- Sorotan Laporan:
- Koordinator MAKI Boyamin Saiman meminta KPK mempertimbangkan langkah hukum untuk menghadirkan Nusron Wahid setelah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.
- Boyamin mengklaim menteri ATR/BPN tersebut diduga bepergian ke Malaysia melalui Batam dan Singapura, berada di Johor Bahru pada Kamis, lalu bergerak kembali menuju Singapura pada Jumat.
- MAKI juga mempertanyakan apakah perjalanan itu merupakan tugas kedinasan dan telah memperoleh izin yang diperlukan.
- Boyamin menduga keberangkatan tersebut berkaitan dengan upaya menghindari pemeriksaan, tetapi klaim mengenai rute, perizinan, serta motif perjalanan belum terverifikasi secara independen.
- KPK sebelumnya menyatakan belum menerima penjelasan mengenai ketidakhadiran kedua dan belum memastikan tindakan lanjutan terhadap saksi tersebut.
- Pemanggilan Nusron berkaitan dengan penyidikan dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor serta dugaan gratifikasi di lingkungan ATR/BPN.
- Klarifikasi Nusron, kementerian terkait, dan KPK diperlukan untuk memastikan fakta serta perkembangan proses hukum.
Poin-poin penting ini ditulis oleh para reporter dan editor yang mengerjakan berita ini.
JAKARTA — Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan langkah hukum untuk menghadirkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid setelah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi.
Boyamin juga mengklaim Nusron diduga bepergian ke Malaysia melalui Batam dan Singapura, tetapi informasi tersebut belum terverifikasi secara independen.
Boyamin meminta penyidik mempertimbangkan penerbitan surat perintah membawa apabila persyaratan hukum terpenuhi. Menurut dia, langkah tersebut diperlukan agar Nusron dapat memberikan keterangan dalam penyidikan dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN.
MAKI turut mempertanyakan tujuan perjalanan luar negeri tersebut, termasuk apakah keberangkatan dilakukan untuk kepentingan dinas dan telah memperoleh izin yang diperlukan. Hingga kini, dugaan rute perjalanan, status perizinan, serta motif yang disampaikan Boyamin masih membutuhkan konfirmasi dari pihak terkait.
Boyamin mengatakan, berdasarkan penelusuran yang diklaim dilakukan MAKI, Nusron diduga berangkat dari Jakarta menuju Batam pada Rabu. Perjalanan itu disebut berlanjut menggunakan kapal feri ke Singapura, kemudian menyeberang ke Johor Bahru, Malaysia.
Ia juga menyebut Nusron diduga berada di Johor Bahru pada Kamis dan menggunakan kendaraan dinas konsulat jenderal sebelum bergerak kembali menuju Singapura pada Jumat.
“Berdasarkan penelusuran kami, Nusron Wahid pada hari Rabu telah bepergian ke Malaysia, diduga lewat Batam dan Singapura,” ujar Boyamin.
Namun, ia mengaku belum memperoleh informasi lanjutan mengenai kepulangan Nusron ke Indonesia. Karena itu, klaim tentang lokasi, rute, dan waktu perjalanan tersebut belum dapat diperlakukan sebagai fakta terkonfirmasi.
Boyamin menilai KPK perlu mengevaluasi ketidakhadiran Nusron dalam dua agenda pemeriksaan. Ia meminta penyidik mempertimbangkan langkah hukum untuk memastikan saksi tersebut dapat dimintai keterangan.
“Saya meminta KPK untuk melakukan surat perintah membawa, nanti untuk menyambut di bandara,” kata Boyamin.
Menurutnya, penyidik perlu mengambil langkah lanjutan agar proses pemeriksaan tidak berlarut-larut. Meski demikian, tindakan membawa atau menghadirkan seseorang harus didasarkan pada ketentuan hukum dan penilaian penyidik terhadap status pemanggilan serta alasan ketidakhadiran.
Belum ada kepastian bahwa KPK telah menerbitkan surat perintah membawa atau memutuskan melakukan penjemputan terhadap Nusron.
MAKI Pertanyakan Izin Perjalanan Luar Negeri
Selain menyoroti ketidakhadiran dalam pemeriksaan, Boyamin mempertanyakan apakah perjalanan Nusron ke Malaysia berkaitan dengan tugas kedinasan.
“Kalau memang dinas, ya berarti harus ada izin Presiden,” ujarnya.
Pernyataan tersebut merupakan pandangan Boyamin. Status izin perjalanan Nusron belum dapat dipastikan berdasarkan informasi yang disampaikan MAKI. Klarifikasi dari Nusron maupun Kementerian ATR/BPN diperlukan untuk mengetahui tujuan keberangkatan dan dokumen perizinan yang berlaku.
Boyamin juga menduga perjalanan itu berkaitan dengan upaya menghindari panggilan penyidik. Namun, dugaan mengenai motif tersebut belum terverifikasi dan tidak dapat disimpulkan sebagai fakta tanpa bukti pendukung.
Nusron dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 7 Oktober 2026, tetapi tidak hadir dengan alasan memiliki agenda internal kementerian. KPK kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan pada 15 Oktober 2026. Pada agenda kedua, Nusron kembali tidak datang.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan penyidik belum menerima penjelasan mengenai ketidakhadiran tersebut.
“Dan setelah kita tunggu yang bersangkutan tidak hadir dalam penjadwalan pemeriksaan hari ini. Kami juga belum mendapatkan konfirmasi alasan ketidakhadiran tersebut,” kata Budi, Kamis (15/10/2026).
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto meminta Nusron memenuhi panggilan penyidik agar keterangan yang dibutuhkan dalam penanganan perkara dapat diperoleh.
Boyamin juga menyebut Nusron sempat memimpin rapat internal bersama pejabat eselon I dan II pada Selasa (13/10/2026). Menurut informasi yang diterima MAKI, Nusron disebut meminta agar agenda pada Kamis tidak mengganggu konsentrasinya karena akan memenuhi panggilan KPK.
Meski demikian, alasan ketidakhadiran pada setiap agenda pemeriksaan tetap perlu dikonfirmasi kepada pihak bersangkutan.
Pemanggilan Nusron berkaitan dengan penyidikan dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, serta dugaan gratifikasi di lingkungan ATR/BPN.
Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan pada September 2026. Penyidik juga mengungkap dugaan penyerahan uang Rp1,5 miliar dari pihak Summarecon kepada Erwin, yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron.
Informasi mengenai dugaan aliran dana itu merupakan bagian dari konstruksi perkara yang ditangani penyidik dan tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan Nusron dalam penyerahan uang. Pemeriksaan terhadap dirinya sebagai saksi bertujuan memperoleh keterangan yang relevan bagi penyidikan.
MAKI berharap KPK menentukan langkah lanjutan sesuai ketentuan hukum. Sementara itu, kepastian mengenai perjalanan Nusron ke Malaysia, status perizinan, dan alasan ketidakhadirannya masih menunggu klarifikasi resmi dari pihak terkait.
***
