihak advokat menyebut terdapat tiga pihak utama yang diduga berkaitan dengan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), yakni PT Trimega Bangun Persada (Harita), Moses Siar, dan Pemerintah Desa Kawasi.
Dalam duduk perkara tersebut disebutkan bahwa tanah yang sebelumnya dimiliki MU diduga dijual kepada Harita melalui MS dan Pemerintah Desa Kawasi tanpa sepengetahuan MU.
Tanah Kemudian Dijual kepada Tiga Pihak
MU disebut memiliki hak terhadap tanah tersebut. Tanah kemudian dijual kepada AJ, dan SS.
Setelah penjualan selesai, beberapa pekan kemudian PT Harita disebut memasang palang larangan beraktivitas di atas objek tanah yang disebut milik MU.
Dari peristiwa tersebut, MU disebut baru mengetahui bahwa tanahnya telah dijual tanpa sepengetahuannya.
Atas persoalan tersebut, MU kemudian mempercayakan penanganan perkara kepada kuasa hukum untuk mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Labuha.
Surat Kuasa Khusus Dibuat pada Agustus 2025
Persoalan Surat Kuasa Khusus kemudian menjadi bagian penting dalam perkara.
Pada 9 Agustus 2025, F disebut diminta S untuk membuat Surat Kuasa Khusus dengan empat orang pemberi kuasa.
Identitas keempat pemberi kuasa diperoleh dari salah satu pemberi kuasa, yakni MU
Sehari kemudian, 10 Agustus 2025, diagendakan pertemuan untuk penandatanganan Surat Kuasa Khusus di Coffee Zavan.
Dalam pertemuan tersebut, hanya MU yang hadir bersama suaminya, T
Setelah Surat Kuasa Khusus ditandatangani MU, pihak kuasa hukum disebut meminta agar dokumen tersebut dikirim ke Obi untuk ditandatangani tiga pemberi kuasa lainnya.
Jika pengiriman tidak memungkinkan, S disebut meminta agar dilakukan komunikasi melalui telepon dengan tiga pemberi kuasa lainnya untuk meminta persetujuan mengenai penandatanganan yang diwakilkan kepada penerima kuasa.
Ketiga nama tersebut adalah JL, SS, dan AS.
Dalam duduk perkara yang disampaikan, ketiganya disebut memberikan persetujuan. SS disebut termasuk pihak yang memberikan persetujuan, meskipun saat itu ketika diminta KTP disebutkan bahwa dokumen tersebut telah tercecer.
Persoalan Muncul dalam Proses Mediasi
Setelah gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri Labuha, proses mediasi kemudian berlangsung.
Pada mediasi pertama, F meminta MU berupaya menghadirkan tiga pemberi kuasa lainnya yang turut dilibatkan sebagai pihak penggugat.
Permintaan tersebut dilakukan karena kehadiran para penggugat diperlukan dalam proses mediasi.
Pada 20 Oktober 2025, karena JL, SS, dan AS. tidak hadir, F menghubungi SS melalui WhatsApp untuk mengikuti mediasi secara virtual.
Serli Saroa disebut mengangkat panggilan video tersebut. FT kemudian menyerahkan telepon untuk berbicara dengan hakim mediator yang disebut bernama Aditia.
Hakim mediator disebut memastikan bahwa pihak yang berbicara melalui video call tersebut benar SS.
Sementara ketika JL dan AS. dihubungi, keduanya disebut tidak aktif. Mediator kemudian memberikan kesempatan pada 27 Oktober 2025 untuk kembali menghadirkan para penggugat.
Muncul Peringatan soal Pencabutan Surat Kuasa
Setelah keluar dari ruang mediasi, Fardi Tolangara disebut meminta MU memastikan JL, SS, dan AS. hadir pada mediasi berikutnya.
F mengaku menyampaikan hal tersebut secara tegas karena khawatir perkara ditolak akibat mediasi dinilai tidak beriktikad baik.
Tidak lama kemudian, F mengaku diingatkan oleh Pengacara Tergugat I, Bayu D. Sumaila, advokat PERADI.
Menurut keterangan F, Bayu menyampaikan
“Itu Ibu Serli ada cabut surat kuasa dengan alasan tidak pernah memberi kuasa saya.”
F menyebut dirinya memilih tidak menanggapi pernyataan tersebut karena menganggapnya sebagai candaan antara sesama pengacara.
Mediasi 27 Oktober 2025 Berujung Tanpa Kehadiran Tiga Pihak
Pada 27 Oktober 2025, sebelum mediasi dilaksanakan, MU datang dan F kembali menanyakan keberadaan JL, SS, dan AS.
Menurut uraian tersebut, MU menyampaikan bahwa ketiga pihak tersebut berada di Kawasi dan telah diminta hadir dalam mediasi.
Namun, karena kesibukan, mereka disebut tidak dapat hadir secara langsung. Mereka kemudian diminta berada di lokasi yang memiliki jaringan agar dapat dihubungi dan mengikuti persidangan secara daring.
Ketika mediasi akan dimulai, F menghubungi SS melalui WhatsApp.
Namun, pesan tersebut disebut dibalas oleh suami Serli Saroa dengan isi.
“Istri saya dikampung saya suaminya ada di tempat kerja.”
Mediasi akhirnya dilaksanakan tanpa kehadiran Jl, SS, dan AS.
Gugatan Dicabut pada 5 November 2025
Pada 5 November 2025, dengan pertimbangan salah satu pihak menarik diri dari gugatan dan proses mediasi tidak lengkap, pihak kuasa hukum mengajukan permohonan pencabutan perkara.
Permohonan tersebut kemudian dikabulkan.
Namun, pencabutan perkara perdata tersebut tidak mengakhiri persoalan.
Perkara kemudian bergeser ke ranah pidana setelah muncul laporan mengenai dugaan pemalsuan Surat Kuasa Khusus.
Dua Advokat Dipanggil Polda Malut
F dan S kemudian mendapat panggilan dari Polda Maluku Utara untuk memberikan klarifikasi atas laporan SS
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pemalsuan surat, yakni Surat Kuasa Khusus.
Dalam duduk perkara yang disampaikan, pihak F dan S menyatakan bahwa berdasarkan pemahaman dan pengetahuan mereka, Serli Saroa sebelumnya telah memberikan mandat untuk mewakili dirinya dalam penandatanganan Surat Kuasa.
Namun, menurut uraian tersebut, SS kemudian mengingkari dan menyatakan tidak pernah menyuruh atau memberikan kuasa untuk menandatangani surat tersebut.
Dua Advokat Ditetapkan Tersangka
Dalam perkembangan perkara, dua oknum pengacara berinisial S (38) dan F (27) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Maluku Utara.
Keduanya langsung dilakukan penahanan pada Selasa (4/8/2026).
Keduanya dilaporkan pada November 2025 atas dugaan pemalsuan Surat Kuasa Khusus dalam perkara gugatan perdata.
Dalam informasi mengenai perkara tersebut disebutkan bahwa terdapat tiga orang, yakni SS, JL, dan AS, yang disebut tidak pernah menandatangani Surat Kuasa Khusus sebagaimana tercantum dalam dokumen.
Hal tersebut kemudian menjadi dasar laporan dugaan pemalsuan surat yang menyeret dua advokat ke proses hukum.
IndoBisnis telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Kasubdit Jatanras), Kompol Haris Akhmat Basuki, terkait penetapan kedua advokat tersebut.
Konfirmasi dilakukan melalui pesan WhatsApp hingga panggilan WhatsApp. Namun, hingga berita ini disusun, belum ada respons dari Kompol Haris Akhmat Basuki.
Dengan demikian, keterangan mengenai proses penetapan tersangka dan penahanan dalam berita ini merujuk pada informasi perkara yang tersedia, sementara penjelasan resmi dari pihak penyidik masih dinantikan.
***
