Sabtu, Juni 13, 2026
spot_img
BerandaUncategorizedKPK Periksa Sekretaris Inspektorat Kementan Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan X-ray di Barantan

KPK Periksa Sekretaris Inspektorat Kementan Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan X-ray di Barantan

JAKARTA, IndoBisnis – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan penting terkait kasus dugaan korupsi pengadaan X-ray di Badan Karantina Pertanian (Barantan).

Pada Senin (9/9), Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian, Tin Latifah, diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, mengonfirmasi agenda tersebut kepada media.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Tessa dalam keterangan resmi yang diterima IndoBisnis.co.id.

Selain Tin Latifah, mantan Sekretaris Barantan, Wisnu Haryana, dan seorang pengusaha swasta, Robert Fredhita, juga dijadwalkan untuk diperiksa.

Robert Fredhita sebelumnya mangkir dari pemeriksaan yang dijadwalkan pada Selasa (3/9) pekan lalu, sehingga pemeriksaannya dijadwal ulang pada hari ini.

Adapun Wisnu Haryana, menurut sumber yang beredar, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus ini.

Dugaan korupsi pengadaan X-ray di Barantan Kementan mulai naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan sejak pertengahan Agustus 2024.

Kasus ini melibatkan tiga jenis pengadaan, yaitu X-ray statis, mobile X-ray, dan X-ray trailer atau kontainer.

Dalam perkembangan terbaru, KPK juga telah meminta pihak Imigrasi untuk mencegah enam orang bepergian ke luar negeri terkait kasus ini.

Mereka adalah WH, IP, MB, SUD, CS, dan RF, yang diduga terlibat dalam skema korupsi tersebut.

Kasus ini terus diselidiki oleh lembaga anti rasuah, dan pemeriksaan saksi-saksi diperkirakan akan memberikan lebih banyak informasi terkait aliran dana serta keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga terlibat.***

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments