JAKARTA, IndoBisnis — Tingginya angka perceraian di Indonesia kembali menjadi sorotan. Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dengan menambahkan bab baru yang secara khusus mengatur pelestarian perkawinan.
Menurut Nasaruddin, negara tidak boleh hanya hadir saat pernikahan disahkan, tetapi juga harus aktif menjaga keutuhan rumah tangga. “Perceraian sering kali melahirkan orang miskin baru. Korban pertamanya adalah istri, lalu anak. Karena itu, negara perlu hadir bukan hanya dalam mengesahkan, tapi juga menjaga keberlangsungan pernikahan,” tegas Nasaruddin, dikutip dari situs resmi Kementerian Agama (Kemenag), Senen (28/4/2025).
Ia menegaskan bahwa menjaga ketahanan keluarga merupakan bagian dari perlindungan sosial dan investasi masa depan bangsa. Untuk itu, pendekatan mediasi harus diperkuat sebagai upaya pencegahan utama dalam menjaga keharmonisan rumah tangga.
“Kita perlu lebih fokus pada mediasi. BP4 (Badan Penasehatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan) menjadi pihak yang paling tepat dalam merespons dan mencegah meningkatnya angka perceraian. Bahkan, jika perlu, kita usulkan Undang-Undang baru tentang ketahanan rumah tangga,” ujar Nasaruddin.
Sebanyak 11 strategi mediasi direkomendasikan Menag untuk diterapkan BP4, antara lain:
*Memperluas peran mediasi kepada pasangan pra-nikah dan usia matang yang belum menikah.
*Proaktif mendorong pasangan muda untuk menikah.
*Berperan sebagai perantara jodoh.
*Melakukan mediasi pasca perceraian untuk mencegah anak terlantar.
*Menjadi mediator dalam konflik antara menantu dan mertua.
*Bekerja sama dengan peradilan agama agar tidak mudah memutus perkara cerai.
*Memediasi pasangan nikah siri untuk melakukan isbat nikah.
*Menjadi penengah dalam persoalan di Kantor Urusan Agama (KUA).
*Melakukan mediasi terhadap individu yang berpotensi selingkuh.
*Menginisiasi program nikah massal untuk meringankan biaya masyarakat.
*Menjalin koordinasi dengan lembaga pemerintah dalam program gizi dan pendidikan anak.
Tak hanya itu, Nasaruddin juga mendorong agar BP4 dilibatkan secara resmi dalam proses perceraian melalui surat keputusan Mahkamah Agung, serta diperkuat hingga ke tingkat daerah.
Dukungan terhadap gagasan ini turut disampaikan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad. Ia mengakui bahwa tantangan dalam menjaga ketahanan keluarga di era modern semakin kompleks, mulai dari meningkatnya angka perceraian hingga rendahnya literasi perkawinan di masyarakat.
“Kami menyadari bahwa tantangan dalam pembinaan dan pelestarian perkawinan di era sekarang semakin kompleks. Tingginya angka perceraian, rendahnya literasi perkawinan, hingga tantangan budaya digital terhadap ketahanan keluarga merupakan masalah nyata yang harus kita hadapi dan sikapi bersama,” ujar Abu.
Ia menegaskan kesiapan Ditjen Bimas Islam untuk memperkuat dukungan terhadap program dan kelembagaan BP4. “BP4 adalah mitra strategis Direktorat Jenderal Bimas Islam,” tutupnya.***
