Sorotan Laporan
- IMM Malut desak evaluasi dan pencopotan Kapolres Pulau Taliabu.
- Sengketa lahan Desa Penu melibatkan klaim 42 sertifikat tanah.
- PT CABM diminta mengganti kerugian warga apabila terbukti.
- IMM tuntut penanganan perkara secara profesional dan transparan.
MALUKU UTARA — DPD Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Maluku Utara mendesak Kapolda Malut mengevaluasi dan mencopot Kapolres Pulau Taliabu terkait penanganan sengketa lahan di Desa Penu, Kecamatan Taliabu Timur. IMM juga meminta PT Cakra Arif Bestari Makmur (CABM) membayar ganti rugi kepada warga apabila terbukti menimbulkan kerugian akibat aktivitas perusahaan.
Kabid Lingkungan Hidup DPD IMM Malut, Robbi D. Umagapi, menilai persoalan tersebut harus ditangani secara serius, transparan, dan menjamin kepastian hukum. Menurutnya, masyarakat tidak boleh terus menanggung dampak sengketa lahan yang belum terselesaikan.
“Kapolda Maluku Utara harus mengevaluasi penanganan perkara ini dan mengambil tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran oleh anggota. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap institusi penegak hukum,” tegas Robbi.
Berdasarkan pemberitaan mengenai perkara tersebut, warga mengklaim memiliki 42 sertifikat tanah dan telah melaporkan dugaan penyerobotan lahan serta perusakan tanaman ke Polda Maluku Utara.
Polda Malut juga dilaporkan telah memeriksa pelapor dan sejumlah saksi. Meski demikian, status kepemilikan tanah, dugaan pelanggaran, serta besaran kerugian masih harus dibuktikan melalui proses hukum.
IMM Malut meminta aparat kepolisian memastikan setiap laporan masyarakat diproses secara profesional dan transparan.
IMM Malut menegaskan PT CABM harus bertanggung jawab atas kerugian yang terbukti ditimbulkan oleh aktivitas perusahaan. Penyelesaian hak warga perlu dilakukan secara adil berdasarkan verifikasi dokumen kepemilikan dan perhitungan kerugian yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Perusahaan tidak boleh mengabaikan hak masyarakat. Jika terbukti menggunakan lahan milik warga tanpa dasar hukum yang sah dan menimbulkan kerugian, perusahaan wajib menyelesaikan hak pemilik lahan sesuai ketentuan hukum,” ujar Robbi.
Selain itu, IMM meminta Kapolda Malut menelusuri dugaan pelanggaran oleh pihak mana pun apabila ditemukan bukti yang cukup. Anggota kepolisian yang terbukti menyalahgunakan kewenangan harus ditindak sesuai aturan berlaku.
DPD IMM Malut menilai investasi dan aktivitas pertambangan tidak boleh mengesampingkan hak masyarakat. Kepastian hukum, perlindungan hak atas tanah, serta tanggung jawab terhadap kerugian warga harus menjadi prioritas.
IMM mendesak Kapolda Maluku Utara bertindak tegas dalam menangani perkara tersebut dan meminta PT CABM menyelesaikan ganti rugi bagi warga yang terbukti berhak.
“Kami mendesak Kapolda Maluku Utara bertindak tegas dan meminta PT CABM menyelesaikan ganti rugi warga yang terbukti berhak. Jangan biarkan masyarakat terus menunggu kepastian atas tanah dan hak mereka sendiri,” tutup Robbi.
***
