Kategori: LINGKUNGAN

  • Tempuh Pejalan Kaki 13 Menit, Mobil 2 Menit: Jarak SMK Maritim dan PT JAS 900 Meter

    Tempuh Pejalan Kaki 13 Menit, Mobil 2 Menit: Jarak SMK Maritim dan PT JAS 900 Meter

    Halmahera Timur – Jarak antara PT Jaya Abadi dan SMK Maritim di Desa Subaim, Kecamatan Wasile, Halmahera Timur, Maluku Utara, terlihat sangat berdekatan. Aktivitas perusahaan diduga menyebabkan debu menyebar hingga ke lingkungan sekolah. Kondisi tersebut juga diperparah oleh mobilitas kendaraan yang keluar-masuk area perusahaan melalui akses di sekitar sekolah, sehingga debu berpotensi mengganggu kenyamanan siswa, guru, serta aktivitas belajar mengajar.

    Berdasarkan tampilan rute Google Maps, jarak antara SMK Maritim Muhammadiyah dan PT Jaya Abadi Semesta di Desa Subaim, Kecamatan Wasile, Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, tercatat sekitar 900 meter atau hanya 13 menit berjalan kaki.

    Berdasarkan tampilan rute Google Maps, jarak dari SMK Maritim Muhammadiyah menuju PT Jaya Abadi Semesta di Desa Subaim, Kecamatan Wasile, Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, tercatat sekitar 900 meter. Jika menggunakan kendaraan roda empat, rute tersebut dapat ditempuh dalam waktu sekitar 2 menit.

    ***

  • Dampak Negatif Pertambangan Nikel dan Efeknya Terhadap Ekosistem Halmahera Timur

    Dampak Negatif Pertambangan Nikel dan Efeknya Terhadap Ekosistem Halmahera Timur

    • Ringkasan Berita:
    • Pertambangan nikel mendorong pertumbuhan ekonomi Maluku Utara, tetapi ekspansi tambang di Halmahera Timur.
    • Juga memunculkan sorotan terhadap kerusakan ekosistem, sedimentasi, lumpur merah, dan berkurangnya hasil tangkapan nelayan.
    • Warga Desa Saramaake dan Desa Nanas mengaku merasakan perubahan kondisi laut secara langsung.

    HALMAHERA TIMUR — Indonesia merupakan salah satu negara dengan cadangan nikel terbesar di dunia. Logam ini menjadi bahan utama dalam pembuatan baterai kendaraan listrik, stainless steel, hingga berbagai produk teknologi modern. Tidak heran, dalam beberapa tahun terakhir, aktivitas pertambangan nikel meningkat pesat, terutama di wilayah Maluku Utara, tepatnya di Halmahera Timur.

    Di balik peluang ekonomi tersebut, muncul persoalan lain yang tidak bisa diabaikan. Aktivitas pertambangan nikel juga menimbulkan sorotan terhadap kondisi lingkungan dan ekosistem di sekitar kawasan tambang, termasuk wilayah pesisir yang menjadi sumber penghidupan masyarakat.

    Data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Maluku Utara mencatat ekonomi Maluku Utara pada triwulan II 2026 tumbuh 15,35 persen secara year-on-year (y-on-y) dibandingkan dengan periode yang sama pada 2025.

    Dari sisi produksi, pertumbuhan ekonomi tersebut terutama ditopang oleh kinerja lapangan usaha industri pengolahan. Sektor tersebut mencatat pertumbuhan sebesar 35,84 persen pada triwulan II 2026.

    Pertumbuhan industri pengolahan menjadi salah satu faktor penting dalam mendorong kinerja perekonomian Maluku Utara. Peningkatan aktivitas sektor tersebut turut mencerminkan berkembangnya kegiatan ekonomi di daerah.

    Capaian pertumbuhan ekonomi sebesar 15,35 persen menunjukkan penguatan aktivitas ekonomi Maluku Utara dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Pemerintah dan pelaku usaha diharapkan dapat menjaga momentum tersebut agar pertumbuhan ekonomi dapat memberikan dampak yang semakin luas terhadap masyarakat dan pembangunan daerah.

    Namun, pertumbuhan ekonomi yang terlihat dalam angka statistik tidak serta-merta menggambarkan seluruh kondisi yang dirasakan masyarakat di sekitar kawasan pertambangan.

    Di atas kertas, ekonomi tumbuh. Di lapangan, masyarakat mempertanyakan harga ekologis yang harus dibayar.

    Ekspansi Tambang dan Degradasi Ekosistem

    Permintaan global terhadap nikel mendorong pembukaan tambang baru dalam skala besar.

    Hutan-hutan yang sebelumnya menjadi rumah bagi beragam flora dan fauna kini berubah menjadi kawasan industri.

    Proses pembukaan lahan tambang sering kali menyebabkan deforestasi, hilangnya keanekaragaman hayati, dan gangguan pada sistem hidrologi.

    Perubahan tutupan lahan tersebut juga dapat memengaruhi kemampuan tanah dalam menyerap dan menahan air. Ketika kawasan hutan berubah menjadi area terbuka, air hujan lebih mudah membawa material tanah menuju badan air.

    Selain itu, erosi tanah dari area tambang kerap menyebabkan sedimentasi di sungai dan pesisir.

    Lumpur yang terbawa air hujan mengendap di perairan, menurunkan kualitas air dan berpotensi merusak ekosistem laut, termasuk terumbu karang yang menjadi tempat hidup berbagai biota laut.

    Persoalan tersebut menjadi semakin penting di wilayah pesisir Halmahera Timur karena kehidupan masyarakat di sejumlah desa sangat berkaitan dengan laut.

    Bagi nelayan, perubahan kualitas perairan bukan sekadar persoalan lingkungan. Kondisi tersebut dapat berpengaruh langsung terhadap hasil tangkapan dan pendapatan keluarga.

    Nelayan Teluk Kau Mengaku Merasakan Dampak Langsung

    Dampak lingkungan akibat pertambangan nikel tidak hanya dirasakan oleh alam, tetapi juga oleh masyarakat yang tinggal di sekitarnya.

    Warga Desa Saramaake, Kecamatan Wasile Selatan, Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, mengungkapkan kondisi hasil tangkapan nelayan di Teluk Kau yang disebut mengalami perubahan signifikan.

    Warga menegaskan dampak tersebut dirasakan secara langsung, bukan sekadar tidak langsung, khususnya oleh nelayan bagan yang beraktivitas di wilayah Teluk Kau dari Desa Saramaake hingga Loleba.

    “Bukan secara tidak langsung, secara langsung itu berdampak yang sangat luar biasa di nelayan khususnya di Teluk Kau, khususnya di Desa Saramaake sampai Loleba,” ujar Suryadi Tabengki kepada IndoBisnis, Senin (24/8/2026)

    Menurut Suryadi, sebelum perusahaan beroperasi, nelayan bagan masih dapat memperoleh hasil tangkapan dalam jumlah besar.

    Ia menyebut hasil tangkapan dalam satu malam sebelumnya dapat mencapai sekitar setengah ton hingga satu ton.

    “Kalau tahun sebelumnya, kita masih bisa pastikan satu malam itu sampai setengah ton, sampai bisa satu ton per malam,” katanya.

    Namun, ia mengatakan kondisi tersebut kini berubah. Hasil tangkapan yang sebelumnya mudah diperoleh disebut sudah sulit ditemukan di kawasan Teluk Kau.

    “Tapi hari ini yang secara nyata tidak ada lagi ikan yang ada di Teluk Kau ini, hilang,” ujar Suryadi.

    Pernyataan tersebut menggambarkan keresahan nelayan terhadap perubahan kondisi perairan yang selama ini menjadi ruang produksi sekaligus sumber penghidupan masyarakat.

    Bagi nelayan bagan, keberadaan ikan di perairan bukan hanya menyangkut ekosistem. Hasil tangkapan menentukan pendapatan harian, biaya operasional melaut, kebutuhan rumah tangga, hingga keberlangsungan ekonomi keluarga.

