JAKARTA, IndoBisnis – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperketat penyelidikan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK).
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara (Malut), Kuntu Daud dari Partai PDIP, Rabu, 7 Agustus 2024,
Kuntu Daud akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang mengguncang lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara tersebut.
Selain Kuntu Daud, KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap tujuh saksi lainnya yang diduga memiliki informasi penting terkait kasus ini. Mereka adalah:
DS, Ajudan Gubernur/ Anggota TNI AD, OB, Swasta, ZS, Karyawan PT Mineral Trobos, SL alias AC, Direktur PT Modern Raya Indah Pratama, LM, Direktur PT Mineral Jaya Molagina, PBH, Pimpinan Departemen Divisi Legal PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk serta KHSR, Group Head AML/APU PPT Group PT. Bank Syariah Indonesia Tbk
Pemeriksaan akan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Hingga saat ini, belum dipastikan apakah Kuntu Daud akan hadir dalam pemeriksaan tersebut atau tidak.
“Bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, dalam keterangannya, Rabu (7/8/2024).
Kasus TPK/TPPU yang melibatkan AGK terus menjadi perhatian publik karena dugaan adanya jaringan korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat tinggi di Provinsi Maluku Utara.
KPK berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dengan mengumpulkan bukti dan keterangan dari berbagai pihak yang terkait.***
IndoBisnis.co.id akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi terbaru kepada pembaca setia. Tetap ikuti berita kami untuk mendapatkan update terkini seputar langkah-langkah KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia.
