- SOROTAN LAPORAN:
- Tujuh paket proyek senilai Rp5,53 miliar menjadi fokus penyelidikan Tipikor Polres Halmahera Selatan setelah seorang pejabat berinisial M diperiksa sebagai saksi.
- Salah satu pekerjaan yang didalami ialah pembangunan Pabrik Es Dinas Perikanan senilai Rp2 miliar. Penyidik meminta dokumen pencairan anggaran, PHO, dan SK PPTK untuk menelusuri proses pengadaan serta pelaksanaan pekerjaan.
- CV Indong Saputri disebut dalam dugaan penguasaan paket-paket tersebut. Namun, perkara masih berada pada tahap penyelidikan dan belum menghasilkan penetapan tersangka.
- Fakta utama:
- Lokasi: Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara.
- Nilai tujuh paket: Rp5.538.775.830.
- Proyek yang disorot: Pembangunan Pabrik Es senilai Rp2 miliar.
- Pihak yang diperiksa: Pejabat berinisial M sebagai saksi.
- Rekanan yang disebut: CV Indong Saputri.
- Dokumen yang diminta: Dokumen pencairan, PHO, dan SK PPTK.
- Status perkara: Masih dalam tahap penyelidikan.
- Status tersangka: Belum ada penetapan berdasarkan informasi yang tersedia.
Poin-poin penting ini ditulis oleh para reporter dan editor yang mengerjakan berita ini.
LABUHA — Dugaan monopoli tujuh paket proyek pemerintah senilai Rp5,53 miliar di Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, memasuki babak pemeriksaan saksi setelah penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Halmahera Selatan memeriksa seorang pejabat berinisial M, Selasa (13/10/2026). Kasus yang berkaitan dengan proses pengadaan barang dan jasa pada Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) tahun anggaran 2026 itu kini didalami melalui pemeriksaan saksi dan pengumpulan dokumen.
Pemeriksaan tersebut menjadi ujian bagi komitmen pemerintahan Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba dalam memastikan pengadaan pemerintah berlangsung transparan, kompetitif, dan bebas dari praktik yang melanggar hukum. Namun, dugaan monopoli tersebut masih dalam tahap penyelidikan sehingga belum dapat disimpulkan sebagai tindak pidana yang terbukti.
Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan, Iptu Wahyu Hermawan, S.H., M.H., membenarkan pemeriksaan M. Ia menyatakan, keterangan pejabat tersebut dibutuhkan untuk menelusuri dugaan penguasaan tujuh paket pekerjaan oleh satu rekanan.
“Saksi kami sudah periksa berkaitan dengan kasus dugaan monopoli tujuh paket proyek oleh salah satu rekanan yang saat ini ditangani Polres Halmahera Selatan. Kebetulan satu dari tujuh paket tersebut adalah proyek Pabrik Es milik Dinas Perikanan,” ujar Wahyu kepada wartawan.
Salah satu pekerjaan yang menjadi perhatian penyidik ialah pembangunan Pabrik Es milik Dinas Perikanan Kabupaten Halmahera Selatan dengan nilai anggaran Rp2 miliar. Proses lelang proyek tersebut dilaksanakan melalui UKPBJ setempat.
Dalam pemeriksaan di ruang Unit III Tipikor Satreskrim Polres Halmahera Selatan, penyidik meminta sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan. Berkas yang dimaksud meliputi dokumen pencairan anggaran, Provisional Hand Over (PHO) atau serah terima pertama pekerjaan, serta surat keputusan pejabat pelaksana teknis kegiatan (SK PPTK).
Dokumen tersebut menjadi bagian dari bahan pendalaman untuk menelusuri tahapan pengadaan, pelaksanaan pekerjaan, hingga pencairan dana. Melalui pemeriksaan itu, penyidik berupaya mengumpulkan keterangan dan bukti yang diperlukan guna menilai apakah terdapat penyimpangan dalam proses pengadaan.
Wahyu menegaskan bahwa penanganan perkara belum memasuki tahap penetapan tersangka.
“Masih dalam tahap penyelidikan,” tegasnya.
Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam penanganan perkara tersebut, tujuh paket pekerjaan memiliki total nilai Rp5.538.775.830. Seluruhnya diduga dikuasai oleh satu rekanan, yakni CV Indong Saputri.
Dugaan tersebut menjadi fokus pendalaman karena pengadaan pemerintah pada prinsipnya harus menjamin persaingan yang sehat, transparansi, serta kesempatan yang adil bagi penyedia yang memenuhi persyaratan.
Meski demikian, penguasaan sejumlah paket oleh satu perusahaan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya monopoli yang melanggar hukum. Penilaian terhadap dugaan penyimpangan harus didasarkan pada mekanisme tender, persyaratan pengadaan, dokumen penawaran, hubungan antarpihak jika ada, serta bukti yang berhasil diperoleh penyidik.
Karena itu, pemeriksaan terhadap M menjadi salah satu langkah untuk mengurai bagaimana proses pemilihan penyedia berlangsung dan apakah seluruh tahapan telah dilaksanakan sesuai ketentuan
Penyidik kini menelusuri sejumlah aspek yang berkaitan dengan tujuh paket pekerjaan tersebut. Pemeriksaan dokumen pengadaan dan pelaksanaan kegiatan diperlukan untuk mengetahui kesesuaian prosedur, kewenangan pejabat terkait, serta dasar pencairan anggaran.
Dalam perkara yang masih berada pada tahap penyelidikan ini, belum terdapat kesimpulan resmi mengenai adanya tindak pidana korupsi, pemalsuan dokumen, ataupun penyalahgunaan kewenangan. Belum ada pula pihak yang diumumkan sebagai tersangka berdasarkan informasi yang tersedia.
Tahapan tersebut penting untuk membedakan dugaan awal dari pelanggaran yang dapat dibuktikan secara hukum. Setiap pihak yang terkait tetap harus diperlakukan sesuai asas praduga tak bersalah sampai terdapat pembuktian menurut ketentuan yang berlaku.
Kasus ini menempatkan tata kelola pengadaan barang dan jasa Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan dalam sorotan. Publik berkepentingan mengetahui apakah proses pemilihan penyedia telah berjalan secara terbuka dan akuntabel, terutama ketika sejumlah paket dengan nilai miliaran rupiah diduga terkonsentrasi pada satu perusahaan.
Kejelasan mengenai mekanisme tender, pemenuhan persyaratan penyedia, pelaksanaan kontrak, dan pencairan pembayaran menjadi aspek penting untuk menjawab pertanyaan publik. Transparansi informasi juga diperlukan agar dugaan yang berkembang tidak berubah menjadi kesimpulan sebelum proses hukum selesai.
Pemeriksaan pejabat berinisial M merupakan bagian dari upaya penyidik mengumpulkan keterangan dan dokumen. Perkembangan selanjutnya bergantung pada hasil pendalaman terhadap bukti yang diperoleh serta penilaian aparat penegak hukum.
Hingga pemeriksaan tersebut dilakukan, Polres Halmahera Selatan masih menyelidiki dugaan monopoli tujuh paket proyek senilai Rp5,53 miliar. Belum ada penetapan tersangka maupun kesimpulan final mengenai ada atau tidaknya tindak pidana dalam perkara tersebut.
***