    Keluhan serupa disampaikan Amos  warga Desa Nanas, Kecamatan Wasile Selatan.

    Ia mengatakan pendapatan masyarakat dari hasil laut sebelum dan sesudah perusahaan beroperasi mengalami perbedaan yang cukup jauh.

    “Kalau kita (kami) punya pendapatan hasil laut sebelum perusahaan dan sesudah, itu perbedaan agak jauh,” kata Amos, Senin (24/8/2026)

    Menurut Amos, aktivitas mencari ikan saat ini semakin sulit.

    Ia mengatakan nelayan yang menggunakan jaring alat tangkap ikan menemukan material berwarna merah ketika jaring ditarik.

    “Ketika kita tarik jaring, itu penuh dengan lumpur merah atau semacam tanah merah. Itu memang sulit sekali untuk kita dapat ikan,” ujarnya.

    Amos menduga kondisi tersebut membuat ikan menjauh dari wilayah yang dianggap terdampak material limbah tersebut.

    “Karena memang ikan juga kemungkinan dia sudah jauh dari limbah-limbah itu,” katanya.

    Keterangan tersebut menjadi salah satu bentuk kesaksian warga mengenai perubahan kondisi perairan yang mereka rasakan dalam aktivitas sehari-hari.

    Namun, dugaan mengenai sumber material berwarna merah tersebut tetap membutuhkan pembuktian secara ilmiah melalui pemeriksaan lapangan, pengambilan sampel, serta pengujian kualitas air dan sedimen oleh instansi yang berwenang.

    Keluhan Warga Perlu Diverifikasi Secara Ilmiah

    Keluhan warga Desa Saramaake dan Desa Nanas merupakan keterangan masyarakat mengenai kondisi yang mereka rasakan di lapangan.

    Dugaan mengenai sumber lumpur merah dan dampaknya terhadap ikan maupun ekosistem laut masih perlu diverifikasi melalui pemeriksaan lapangan, pengujian kualitas air, analisis sedimen, serta kajian dari instansi berwenang.

    Langkah tersebut penting agar persoalan lingkungan tidak berhenti pada pernyataan maupun dugaan, tetapi dapat dibuktikan melalui data ilmiah.

    Pemeriksaan juga diperlukan untuk mengetahui kandungan material yang ditemukan nelayan, termasuk apakah terdapat unsur atau senyawa yang dapat membahayakan ekosistem perairan.

    ***

  • China Hidupkan Lagi Impian Baterai Indonesia, Tapi Masa Depannya Tak Pasti

    China Hidupkan Lagi Impian Baterai Indonesia, Tapi Masa Depannya Tak Pasti

    • Ringkasan Berita:
    • Proyek Titan kembali berjalan setelah konsorsium China masuk menggantikan rencana investasi LG Energy Solution.
    • Indonesia menghadapi tantangan ketergantungan modal, teknologi, dan bahan baku China di tengah pergeseran pasar kendaraan listrik menuju baterai LFP.

    JAKARTA, IndoBisnis — Impian Indonesia membangun ekosistem manufaktur baterai kendaraan listrik (EV) kembali mendapat tenaga setelah sekelompok perusahaan Tiongkok masuk mengisi kekosongan yang ditinggalkan perusahaan Korea Selatan.

    Sebelumnya, pembatalan investasi miliaran dolar AS oleh LG Energy Solution menjadi pukulan besar bagi rencana Indonesia membangun ekosistem manufaktur baterai terintegrasi. Kini, Proyek Titan kembali berjalan melalui kerangka investasi dan kerja sama senilai US$6 miliar yang disepakati antara perusahaan negara Indonesia dan konsorsium Tiongkok.

    Proyek Titan dirancang untuk memanfaatkan cadangan nikel Indonesia yang sangat besar di Halmahera Timur. Material nikel yang dimurnikan dan diproses tersebut kemudian akan dikirim lebih dari 2.000 kilometer menuju fasilitas produksi di Jawa Barat untuk digunakan dalam pembuatan baterai kendaraan listrik.

    Sebelum LG Energy Solution membatalkan rencana investasi senilai US$8,45 miliar dalam Proyek Titan, proyek tersebut sebenarnya telah menghadapi keraguan. Studi kelayakan yang terhenti selama bertahun-tahun menjadi salah satu persoalan yang membuat masa depan proyek dipertanyakan.

    LG Energy Solution menyebut pembatalan investasi dipengaruhi “berbagai faktor”, termasuk kondisi pasar.

    Pembatalan itu menjadi pukulan terhadap ambisi Indonesia menggunakan kekayaan nikel untuk membangun posisi sebagai pusat manufaktur baterai global sekaligus basis produksi kendaraan listrik di kawasan Asia.

    Namun, masuknya konsorsium Tiongkok membuat proyek tersebut tetap berjalan. Di sisi lain, langkah itu memperlihatkan besarnya ketergantungan Indonesia terhadap China dalam hal modal, teknologi, hingga material untuk industri baterai.

    Ketergantungan Indonesia pada China Disorot

    “Kami menerima uang tunai tetapi tidak ada transfer teknologi atau lapangan kerja terampil,” kata Zulfikar Rakhmat, direktur China-Indonesia Desk di Pusat Studi Ekonomi dan Hukum yang berbasis di Jakarta, dikutip Climate Home News, Sabtu (22/8/2026).

    Menurut Rakhmat, ketergantungan Indonesia terhadap China dalam pendanaan, peleburan nikel, dan kapasitas pengolahan “hampir total”.

    Persoalan tersebut menjadi semakin penting ketika baterai alternatif bebas nikel yang lebih murah mulai mendominasi pasar kendaraan listrik. Dominasi perusahaan China dalam industri baterai Indonesia dinilai dapat menimbulkan risiko komersial tambahan bagi industri yang masih berkembang.

    “Jika rantai pasokan baterai Indonesia dipandang sepenuhnya dimiliki oleh China dan menggunakan tenaga batu bara, produknya akan kesulitan memasuki pasar Barat,” tambah Rakhmat.

    Ia mengaitkan risiko tersebut dengan langkah berbagai negara, termasuk Uni Eropa, yang berupaya mengurangi ketergantungan terhadap teknologi ramah lingkungan China sekaligus menekan impor barang yang memiliki intensitas karbon tinggi.

    Kisah China,Baja dan Baterai

    Investasi China dalam proyek industri untuk mengembangkan cadangan nikel Indonesia bukanlah fenomena baru. Indonesia diketahui memiliki cadangan nikel terbesar di dunia.

    Menurut Berlin Syahputra Situmorang, peneliti di Inisiatif Pertambangan Berkelanjutan Indonesia, China merupakan “mesin utama” di balik keberhasilan Indonesia mengembangkan pemurnian nikel di dalam negeri setelah pemerintah melarang ekspor bijih nikel mentah pada 2020.

    Sebelum kebijakan tersebut berlaku, China menjadi salah satu negara yang mengimpor sebagian besar bijih nikel mentah Indonesia. Setelah larangan ekspor diberlakukan, perusahaan-perusahaan China kemudian menginvestasikan miliaran dolar AS untuk membangun kapasitas pengolahan nikel di Indonesia.

    Kawasan industri berskala besar bermunculan di dekat lokasi tambang untuk melakukan pemurnian nikel. Sebagian kawasan tersebut menggunakan tenaga batu bara dan beberapa di antaranya telah dikaitkan dengan persoalan lingkungan serta hak asasi manusia.

    Pada 2025, Indonesia disebut memproduksi dua pertiga pasokan nikel mentah dunia dan memiliki 43% kapasitas pemurnian nikel. Namun, menurut penelitian organisasi riset berbasis di Washington, sekitar tiga perempat kapasitas pemurnian Indonesia dikendalikan perusahaan-perusahaan Tiongkok.

