Jumat, Juli 31, 2026
spot_img
BerandaHUKUM DAN KRIMINALAnak Buah Menteri Investasi Dipanggil KPK Terkait Kasus TPPU AGK, Begini Penjelasannya

Anak Buah Menteri Investasi Dipanggil KPK Terkait Kasus TPPU AGK, Begini Penjelasannya

JAKARTA, IndoBisnis – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil anak buah Menteri Investasi/BKPM Bahlil Lahadalia dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK).

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, menyatakan bahwa pada hari ini, Selasa (6/8), tim penyidik KPK memanggil tiga orang sebagai saksi dalam kasus tersebut.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata Tessa kepada wartawan di Jakarta, Selasa (6/8).

Ketiga saksi yang dipanggil adalah Imam Soejoedi, Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM; Maizon Lengkong alias Sonny, Direktur sekaligus Pemilik PT Prisma Utama; dan Arsad Sanaki, seorang pengusaha swasta.

“Pemeriksaan terhadap ketiga saksi ini dilakukan untuk mengklarifikasi keterangan yang diperlukan, baik menjelaskan tentang peristiwa maupun alat bukti yang telah disita. Selebihnya tidak bisa dijawab karena sudah masuk ke materi penyidikan,” ujar Tessa Mahardika saat dikonfirmasi IndoBisnis.co.id pada Rabu (7/8).

Sebelumnya, IndoBisnis.co.id melaporkan bahwa Hasyim Daeng Barang, Direktur Hilirisasi Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Investasi/BKPM, juga telah diperiksa KPK pada Jumat (2/8).

Hasyim didalami terkait gratifikasi dan TPPU AGK serta perizinan usaha di Maluku Utara.

AGK saat ini masih menyandang status tersangka di KPK dalam kasus dugaan TPPU sebesar Rp102 miliar.

Dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi, perkaranya masih berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate.

AGK didakwa menerima suap senilai Rp5 miliar dan 60 ribu dolar AS, serta gratifikasi senilai Rp99,8 miliar dan 30 ribu dolar AS.

Dalam perkembangan terbaru, KPK telah menahan satu tersangka baru sebagai pihak pemberi suap pada Kamis (4/6), yakni Imran Jakub (IJ), Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut.

Selain itu, pada Rabu (16/7), KPK juga menahan Muhaimin Syarif, mantan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara.***

IndoBisnis.co.id akan terus memberikan update terkini mengenai kasus AGK ini dan berita penting lainnya di tanah air.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments