Sabtu, Oktober 17, 2026
spot_img
BerandaHUKUM DAN KRIMINALDua Kali Absen dari KPK, Nusron Diduga ke Malaysia

Dua Kali Absen dari KPK, Nusron Diduga ke Malaysia

  • Sorotan Laporan:
  • Nusron Wahid kembali menjadi sorotan setelah dua kali tidak memenuhi panggilan KPK untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor dan dugaan gratifikasi di lingkungan ATR/BPN.
  • Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyebut adanya dugaan perjalanan ke Malaysia pada 15 Oktober 2026, hari ketika pemeriksaan kedua dijadwalkan. Ia turut mempertanyakan status izin Presiden, tetapi mengaku belum mengetahui apakah persetujuan tersebut telah diberikan.
  • KPK menyatakan belum menerima penjelasan mengenai ketidakhadiran Nusron dan menyebut opsi langkah lanjutan, termasuk penjemputan paksa, masih akan dipertimbangkan penyidik.
  • Sementara itu, perkara pertanahan yang menjadi latar pemeriksaan telah menjerat sejumlah tersangka, dengan dugaan penyerahan uang Rp1,5 miliar yang diungkap KPK.
  • Kebenaran kabar perjalanan ke Malaysia serta alasan ketidakhadiran menteri tersebut masih memerlukan konfirmasi. Pemeriksaan dan pembuktian tetap harus berjalan sesuai hukum, dengan menjunjung asas praduga tak bersalah.

Poin-poin penting ini ditulis oleh para reporter dan editor yang mengerjakan berita ini.

JAKARTA — Dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid kini disorot setelah Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengungkap dugaan bahwa sang menteri bepergian ke Malaysia pada Kamis (15/10/2026).

Dugaan tersebut mencuat ketika penyidik KPK masih membutuhkan keterangan Nusron sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, serta dugaan gratifikasi di lingkungan ATR/BPN.

Hingga informasi ini disusun, kabar keberangkatan ke Malaysia belum terkonfirmasi secara independen. Alasan ketidakhadiran dalam pemeriksaan kedua serta status izin perjalanan luar negeri juga masih membutuhkan penjelasan resmi.

Boyamin menyebut Nusron memimpin rapat internal ATR/BPN pada Selasa (13/10/2026). Dalam pertemuan itu, menteri tersebut memberikan instruksi dan penugasan kepada pejabat eselon I serta eselon II.

Menurut informasi yang dihimpun MAKI, Nusron kemudian meminta agar dirinya tidak diganggu pada Kamis karena akan berkonsentrasi memenuhi panggilan penyidik.

Namun, pada tanggal yang dijadwalkan, ia tidak hadir di KPK. Ketidakhadiran tersebut menjadi sorotan karena pemeriksaan ulang merupakan kesempatan kedua setelah agenda pertama pada Rabu (7/10/2026) juga tidak terlaksana.

Boyamin mengaku memperoleh informasi bahwa Nusron diduga meninggalkan Indonesia pada Kamis pagi dengan tujuan Malaysia. Perjalanan itu, menurut keterangannya, dilakukan bersama rombongan kecil yang tidak melibatkan pejabat ATR/BPN.

“NW pada hari Kamis pagi tanggal 15 Oktober 2026 diduga telah bepergian ke luar negeri (diduga Malaysia) dengan rombongan kecil dan terbatas,” ujar Boyamin dalam rilisnya.

Informasi tersebut masih berupa klaim MAKI dan belum didukung konfirmasi independen yang memastikan keberangkatan maupun tujuan perjalanan. Karena itu, dugaan tersebut belum dapat diperlakukan sebagai fakta.

Boyamin juga menyoroti ketentuan izin bagi menteri yang bepergian ke luar negeri. Meski mempertanyakan persoalan tersebut, ia mengaku belum mengetahui apakah persetujuan Presiden telah diperoleh.

“Untuk seorang menteri jika bepergian keluar negeri semestinya mendapat izin dari Presiden, namun saya belum mengetahui ada tidaknya izin tersebut,” katanya.