    Di tengah ambisi pemerintah mengembangkan mineral untuk memasok kebutuhan baterai dalam transisi energi, keberhasilan paling nyata Indonesia justru terlihat pada industri baja tahan karat.

    Baja tahan karat merupakan konsumen nikel terbesar dunia.

    Menurut analisis Pusat Penelitian Energi dan Udara Bersih (CREA), lebih dari 80% nikel Indonesia pada 2025 memasok sektor baja tahan karat. Sementara itu, hanya 17% yang masuk ke rantai pasokan baterai kendaraan listrik.

    “Ini adalah kisah yang terdiri dari dua bagian berbeda,” kata Lloyd Hain, direktur pelaksana Xenith Market Services, perusahaan konsultan pertambangan dan rantai pasokan asal Australia.

    “Baja tahan karat Indonesia diekspor ke seluruh dunia. Namun, sisi baterai adalah cerita yang sama sekali berbeda.”

    Ekosistem Baterai Indonesia Masih Berkembang

    Mengembangkan industri baterai terbukti jauh lebih sulit dibandingkan membangun industri pemurnian nikel dan baja.

    Sejumlah pabrik untuk mengolah nikel menjadi material berkualitas baterai sedang direncanakan atau dibangun di berbagai wilayah Indonesia. Namun, banyak proyek masih berada pada tahap awal pengembangan.

    Meski demikian, ekspor baterai Indonesia telah melampaui US$1 miliar pada 2025 berdasarkan data Basis Data UN Comtrade.

    CREA memperkirakan pada 2028 sekitar 30% produksi nikel Indonesia akan digunakan untuk pembuatan material baterai.

    Pabrik sel baterai pertama Indonesia yang berada di Karawang, Jawa Barat, mulai beroperasi pada 2024. Fasilitas tersebut dikembangkan oleh produsen mobil Korea Selatan Hyundai dan LG Energy Solution.

    LG Energy Solution tetap mengoperasikan fasilitas tersebut meskipun menarik diri dari Proyek Titan.

    Target Kapasitas 20 GWh

    Proyek Titan sebagai proyek baterai terintegrasi unggulan ditargetkan mengembangkan kapasitas sebesar 20 gigawatt jam (GWh).

    Kapasitas tersebut diarahkan untuk memproduksi baterai kendaraan listrik berbasis nikel serta baterai penyimpanan energi yang mendukung target Indonesia membangun kapasitas tenaga surya sebesar 100 GW dalam empat tahun ke depan.

    Berdasarkan kesepakatan yang disetujui tahun ini, fasilitas tersebut akan dioperasikan perusahaan-perusahaan milik negara Indonesia bersama konsorsium yang mencakup Zhejiang Huayou Cobalt dari Tiongkok dan produsen baterai EVE Energy.

    Selain itu, usaha patungan senilai US$5,9 miliar antara perusahaan negara Indonesia dan konsorsium yang dipimpin raksasa baterai China, CATL, akan mengembangkan penambangan nikel, pengolahan nikel, serta fasilitas daur ulang baterai di Halmahera Timur.

    Kerja sama tersebut juga mencakup pembangunan fasilitas baterai berkapasitas 6,9 GWh di Karawang dengan rencana peningkatan kapasitas.

    Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia mengatakan kolaborasi dengan perusahaan-perusahaan Tiongkok diharapkan memberikan manfaat berupa transfer teknologi.

    “Diharapkan dapat mendorong transfer teknologi sehingga perusahaan-perusahaan nasional dapat menjadi pemimpin di negara mereka sendiri,” kata Bahlil dalam pernyataan mengenai Proyek Titan.

    Perusahaan asing yang berinvestasi di Indonesia diwajibkan bermitra dengan Indonesia Battery Corporation (IBC), perusahaan milik negara yang terdiri atas perusahaan pertambangan dan energi milik negara.

    IBC memiliki tugas membangun kemampuan Indonesia dalam mengembangkan ekosistem baterai dan kendaraan listrik.

    Transfer Teknologi Jadi Persoalan

    Menurut Situmorang dari Inisiatif Pertambangan Berkelanjutan Indonesia, kompleksitas pembuatan baterai menjadi salah satu alasan utama Indonesia masih bergantung pada keahlian China.

    Tanpa transfer teknologi, Indonesia dinilai menghadapi risiko tetap bergantung pada pihak eksternal untuk bagian paling maju dari rantai nilai baterai.

    Tanpa transfer teknologi, Indonesia “berisiko tetap bergantung pada pihak eksternal untuk bagian-bagian paling maju dari rantai nilai”, kata Situmorang masih mengutip yang sama Climate Home News.

    Persoalan tersebut membuat pembangunan kapasitas nasional menjadi salah satu tantangan utama Indonesia dalam mengejar ambisi sebagai pusat manufaktur baterai global.

    Indonesia Diminta Menciptakan Jalannya Sendiri

    Ketergantungan Indonesia terhadap China tidak hanya berkaitan dengan modal dan keahlian teknis. Indonesia juga masih bergantung pada impor sejumlah bahan baku utama baterai dari China, termasuk litium dan grafit.

    Karena itu, Indonesia dinilai perlu melakukan diversifikasi mitra investasi.

    Rakhmat mengatakan Indonesia perlu bekerja lebih erat dengan perusahaan-perusahaan Korea Selatan serta mencari kesepakatan pasokan lithium dan grafit jangka panjang dengan produsen utama seperti Australia.

    Selain diversifikasi mitra, Indonesia juga dinilai perlu memperkuat penelitian dan pengembangan dalam negeri serta membangun talenta teknik nasional.

    Pada akhirnya, pemerintah Indonesia harus menentukan arah industri baterainya.

    Shen Wei, peneliti di Institute of Development Studies yang berbasis di Inggris, mengatakan pemerintah Indonesia perlu memilih apakah akan mengintegrasikan ekosistem baterainya “sepenuhnya dan tanpa syarat” ke dalam rantai pasokan kendaraan listrik China atau menempuh jalannya sendiri.

    Ia memperingatkan bahwa akan “sangat sulit” bagi Indonesia untuk terus belajar dari China sekaligus mencoba bersaing dengan negara tersebut.

    Ketegangan Investasi dan Kuota Nikel

    Ketegangan antara kepentingan Indonesia untuk mendapatkan nilai tambah lebih besar dari sumber daya alam dan kepentingan perusahaan China yang telah membiayai ekspansi industri juga mulai terlihat.

    Kamar Dagang China mengirim surat kepada Presiden Prabowo Subianto pada Mei. Dalam surat tersebut, mereka memperingatkan bahwa kebijakan baru-baru ini, termasuk pengurangan tajam kuota produksi bijih nikel untuk menaikkan harga, dapat merusak proyek yang sudah ada maupun investasi masa depan.

    Kamar Dagang China di Indonesia tidak menanggapi permintaan komentar. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Indonesia serta Kementerian Investasi dan Industri Hilir juga tidak memberikan tanggapan atas permintaan komentar.

    Ancaman Baru, Baterai LFP

    Selain persoalan ketergantungan terhadap China, perubahan teknologi baterai kendaraan listrik menjadi tantangan lain bagi strategi Indonesia.

    Pergeseran cepat menuju baterai kendaraan listrik bebas nikel dapat mengubah prospek industri yang selama ini bertumpu pada keunggulan cadangan nikel Indonesia.

    China mendorong adopsi global baterai lithium besi fosfat atau LFP. Teknologi tersebut menggunakan material yang lebih umum, lebih murah untuk diproduksi, serta lebih cocok untuk pengisian dan pengosongan secara berulang.

    Karakteristik tersebut membuat baterai LFP menjadi alternatif menarik untuk kendaraan listrik roda dua dan tiga, kendaraan listrik perkotaan, serta penyimpanan energi stasioner.

    Menurut Badan Energi Internasional, baterai LFP menyumbang lebih dari 55% baterai kendaraan listrik yang digunakan secara global pada tahun lalu. Pertumbuhan tersebut didorong China dan meningkatnya impor kendaraan buatan China di negara-negara pasar berkembang.

