- SOROTAN LAPORAN :
- Pemda Halbar belum menemukan titik temu soal batas Desa Domato dan Sidangoli Dehe.
- Pemasangan patok ditunda setelah muncul keberatan dan pemerintah akan melakukan peninjauan kembali.
Poin-poin penting ini ditulis oleh para reporter dan editor yang mengerjakan berita ini.
HALMAHERA BARAT – Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat belum menemukan titik temu dalam persoalan batas administrasi Desa Domato dan Desa Sidangoli Dehe, Kecamatan Jailolo Selatan. Rencana pemasangan patok batas akhirnya ditunda setelah pihak Desa Sidangoli Dehe menyampaikan keberatan dalam rapat akhir, Selasa, 8 September 2026.
Penundaan dilakukan karena situasi dinilai belum kondusif untuk pemasangan patok secara fisik di lapangan. Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat selanjutnya memberikan kesempatan kepada pihak yang keberatan menyampaikan sikap melalui berita acara penolakan sebagai bahan pertimbangan Bupati untuk meninjau kembali proses penegasan batas.
Rapat berlangsung di Ruang Rapat Kantor Camat Jailolo Selatan, Desa Domato, sejak pukul 11.22 WIT dan berakhir pukul 16.25 WIT. Pertemuan dihadiri unsur Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat, pemerintah kecamatan, TNI/Polri, pemerintah desa, serta tokoh masyarakat dan agama.
Asisten I Setda Halmahera Barat, Fransisca Renjaan, mengatakan pemerintah daerah sebelumnya telah melakukan beberapa kali pembahasan untuk mencari penyelesaian persoalan tersebut.
Menurut Fransisca, persoalan yang belum selesai di tingkat kecamatan kemudian dibawa ke tingkat kabupaten. Dalam pembahasan sebelumnya di Kantor Bupati, pemerintah menyebut titik koordinat batas administrasi kedua desa telah dibahas dan disepakati.
“Penegasan ini merupakan batas administrasi wilayah pemerintahan desa dan bukan batas kepemilikan tanah masyarakat,” kata Fransisca.
Ia menjelaskan, proses tersebut mengacu pada Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa. Rangkaian titik koordinat menjadi salah satu dasar dalam menentukan batas administrasi pemerintahan desa.

Namun, keberatan dari pihak Desa Sidangoli Dehe membuat agenda pemasangan patok belum dapat dilanjutkan.
Kepala Desa Sidangoli Dehe, Hi. Yamin, menyampaikan keberatan terhadap rencana penegasan apabila proses tersebut belum sepenuhnya menjawab kepentingan masyarakat di wilayah yang menjadi persoalan.
Ia mengatakan masyarakat telah lama menguasai dan memanfaatkan kawasan tersebut, bahkan sebelum terbentuknya desa dengan struktur pemerintahan seperti sekarang.
“Kami tidak menolak adanya penataan dan penegasan batas administrasi, tetapi prosesnya harus terbuka, transparan, berdasarkan data, titik koordinat, riwayat penguasaan wilayah, kesepakatan bersama, dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Yamin juga mempertanyakan dasar penetapan apabila kawasan yang selama ini dimanfaatkan masyarakat kemudian masuk ke dalam administrasi desa lain.
Menurut dia, batas pemerintahan tidak boleh serta-merta dimaknai sebagai pengakuan atas kepemilikan tanah. Karena itu, persoalan administrasi dan hak atas tanah perlu ditempatkan dalam konteks hukum yang berbeda.
Ia meminta Pemkab Halmahera Barat melakukan peninjauan secara hati-hati untuk mencegah persoalan lama berkembang menjadi ketegangan baru.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Halmahera Barat, Fadli Husen, mengatakan pemerintah telah menyiapkan berita acara bagi pihak yang belum menerima hasil pembahasan penegasan batas.
Pihak yang keberatan diberikan ruang menyampaikan sikap secara resmi melalui dokumen penolakan atau keberatan.
“Kalau masih ada keberatan, sikap tersebut akan dituangkan dalam berita acara sebagai dasar untuk dilakukan peninjauan lebih lanjut,” kata Fadli.
Ia menjelaskan, pemerintah sebelumnya telah berupaya menyelesaikan persoalan di tingkat kecamatan. Karena belum menghasilkan kesepakatan, proses penanganan kemudian dilanjutkan oleh pemerintah kabupaten.
Penentuan koordinat, lanjutnya, dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku dan melalui serangkaian pembahasan bersama.
Kapolsek Jailolo Selatan, Ipda Wira Agung Wibowo, mengatakan rancangan titik koordinat telah dibahas melalui beberapa pertemuan dan bukan ditentukan secara sepihak.
Meski demikian, ia mengakui masih terdapat pihak yang belum sepenuhnya menerima hasil pembahasan.
Wira menegaskan penegasan administrasi desa tidak dimaksudkan untuk mengalihkan ataupun menghapus hak kepemilikan tanah masyarakat yang sah.
“Apabila terdapat tanah masyarakat yang secara sah berada dalam wilayah administrasi yang ditetapkan, hak kepemilikan atas tanah tersebut tetap dilindungi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Ia mengimbau masyarakat kedua desa menahan diri dan mengedepankan mekanisme penyelesaian yang damai.
Menurut Wira, kepastian batas administrasi diperlukan untuk memperjelas wilayah pemerintahan sekaligus mengurangi potensi konflik di kemudian hari.
Pendeta Domato, Pdt. Marthen Lenge, meminta pemerintah daerah memastikan proses penegasan batas berjalan berdasarkan data, aturan, koordinat, dan hasil pembahasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ia menyebut persoalan Domato dan Sidangoli Dehe telah berlangsung cukup lama sehingga penyelesaian yang hati-hati diperlukan agar tidak kembali memicu perselisihan.
“Pemerintah diharapkan memastikan titik koordinat yang digunakan benar-benar sesuai dengan hasil pembahasan sebelumnya. Semua pihak juga harus menahan diri dan mengutamakan penyelesaian secara damai,” katanya.
Marthen berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme yang transparan sehingga tidak menjadi beban bagi masyarakat kedua desa pada masa mendatang.
Rapat akhir pada 8 September 2026 belum menghasilkan pemasangan patok batas administrasi secara fisik.
Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat akan menunggu berita acara keberatan dari pihak Desa Sidangoli Dehe sebelum melakukan langkah berikutnya. Dokumen tersebut akan menjadi bahan pertimbangan Bupati Halmahera Barat untuk meninjau kembali proses penegasan batas.
Penundaan ini membuka ruang bagi pemerintah untuk mengkaji kembali dasar penetapan koordinat sekaligus menampung keberatan masyarakat.
Persoalan tersebut tidak hanya menyangkut administrasi pemerintahan, tetapi juga bersinggungan dengan riwayat penguasaan wilayah dan pemahaman masyarakat mengenai hak atas tanah. Karena itu, penyelesaian berbasis dokumen, data lapangan, koordinat, serta ketentuan hukum dinilai menjadi kunci agar penegasan batas tidak berkembang menjadi konflik baru.
Hingga rapat berakhir pada pukul 16.25 WIT, situasi di lokasi tetap aman, tertib, dan lancar.
***