Dalam rilis yang sama, Boyamin mengajak publik mencermati agenda rapat kabinet yang disebut berlangsung pada Jumat (16/10/2026), sekaligus menunggu perkembangan mengenai pemenuhan panggilan KPK

“Mari kita tunggu NW akan hadir di KPK malam ini atau besok dijemput KPK,” kata Boyamin.

Pernyataan itu merupakan pandangan Boyamin. Belum ada kepastian dalam informasi yang disampaikan bahwa KPK telah memutuskan melakukan penjemputan paksa terhadap Nusron.

KPK Belum Menerima Penjelasan Ketidakhadiran

KPK sebelumnya menjadwalkan pemeriksaan Nusron pada 7 Oktober 2026. Saat itu, ia tidak hadir dengan alasan agenda internal kementerian. Penyidik kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan pada 15 Oktober 2026, tetapi Nusron kembali tidak datang.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik belum menerima penjelasan mengenai ketidakhadiran tersebut.

“Dan setelah kita tunggu yang bersangkutan tidak hadir dalam penjadwalan pemeriksaan hari ini. Kami juga belum mendapatkan konfirmasi alasan ketidakhadiran tersebut,” kata Budi, Kamis (15/10/2026).

Sehari sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto telah meminta Nusron memenuhi panggilan agar penyidik dapat memperoleh keterangan yang dibutuhkan dalam proses penanganan perkara.

“KPK berharap yang bersangkutan hadir dulu. Kalau masalah substansi, kemudian materi hasil apa pemeriksaannya, keterangan yang dibutuhkan apa semuanya, itu nanti prosesnya berjalan kalau yang bersangkutan sudah hadir,” ujar Setyo di Yogyakarta, Rabu (14/10/2026).

Budi pada Jumat (16/10/2026) menyatakan kemungkinan langkah lanjutan, termasuk penjemputan paksa, akan dipertimbangkan penyidik.

“Semuanya nanti akan dipertimbangkan oleh penyidik untuk seperti apa (jemput paksa). Karena tentu KPK berkomitmen agar seluruh proses penegakan hukum juga dapat dilakukan secara efektif,” katanya.

Pernyataan tersebut menunjukkan opsi tindakan masih berada dalam pertimbangan penyidik, bukan keputusan yang telah dipastikan akan dijalankan.

Pemeriksaan Nusron berkaitan dengan perkara dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor dan dugaan penerimaan lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Kasus itu mencuat setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 14 September 2026. Sehari kemudian, lembaga antirasuah mengumumkan penetapan delapan orang sebagai tersangka

Mereka antara lain Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, serta Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitojo Adhi.

Nama lain yang disebut dalam penetapan tersebut ialah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, politikus Golkar Fahd El Fouz Arafiq, Rizal Pahlevi, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

Dalam konferensi pers pada 15 September 2026, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkap dugaan penyerahan uang Rp1,5 miliar dari pihak Summarecon kepada Erwin, yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron.

“ADR selaku Direktur Utama Summarecon melalui YA (perantara pihak Summarecon Yaser Alfarisi) dan LEV (perantara pihak Summarecon Rizal Pahlevi) diduga menyerahkan uang sebesar Rp 1,5 miliar kepada ERW (Erwin selaku yang diduga orang kepercayaan Nusron),” ujar Achmad.

Pernyataan KPK tersebut merupakan bagian dari konstruksi penyidikan dan tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan Nusron dalam dugaan penyerahan uang itu.

Penyidik juga mendalami dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan mutasi dan promosi jabatan, pelayanan pertanahan, serta pengurusan HGB yang dikaitkan dengan PT Bela Parahyangan Investindo.

Ketidakhadiran dua kali dalam agenda pemeriksaan, dugaan perjalanan ke Malaysia, dan penyidikan perkara pertanahan menjadi rangkaian persoalan yang kini memerlukan penjelasan terbuka.

***

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments