Sorotan Laporan
- KPK dijadwalkan memanggil Nusron Wahid pada 28 Oktober 2026.
- Boyamin Saiman mendesak KPK menjemput paksa jika Nusron tidak hadir.
- MAKI meminta Dewan Pengawas KPK mengawasi prosedur pemanggilan.
- Nusron disebut masih berstatus sebagai saksi.
- Boyamin berharap dugaan suap ATR/BPN diungkap secara transparan.
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid pada Rabu (28/10/2026).
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mendesak lembaga antirasuah menjemput paksa Nusron jika tidak memenuhi panggilan tersebut.
Boyamin mengaku memperoleh informasi mengenai jadwal pemeriksaan dari dua sumber yang dinilainya memiliki kredibilitas tinggi. Ia meminta KPK bertindak tegas demi memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
“Semoga Nusron Wahid hadir, tapi kalau tidak hadir KPK harus tegas, betul-betul menerbitkan surat perintah membawa atau istilah kerennya dijemput paksa,” kata Boyamin.
Boyamin menjelaskan, jadwal pemeriksaan pada 28 Oktober 2026 merupakan panggilan lanjutan setelah Nusron sebelumnya meminta penundaan.
Menurutnya, Nusron semula beralasan memiliki agenda di kantor sehingga meminta pemeriksaan diundur hingga Kamis pekan berikutnya.
Namun, Boyamin menyebut Nusron justru melakukan perjalanan ke Jawa dan Malaysia pada hari yang dijadwalkan tersebut.
KPK kemudian menerbitkan surat panggilan berikutnya untuk pemeriksaan pada Rabu, 28 Oktober 2026.
Boyamin menilai ketidakhadiran Nusron dalam pemeriksaan mendatang harus ditindaklanjuti dengan langkah tegas.
“Kalau tidak jemput paksa, berarti KPK memang melanggar kode etik,” ujarnya.
Boyamin meminta Dewan Pengawas KPK mengawasi pelaksanaan pemanggilan tersebut. Ia menilai sanksi dan teguran perlu diberikan apabila pimpinan KPK tidak menjalankan prosedur sesuai ketentuan.
Menurut Boyamin, Nusron masih berstatus sebagai saksi sehingga diharapkan bersikap kooperatif dalam memenuhi panggilan penyidik.
Ia juga menegaskan bahwa kehadiran Nusron dapat membantu mempercepat proses hukum dan membuka perkara secara transparan.
“Saya menghimbau kepada Bapak Nusron Wahid untuk hadir saja supaya mempercepat proses ini terang-benderang. Jika tidak cukup bukti, kan tidak jadi tersangka,” kata Boyamin.
Boyamin turut menyoroti keberadaan Nusron Wahid yang menurut keterangannya belum terlihat berkantor sejak sehari sebelumnya.
Ia berharap kondisi tersebut menjadi pertanda bahwa penegakan hukum berjalan tanpa perlindungan terhadap pihak tertentu.
Meski demikian, Boyamin menilai KPK tetap perlu berhati-hati dalam menangani perkara dugaan suap di lingkungan ATR/BPN.
Ia berharap lembaga antirasuah dapat mengungkap secara transparan pihak-pihak yang diduga terlibat serta aliran dana dalam perkara tersebut.
“Kita semoga pertanda baik bahwa proses penegakan hukum yang berkeadilan, di mana KPK bisa membuka semua dengan terang-benderang apa yang terjadi dengan dugaan suap di ATR/BPN ini mengalirnya sampai di mana,” tuturnya.
Boyamin mengajak masyarakat menunggu perkembangan penanganan perkara tersebut dan langkah KPK selanjutnya.