    Baterai LFP juga menyumbang sekitar 90% penggunaan penyimpanan energi baterai.

    “Jika Indonesia terlalu terpaku pada pola pikir ‘nikel sama dengan masa depan kendaraan listrik’, ada risiko kehilangan arah pasar yang sebenarnya,” kata Situmorang.

    Ia mencatat bahwa sebagian besar kendaraan listrik yang terjual di Indonesia pada 2025 menggunakan baterai LFP.

    Nikel Belum Kehilangan Pasar

    Meski baterai LFP berkembang pesat, baterai berbasis nikel belum kehilangan daya tarik.

    Baterai berbahan dasar nikel memiliki kemampuan menyimpan lebih banyak energi dalam setiap baterai sehingga masih diminati untuk kendaraan listrik jarak jauh dan kendaraan premium yang populer di Amerika Serikat, Eropa, serta pasar Asia kelas atas.

    Di luar China, hampir 80% baterai kendaraan listrik menggunakan jenis baterai yang mengandung nikel pada 2025.

    Rakhmat mengatakan Indonesia mulai menyesuaikan strategi manufakturnya dengan menargetkan baterai berbasis nikel untuk pasar ekspor sekaligus meningkatkan produksi baterai LFP untuk memenuhi kebutuhan domestik.

    Sejumlah perusahaan China juga telah berinvestasi untuk memproduksi baterai LFP di Indonesia.

    Namun, Rakhmat menilai kesadaran terhadap perubahan pasar datang terlambat.

    Menurutnya, masih terdapat banyak pejabat lokal yang keliru meyakini bahwa “nikel adalah segalanya dan selamanya”.

    Indonesia Terancam Tertinggal

    Perubahan teknologi baterai, ketergantungan terhadap modal dan teknologi China, dominasi industri baja tahan karat, serta kebutuhan memperkuat kemampuan nasional membuat masa depan ambisi baterai Indonesia masih penuh tantangan.

    Indonesia memiliki cadangan nikel besar dan telah berhasil membangun industri pemurnian dalam negeri. Namun, keberhasilan tersebut belum otomatis menjadikan Indonesia sebagai pusat manufaktur baterai kendaraan listrik dunia.

    Persoalan utama kini bukan sekadar bagaimana Indonesia menambang dan memurnikan nikel, tetapi bagaimana negara tersebut menguasai teknologi, membangun sumber daya manusia, memperluas pasar domestik, melakukan diversifikasi mitra investasi, serta memastikan produk baterai Indonesia mampu bersaing di pasar global.

    Tanpa kebijakan industri yang kuat dan strategi untuk menciptakan permintaan domestik berkelanjutan terhadap baterai “buatan Indonesia”, risiko tertinggal tetap terbuka.

    “Datang sangat terlambat,” kata Rakhmat mengenai kesadaran terhadap perubahan pasar, seraya memperingatkan bahwa tanpa strategi yang tepat terdapat “kemungkinan kita akan tertinggal”.

    ***

  • Hukum Jadi Senjata? HRW Bongkar Dugaan Kriminalisasi Aktivis dan Masyarakat Adat

    Hukum Jadi Senjata? HRW Bongkar Dugaan Kriminalisasi Aktivis dan Masyarakat Adat

    • Ringkasan Berita:
    • HRW menyoroti dugaan kriminalisasi aktivis lingkungan dan masyarakat adat di Indonesia.
    • Dalam laporan 70 halaman berbasis 15 kasus dan 69 wawancara, HRW mendesak pemerintah.
    • Memastikan konflik tanah dan lingkungan diselesaikan secara adil serta melindungi kebebasan berekspresi.

     

    JAKARTA — Human Rights Watch (HRW) menyoroti dugaan penggunaan hukum untuk menjerat pembela lingkungan dan pemimpin masyarakat adat di Indonesia yang memprotes perampasan tanah, deforestasi, dan pencemaran lingkungan. Temuan tersebut dimuat dalam laporan HRW yang diterbitkan pada 28 Juli 2026.

    Dalam laporan setebal 70 halaman berjudul Grabbed Land, Silenced Justice: The Persecution of Environmentalists and Indigenous Leaders in Indonesia, HRW menelaah lebih dari 50 kasus sepanjang 2015–2025 dan memilih 15 kasus sebagai contoh dugaan penggunaan berbagai ketentuan hukum untuk menargetkan aktivis serta pemimpin masyarakat.

    Menurut HRW, aparat kepolisian menindaklanjuti pengaduan yang diajukan pejabat perusahaan maupun politisi dengan menjerat masyarakat adat yang memperjuangkan hak atas tanah ulayat serta aktivis yang membela mereka.

    Laporan tersebut menyebut sebagian besar perkara terjadi sebelum Presiden Prabowo Subianto menjabat pada 2024. Namun, HRW menilai pemerintahan Prabowo belum mengambil langkah yang memadai untuk mengatasi dugaan pelanggaran tersebut.

    HRW juga menyoroti perluasan peran militer dalam pertambangan milik negara, perkebunan kelapa sawit, proyek infrastruktur, serta proyek yang disebut sebagai food and energy estates.

    69 Wawancara Jadi Dasar Laporan

    Laporan HRW disusun berdasarkan 69 wawancara dengan warga desa, masyarakat adat, aktivis lingkungan, pengacara, akademisi, dan pejabat pemerintah. HRW juga menelaah dokumen kepolisian serta putusan pengadilan.

    HRW menyatakan aparat menggunakan KUHP dan sejumlah aturan lain untuk menjerat aktivis dengan tuduhan mulai dari pencemaran nama baik hingga tuduhan “menyebarkan komunisme”.

    Selain KUHP, laporan tersebut menyoroti penggunaan Undang-Undang Perkebunan, Undang-Undang Mineral dan Batubara, Undang-Undang Cipta Kerja, serta Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan terhadap masyarakat dan aktivis yang memperjuangkan hak atas tanah serta lingkungan.

    Direktur Asia HRW Elaine Pearson mengatakan pemerintah Indonesia dari masa ke masa telah berupaya membungkam aktivis dan tokoh masyarakat adat yang memprotes penggusuran paksa, hilangnya tanah adat, dan deforestasi.

    “Pemerintah Indonesia dari masa ke masa berupaya membungkam para aktivis dan tokoh masyarakat adat yang protes penggusuran paksa, hilangnya tanah adat, dan deforestasi dengan menuntut mereka atas tuduhan pidana yang tidak berdasar,” kata Elaine Pearson.

    Pearson juga menyoroti pemerintahan Prabowo yang menurut HRW tetap mengabaikan keluhan masyarakat ketika pemerintah mengejar tujuan ekonominya.

    “Pemerintahan Prabowo, meskipun mengatakan memberantas korupsi korporasi, namun mengabaikan berbagai keluhan dan tuntutan masyarakat, warga desa, serta mengerahkan militer dan langkah-langkah represif lainnya demi mencapai tujuan ekonominya.”

    Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah perkara James Watt, petani Dayak di Kalimantan Tengah yang membantu warga mempertahankan hak atas tanah mereka.

    Menurut HRW, polisi menangkap Watt di Jakarta pada 7 Maret 2020 berdasarkan laporan perusahaan yang menuduh warga Desa Penyang “memanen” buah kelapa sawit dari lahan seluas 117 hektare yang masih disengketakan.

    Polisi juga menangkap dua petani lainnya, Hermanus dan Dilik. Hermanus kemudian meninggal dunia saat berada dalam tahanan kepolisian setelah disebut tidak memperoleh penanganan medis yang memadai.

    Pada 15 Juni 2020, Pengadilan Negeri Sampit menyatakan James Watt dan Dilik bersalah berdasarkan Undang-Undang Perkebunan. James Watt dijatuhi hukuman 10 bulan penjara, sedangkan Dilik dihukum delapan bulan penjara.

    HRW menyebut putusan tersebut dijatuhkan meskipun Badan Pertanahan Nasional menyimpulkan lahan 117 hektare yang disengketakan tidak tercakup dalam hak atas tanah perusahaan.

    James Watt menyampaikan pandangannya kepada HRW mengenai perkara tersebut.

    “Hak-hak masyarakat adat dirampas, sementara siapa pun yang berani mempertanyakan keputusan itu justru dikriminalisasi,” kata Watt kepada Human Rights Watch.

    Menurut laporan HRW, Watt juga menyatakan bahwa surat Gubernur Kalimantan Tengah yang menyebut lahan 117 hektare tersebut berada di luar wilayah HGU perusahaan disebut tidak diperhatikan.

    HRW mendesak pemerintahan Prabowo untuk memastikan aparat penegak hukum tidak menggunakan proses hukum secara sewenang-wenang terhadap aktivis lingkungan dan masyarakat adat.

    HRW juga meminta pemerintah menyelesaikan sengketa tanah dan kerusakan lingkungan secara adil, alih-alih menghukum masyarakat yang memprotes dugaan pelanggaran.

    Kelompok tersebut mendorong pemulihan kepemilikan tradisional masyarakat atas lahan yang dirampas secara ilegal serta konsultasi dengan lembaga independen yang melakukan pemetaan hak tanah adat.

    Laporan HRW menempatkan persoalan kriminalisasi aktivis lingkungan dan masyarakat adat dalam konteks konflik agraria, deforestasi, pencemaran lingkungan, serta kebebasan berekspresi.

    Temuan tersebut menjadi sorotan karena menyangkut penggunaan instrumen hukum dalam konflik antara masyarakat, perusahaan, dan kepentingan pembangunan.

    HRW menilai sengketa tanah dan persoalan lingkungan semestinya diselesaikan melalui mekanisme yang adil, sehingga masyarakat yang memperjuangkan hak atas tanah dan lingkungan tidak menjadi sasaran penuntutan karena menyampaikan keberatan atau melakukan advokasi.

    ***

  • Gugatan RUPTL Ditolak PTUN, Bersihkan Indonesia Balik Menantang Lewat Banding

    Gugatan RUPTL Ditolak PTUN, Bersihkan Indonesia Balik Menantang Lewat Banding

    • Ringkasan Berita
    • Koalisi Bersihkan Indonesia mengajukan banding atas putusan PTUN Jakarta terkait gugatan RUPTL 2025-2034.
    • Koalisi menyoroti dugaan inkonsistensi putusan, keberadaan PLTU baru, serta dampak energi fosil terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.

    JAKARTA — Koalisi masyarakat sipil Bersihkan Indonesia menyatakan akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang tidak menerima gugatan terhadap Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025-2034 PT PLN.

    Koalisi menilai putusan tersebut inkonsisten dengan penanganan perkara RUPTL sebelumnya dan berpotensi menghambat upaya peralihan dari PLTU batu bara menuju kebijakan kelistrikan yang lebih bersih, andal, serta berpihak pada kepentingan masyarakat.

    Dalam putusannya, PTUN Jakarta menganggap RUPTL bukan dokumen yang dapat digugat oleh publik. Bersihkan Indonesia menilai keputusan tersebut tidak memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

    Koalisi juga menyoroti proses penyusunan RUPTL yang disebut dilakukan tanpa partisipasi publik. Sejumlah poin dalam dokumen tersebut dinilai bermasalah, termasuk keberadaan PLTU baru, ketidaksesuaian dengan kerangka waktu pemensiunan PLTU batu bara, serta belum adanya peta jalan yang jelas sesuai mandat Perpres Nomor 112 Tahun 2022.

    Ahmad Ashov Birry, Perwakilan Penggugat Nasional, menilai putusan tersebut mengecewakan dan berpotensi membahayakan masyarakat Indonesia.

    “Implikasi hasil gugatan ini pada tata kelola ketenagalistrikan ke depan sangat besar utamanya pada transparansi pilihan pembangkit, akuntabilitas, responsibilitas, dan tidak adanya kepastian hukum,” ujar Ashov di Jakarta, Rabu (12/8/2026).mengutip Trend Asia

    Daniel Winarta, Perwakilan Tim Advokasi Bersihkan Indonesia, menyebut terdapat inkonsistensi dalam penanganan perkara RUPTL.

    Menurut Daniel, PTUN sebelumnya pernah menerima objek gugatan RUPTL yang diajukan PT Energi Katingan Prima (EKP), yang kemudian membuat Kementerian ESDM membatalkan proyek PLTU MT Kalselteng 3 dari RUPTL 2021-2030. Pada 2025, PTUN juga memproses gugatan Serikat Pekerja PLN terhadap RUPTL 2025-2034.

    “Hakim enggan menggunakan kewenangannya saat masyarakat yang menggugat. Kami akan ajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang diharapkan lebih berani mengawal dokumen kelistrikan ini,” kata Daniel.

    Iqbal Damanik dari Greenpeace Indonesia mengatakan gugatan tersebut merupakan upaya warga negara memperjuangkan hak konstitusional.

    Ia menyebut pengoperasian 20 PLTU batu bara memicu kerugian ekonomi dan kesehatan hingga Rp1.813 triliun atau setara US$109 miliar. Polusi juga disebut menyebabkan hingga 156.000 kematian dini.

    “Sepatutnya RUPTL bisa mengakomodir bauran energi terbarukan 55%-80%, salah satunya bisa memasukkan 100 GW dalam dokumen kelistrikan ini, bukannya memasukkan PLTU baru,” ujar Iqbal.

    Sumiati Surbakti, Perwakilan Penggugat Daerah Sumatera Utara, menilai respons PTUN belum berpihak kepada masyarakat, terutama warga di sekitar PLTU Pangkalan Susu.

    “Sekarang semakin banyak masyarakat di Pangkalan Susu yang menderita Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), tuberkulosis (TBC), sakit jantung, dan masalah kesehatan lainnya. Jarak antara warga sakit dan kematian sangat dekat. Bahkan penyakit kanker menjadi umum terjadi pada masyarakat,” kata Sumiati.

    Sementara itu, Erlan, dokter spesialis paru, menekankan polusi semakin masif berdampak terhadap kesehatan manusia.

    “Udara bersih adalah investasi, bukan biaya. Udara yang dihirup hari ini akan menentukan kesehatan fisik, kecerdasan kognitif, dan harapan hidup generasi berikutnya,” jelas Erlan.

    ***

  • Harita Nickel Diuji IRMA, Warga Kawasi Masih Menanggung Dampak Tambang

    Harita Nickel Diuji IRMA, Warga Kawasi Masih Menanggung Dampak Tambang

    Harita Nickel Jalani Audit IRMA, Warga Kawasi Klaim Masih Menanggung Kerusakan Lingkungan

    • Ringkasan Berita:
    • Di tengah upaya memperoleh sertifikasi Initiative for Responsible Mining Assurance (IRMA) sebagai standar internasional pertambangan berkelanjutan, Harita Nickel menghadapi sorotan serius terkait dugaan dampak lingkungan dan sosial di Desa Kawasi, Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara. Warga mengaku kehilangan rumah, akses air bersih, kesehatan, hingga mata pencaharian akibat aktivitas industri nikel.
    • Sementara itu, perusahaan membantah tuduhan pencemaran dan menyatakan tengah menjalankan tindakan perbaikan (Corrective Action Period/CAP) sebagai bagian dari proses audit IRMA. Proses tersebut dinilai organisasi masyarakat sipil menjadi ujian atas komitmen nyata perusahaan terhadap pemulihan lingkungan dan perlindungan hak masyarakat, bukan sekadar pemenuhan standar administratif.

    PULAU OBI – Upaya Harita Nickel meraih sertifikasi Initiative for Responsible Mining Assurance (IRMA) sebagai standar global pertambangan yang bertanggung jawab kembali menjadi perhatian publik. Di tengah proses audit tersebut, masyarakat Desa Kawasi, Kecamatan Obi Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, mengaku masih menghadapi berbagai dampak ekologis dan sosial yang diduga berkaitan dengan ekspansi industri pertambangan dan pengolahan nikel.

    Berbagai organisasi masyarakat sipil menilai keberhasilan memperoleh sertifikasi internasional tidak boleh hanya diukur dari kelengkapan administrasi perusahaan, melainkan harus dibuktikan melalui pemulihan kerusakan lingkungan, pemenuhan hak masyarakat terdampak, serta penyelesaian konflik sosial yang muncul selama aktivitas pertambangan berlangsung.

    Rumah Terendam Lumpur, Warga Kehilangan Tempat Tinggal

    Hasnah Galela (54), warga asli Desa Kawasi, menjadi salah satu potret nyata perubahan yang terjadi setelah kawasan tersebut berkembang menjadi pusat industri hilirisasi nikel.

    Rumah yang dibangun dengan jerih payahnya selama bertahun-tahun kini tidak lagi dapat dihuni setelah berulang kali diterjang banjir bercampur lumpur.

    “Sa punya rumah terendam air dan lumpur, su tara bisa sa tempati,” ujar Hasnah.

    Perempuan yang membesarkan tiga anak seorang diri itu mengisahkan, sejak pembangunan fasilitas pengolahan nikel PT Halmahera Persada Lygend (HPL), kondisi lingkungan berubah drastis.

    Menurutnya, pembangunan tanggul diduga mengubah pola aliran air sehingga setiap musim hujan lumpur menggenangi permukiman warga.

    Hasnah mengatakan dirinya sempat meminta perusahaan membangun saluran pembuangan agar air tidak mengalir ke permukiman.

    “Mereka bilang aman. Ternyata tidak ada pembangunan,” katanya.

    Akibat banjir yang datang hingga beberapa kali setiap bulan, Hasnah akhirnya meninggalkan rumahnya pada penghujung 2023 dan kini tinggal bersama kerabat.

    Air Bersih Hilang, Dugaan Kontaminasi Cr6 Mencuat

    Persoalan berikutnya adalah hilangnya akses air bersih.

    Hasnah mengaku sumur yang selama puluhan tahun menjadi sumber air keluarga kini tidak lagi dapat digunakan untuk konsumsi.

    Untuk memenuhi kebutuhan minum dan memasak, ia harus membeli air galon setiap minggu, sedangkan kebutuhan mandi tetap menggunakan air dari mata air Kawasi.

    “Kalau mandi pakai air Kawasi, badan gatal semua,” tuturnya.

    Temuan tersebut sejalan dengan hasil investigasi Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) bersama Gecko Project yang mengungkap dugaan keberadaan kromium heksavalen (Cr6) pada mata air utama Desa Kawasi.

    Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa hasil pengujian pada 2022 memperlihatkan kadar Cr6 beberapa kali melampaui baku mutu air minum Indonesia. Investigasi juga mengutip dokumen internal perusahaan yang mengaitkan kontaminasi dengan limpasan aktivitas penambangan, fasilitas peleburan, serta instalasi High Pressure Acid Leach (HPAL). Dugaan tersebut hingga kini dibantah oleh pihak perusahaan.

    Secara ilmiah, kromium heksavalen merupakan senyawa toksik yang diklasifikasikan sebagai zat karsinogenik bagi manusia. Paparan jangka panjang dapat meningkatkan risiko gangguan kulit, iritasi saluran pernapasan, gangguan ginjal, hati, hingga kanker paru-paru.

    Gangguan Kesehatan Mulai Dirasakan Masyarakat

    Keluhan kesehatan juga mulai dirasakan warga, terutama anak-anak.

    Ruam kulit, bentol, bintik berisi cairan hingga luka menyerupai bisul dilaporkan muncul setelah menggunakan air yang diduga telah mengalami penurunan kualitas.

    Selain itu, kualitas udara di Kawasi juga menjadi perhatian masyarakat.

    Aktivitas PLTU captive yang menopang kawasan industri menghasilkan emisi yang menurut warga semakin memperburuk kualitas udara, khususnya pada malam hari.

    Data pelayanan kesehatan setempat mencatat ribuan kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) terjadi dalam beberapa tahun terakhir. Meski hubungan sebab akibat memerlukan kajian epidemiologis yang komprehensif, tingginya angka kasus tersebut menjadi perhatian berbagai pihak.

    Deforestasi dan Perubahan Ekosistem Pulau Obi

    Ekspansi industri nikel juga disebut berdampak terhadap bentang alam Pulau Obi.

    Data Global Forest Watch menunjukkan sekitar 4.800 hektare tutupan hutan hilang sepanjang 2001–2025 di wilayah yang berkaitan dengan operasi pertambangan.

    Kepala Divisi Riset dan Database JATAM, Dini Pramita, menilai hilangnya hutan alam tidak dapat dipulihkan hanya melalui reklamasi atau penanaman kembali.

    Menurutnya, hutan alam memiliki fungsi ekologis yang terbentuk selama ratusan hingga ribuan tahun.

    “Deforestasi menghancurkan fungsi hidrologis kawasan, meningkatkan erosi, sedimentasi, memecah habitat, dan merusak ekosistem penyangga kehidupan masyarakat,” ujar Dini.

    Nelayan Kehilangan Sumber Penghidupan

    Perubahan lingkungan juga dirasakan masyarakat pesisir.

    Sanusi (56), nelayan Desa Kawasi, mengatakan hasil tangkapannya menurun drastis dibandingkan sebelum kawasan tersebut berkembang menjadi pusat industri nikel.

    “Susah sekali cari ikan sekarang, laut sudah tercemar,” katanya.

    Jika sebelumnya ia mampu memperoleh lebih dari 60 kilogram ikan dalam sehari, kini hasil tangkapannya hanya sekitar 20 kilogram setelah melaut lebih jauh.

    Penelitian WALHI Maluku Utara mengenai kualitas perairan Pulau Obi juga melaporkan adanya akumulasi logam berat pada sejumlah sampel ikan konsumsi yang diuji di laboratorium, sehingga dinilai berpotensi memengaruhi kesehatan biota laut dan manusia apabila dikonsumsi dalam jangka panjang.

    Relokasi Warga Masih Menjadi Polemik

    Sebagian warga mendapat tawaran relokasi ke kawasan Ecovillage yang dibangun perusahaan.

    Namun, tidak semua menerima.

    Sakiman Dauthugi (62) memilih bertahan karena menganggap tanah tersebut merupakan warisan leluhur.

    “Ini tanah warisan orang tua. Kalau dijual, habis semua kenangan,” ujarnya.

    Organisasi masyarakat sipil menilai relokasi harus dilakukan berdasarkan prinsip persetujuan bebas, didahului informasi yang memadai, tanpa paksaan, serta menjamin keberlanjutan mata pencaharian masyarakat.

    Harita Nickel Membantah Dugaan Pencemaran

    Menanggapi berbagai tuduhan tersebut, Harita Nickel melalui Wakil Presiden Komunikasi Perusahaan Ekhel Chandra Wijaya menegaskan bahwa aktivitas perusahaan tidak mencemari sumber air masyarakat.

    Perusahaan menyatakan kualitas air dipantau melalui sistem SPARING Kementerian Lingkungan Hidup dan diuji oleh laboratorium independen.

    Harita juga menyebut banjir pada 2023 dipengaruhi curah hujan ekstrem.

    Terkait fasilitas HPAL, perusahaan menyatakan teknologi yang digunakan dirancang untuk meminimalkan pembentukan kromium heksavalen serta memastikan limbah pengolahan ditempatkan di darat tanpa pembuangan ke laut.

    Dalam surat tanggapan kepada Project Multatuli tertanggal 3 Agustus 2026, perusahaan menegaskan:

    “Tidak ada saluran drainase, kolam sedimentasi ataupun saluran pembuangan yang bersinggungan dengan sumber air masyarakat. Infrastruktur pertambangan dirancang terpisah dari sistem sumber daya air warga.”

    IRMA Menjadi Ujian Tata Kelola Pertambangan

    Harita Nickel saat ini memasuki Corrective Action Period (CAP) dalam proses audit IRMA.

    Tahapan tersebut merupakan mekanisme standar yang memberi kesempatan kepada perusahaan untuk memperbaiki berbagai temuan auditor sebelum laporan akhir dipublikasikan. IRMA menjelaskan bahwa CAP merupakan bagian dari pendekatan continuous improvement, bukan jaminan bahwa seluruh persyaratan telah dipenuhi.

    IRMA menyebut area yang menjadi fokus perbaikan meliputi peningkatan konsultasi dengan pemangku kepentingan, penyempurnaan rencana tanggap darurat, reklamasi dan penutupan tambang, perlindungan mata pencaharian masyarakat yang direlokasi, penguatan uji tuntas hak asasi manusia, serta penyempurnaan penilaian dampak lingkungan dan sosial.

    Risiko Greenwashing dalam Rantai Pasok Kendaraan Listrik

    WALHI menilai keberhasilan sertifikasi tidak boleh berhenti pada penerbitan dokumen sertifikat.

    Pengkampanye Anti-Tambang dan Energi Berkeadilan WALHI, Faizal Ratuela, menyatakan persoalan yang dihadapi masyarakat Kawasi berkaitan dengan dugaan pencemaran sumber air, kerusakan ekosistem pesisir, hilangnya ruang hidup, hingga tekanan terhadap warga yang memilih tetap tinggal.

    Menurutnya, apabila sertifikasi hanya berfungsi meningkatkan penerimaan nikel Indonesia di pasar kendaraan listrik global tanpa perubahan nyata di lapangan, maka proses tersebut berpotensi dipersepsikan sebagai greenwashing, yakni praktik membangun citra ramah lingkungan tanpa disertai perbaikan substantif terhadap dampak ekologis dan sosial.

    Pemulihan Lingkungan Menjadi Ukuran Utama

    Kasus Desa Kawasi memperlihatkan kompleksitas hubungan antara percepatan hilirisasi mineral, kepentingan rantai pasok kendaraan listrik global, serta perlindungan lingkungan dan hak masyarakat.

    Bagi warga, keberhasilan praktik pertambangan yang bertanggung jawab tidak semata ditentukan oleh sertifikasi internasional, melainkan oleh kemampuan memulihkan lingkungan, menjamin kesehatan masyarakat, mengembalikan ruang hidup, dan memastikan manfaat ekonomi tidak dibayar dengan kerusakan ekologis yang bersifat permanen.

    Hasnah Galela menutup kisahnya dengan harapan sederhana.

    “Dulu waktu kampanye Ibu Gubernur datang ke rumah. Kalau sekarang beliau ada di sini, sa cuma mau bilang, amankan sa punya rumah. Biar cuma gubuk, sa nyaman tidur di rumah sendiri.”

    ***

  • Greenpeace Sebut Raja Ampat Masih Dibayangi Tambang, Rantai Pasok Nikel Jadi Sorotan

    Greenpeace Sebut Raja Ampat Masih Dibayangi Tambang, Rantai Pasok Nikel Jadi Sorotan

    • Ringkasan Berita:
    • Greenpeace Indonesia menyatakan Raja Ampat belum sepenuhnya terbebas dari ancaman industri ekstraktif.
    • Dalam laporan “Surga yang Tak Terlindungi”, organisasi lingkungan itu mengungkap adanya rencana izin tambang baru, menyoroti temuan audit lingkungan PT Gag Nikel.
    • Serta mendesak pemerintah dan industri kendaraan listrik memastikan rantai pasok nikel tidak berasal dari kawasan bernilai konservasi tinggi.

    JAKARTA, IndoBisnis – Setahun setelah kampanye #SaveRajaAmpat, Greenpeace Indonesia menyatakan Raja Ampat belum sepenuhnya aman dari ancaman industri ekstraktif. Organisasi lingkungan itu mengungkap temuan tersebut melalui laporan terbaru bertajuk Surga yang Tak Terlindungi, yang dipublikasikan pada Kamis (30/7/2026).

    Bersamaan dengan peluncuran laporan tersebut, aktivis Greenpeace menggelar aksi damai di pembukaan Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2026 di Tangerang, Banten. Dalam aksi itu, mereka membentangkan pesan “Protect Raja Ampat, Stop Dirty Energy” dan “Is Your Car Powered by Forest Destruction?” sebagai bentuk desakan agar pemerintah memberikan perlindungan permanen terhadap Raja Ampat.

    Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Belgis Habiba, mengatakan pencabutan empat dari lima izin tambang nikel di Raja Ampat yang diumumkan pemerintah pada tahun lalu dinilai belum cukup menjamin perlindungan kawasan tersebut.

    “Greenpeace ingin menyampaikan kepada pemerintah Indonesia bahwa perhatian kami masih tertuju ke Raja Ampat. Meski Juni tahun lalu Menteri Bahlil Lahadalia mengumumkan pencabutan empat dari lima izin tambang nikel di Raja Ampat, sedikit sekali bukti bahwa pemerintah Indonesia serius melindungi Raja Ampat dari ancaman industri ekstraktif dan memulihkan lingkungan yang rusak akibat tambang nikel,” ujar Belgis.

    Menurut Greenpeace, hasil investigasi mereka menunjukkan sedikitnya tiga perusahaan masih memproses izin pertambangan nikel dengan rencana operasi di bagian timur Pulau Waigeo.

    Laporan tersebut juga menyebut salah satu perusahaan berupaya mengaktifkan izin pertambangan batu bara di Pulau Misool, sementara dua perusahaan minyak dan gas disebut beroperasi di wilayah darat dan laut sekitar Pulau Salawati.

    Greenpeace menilai temuan itu menunjukkan ancaman industri ekstraktif terhadap Raja Ampat masih perlu menjadi perhatian.

    Selain rencana izin baru, Greenpeace juga menyoroti hasil audit lingkungan terhadap PT Gag Nikel.

    Berdasarkan salinan hasil audit yang diperoleh Greenpeace melalui mekanisme permohonan informasi, audit yang dilakukan atas perintah Kementerian Lingkungan Hidup mengidentifikasi 24 persoalan lingkungan.

    Temuan tersebut, menurut Greenpeace, mencakup pengendalian sedimentasi dan erosi yang belum optimal, potensi peningkatan beban sedimen ke wilayah pesisir dan laut, penerapan perlindungan keanekaragaman hayati yang dinilai belum maksimal, hingga potensi risiko terhadap sistem hidrologi dan sumber daya air di pulau-pulau kecil.

    Dalam laporannya, Greenpeace juga menyoroti rantai pasok bijih nikel yang digunakan industri baterai kendaraan listrik.

    Mengacu pada keterbukaan informasi PT Aneka Tambang (Antam) Tbk, Greenpeace menyebut sebagian bijih nikel dari PT Gag Nikel diolah oleh PT Universal Metals Investment (UMI).

    Berdasarkan penelitian lanjutan Greenpeace, PT UMI disebut dimiliki oleh Tsingshan Group, yang juga merupakan salah satu pemegang saham utama di PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP).

    IWIP diketahui memiliki perusahaan patungan Youshan Nickel Indonesia bersama Grup Huayou untuk memproduksi komponen baterai kendaraan listrik.

    Greenpeace menyebut PT Huayou memasok nikel ke rantai pasok sejumlah produsen kendaraan listrik global, termasuk Toyota, Honda, Nissan, Hyundai, BMW, Mercedes-Benz, Tesla, dan BYD.

    Namun, Greenpeace juga menegaskan bahwa kemungkinan keterhubungan tersebut belum dapat dipastikan karena keterbatasan transparansi rantai pasok.

    Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Anggi Putra Prayoga, meminta pelaku industri kendaraan listrik melakukan investigasi terhadap asal-usul bahan baku yang digunakan dalam produksi baterai.

    “Kami mendesak para pelaku rantai pasok, termasuk produsen baterai kendaraan listrik, untuk menginvestigasi rantai pasok mereka, serta secara jelas dan terbuka menolak suplai nikel yang berasal dari tambang-tambang di Raja Ampat atau area-area yang penting untuk keanekaragaman hayati dan Masyarakat Adat,” kata Anggi.

    Menurut Greenpeace, transisi menuju kendaraan listrik tidak boleh mengorbankan kawasan dengan nilai konservasi tinggi maupun wilayah adat.

    Greenpeace menilai meningkatnya kebutuhan nikel akibat tren global elektrifikasi kendaraan telah mendorong ekspansi pertambangan mineral transisi.

    Organisasi tersebut menyebut aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat telah menyebabkan deforestasi lebih dari 500 hektare di pulau-pulau kecil yang menurut mereka seharusnya mendapat perlindungan.

    Meski mendukung transisi energi untuk mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil, Greenpeace menegaskan transisi tersebut harus berjalan dengan prinsip keadilan lingkungan, perlindungan keanekaragaman hayati, dan penghormatan terhadap hak-hak Masyarakat Adat.

    Greenpeace mendesak pemerintah memperkuat perlindungan hukum terhadap Raja Ampat dengan memastikan kawasan konservasi dan pulau-pulau kecil terbebas dari aktivitas industri yang dinilai berpotensi merusak lingkungan.

    “Greenpeace mendesak perlindungan Raja Ampat secara penuh dan permanen dari aktivitas industri yang merusak, serta penegakan hukum demi melindungi pulau-pulau kecil dan area konservasi di darat dan laut. Area-area yang penting untuk keanekaragaman hayati dan Masyarakat Adat harus bebas dari tambang,” tegas Anggi.

    ***

  • Sejumlah Studi Soroti Dampak Tambang Nikel di Halmahera terhadap Lingkungan dan Kesehatan

    Sejumlah Studi Soroti Dampak Tambang Nikel di Halmahera terhadap Lingkungan dan Kesehatan

    Studi Akademik Soroti Dampak Tambang Nikel terhadap Lingkungan dan Kesehatan di Halmahera

    • Ringkasan Berita:
    • Sejumlah penelitian akademik dan lembaga riset menyoroti potensi dampak aktivitas pertambangan nikel di Halmahera, Maluku Utara, terhadap lingkungan, kesehatan masyarakat, serta kondisi sosial ekonomi warga.
    • Studi tersebut merekomendasikan penguatan pengawasan lingkungan, penegakan hukum, rehabilitasi kawasan terdampak, dan perlindungan masyarakat di sekitar wilayah pertambangan.

    HALMAHERA – Sejumlah penelitian akademik dan hasil riset lembaga independen menyoroti potensi dampak aktivitas pertambangan nikel di Halmahera, Maluku Utara, terhadap kualitas lingkungan, kesehatan masyarakat, serta kondisi sosial ekonomi warga di sekitar kawasan industri.

    Berbagai studi tersebut menyimpulkan perlunya penguatan pengawasan lingkungan, penegakan regulasi, rehabilitasi kawasan yang terdampak, serta perlindungan terhadap masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah pertambangan.

    Salah satu penelitian yang mengulas persoalan tersebut disusun oleh Iskandar, peneliti dari Universitas Islam Sultan Agung (UNISSULA) Semarang.

    Melalui kajian berjudul “Maintaining Environmental Justice, Human Rights, and Climate Law to Protect Vulnerable Communities: Case Study of Nickel Mining Impacts in Central Halmahera, North Maluku”, penelitian tersebut membahas berbagai aspek lingkungan, hak asasi manusia, dan hukum iklim yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan nikel di Halmahera Tengah.

    Dalam kajiannya, Iskandar menyebut aktivitas pertambangan telah memberikan tekanan terhadap ekosistem, sumber daya hayati, dan kelompok masyarakat yang dinilai rentan.

    “Kesimpulan menunjukkan bahwa penambangan nikel di Halmahera Tengah telah menyebabkan deforestasi sekitar 13 persen, yang berdampak terhadap keseimbangan lingkungan, sumber air bersih, keanekaragaman hayati, kondisi ekonomi, kesehatan, hak asasi manusia, dan hukum iklim bagi masyarakat rentan,” tulis Iskandar dalam penelitiannya.

    Dalam penelitian tersebut, Iskandar merekomendasikan pemerintah memperkuat kebijakan pengendalian deforestasi dan mempercepat program reforestasi di kawasan terdampak.

    Ia juga mendorong penegakan hukum terhadap perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan pengelolaan lingkungan sesuai peraturan yang berlaku.

    “Pemerintah perlu mengatur kebijakan deforestasi dan reforestasi, melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran standar lingkungan, serta melindungi masyarakat rentan agar hak ekonomi, kesehatan, sosial, hukum, dan hak asasi mereka tetap terjamin,” tulisnya.

    Kajian Iskandar juga mengutip hasil penelitian bersama Nexus3 Foundation dan Universitas Tadulako yang mengulas dampak aktivitas industri nikel di kawasan Teluk Weda, Halmahera Tengah.

    Menurut laporan tersebut, ekspansi kawasan industri dinilai telah memengaruhi kualitas lingkungan, kondisi kesehatan masyarakat, serta kesejahteraan sosial penduduk di sekitar wilayah penelitian.

    Para peneliti menyebut perubahan kualitas air, berkurangnya tutupan hutan, serta perubahan ekosistem menjadi beberapa isu yang perlu mendapatkan perhatian.

    “Kontaminasi sumber air, hilangnya keanekaragaman hayati, dan penggundulan hutan mengancam keseimbangan ekologi serta mata pencaharian masyarakat,” tulis tim peneliti dalam laporan tersebut.

    Penelitian tersebut melaporkan hasil pengujian kualitas air di Sungai Ake Jira serta sedimen di Sungai Ake Jira dan Ake Sagea.

    Dalam laporan itu disebutkan terdapat temuan kandungan logam tertentu yang menurut peneliti melampaui sejumlah standar acuan internasional yang digunakan dalam penelitian.

    Selain itu, hasil pengambilan sampel ikan di Teluk Weda juga dilaporkan menunjukkan adanya kandungan arsenik dan merkuri sehingga peneliti merekomendasikan pemantauan berkala terhadap kualitas lingkungan dan keamanan pangan.

    Para peneliti juga menyarankan pengujian lanjutan di kawasan muara sungai untuk memantau kemungkinan akumulasi sedimen dan logam berat.

    Laporan penelitian juga memuat hasil pemeriksaan sampel biologis dari sejumlah responden masyarakat.

    Berdasarkan hasil tersebut, peneliti merekomendasikan peningkatan pemantauan kesehatan masyarakat serta penelitian lanjutan untuk memahami potensi dampak jangka panjang paparan logam berat.

    Menurut mereka, langkah mitigasi perlu dilakukan sebagai bagian dari upaya pencegahan terhadap risiko kesehatan masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan industri.

    Selain Halmahera Tengah, perhatian terhadap potensi dampak aktivitas pertambangan juga diarahkan ke wilayah Halmahera Timur, khususnya kawasan Teluk Buli.

    Dosen Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan IPB University, Meutia Ismet, menjelaskan bahwa peningkatan sedimentasi akibat pembukaan lahan dapat memengaruhi kualitas perairan pesisir.

    Menurutnya, masuknya material tersuspensi dalam jumlah besar berpotensi meningkatkan kekeruhan air sehingga mengganggu penetrasi cahaya matahari dan proses fotosintesis organisme laut.

    “Masuknya material padatan tersuspensi dalam jumlah besar dapat menurunkan kualitas perairan serta mengganggu proses fotosintesis berbagai organisme laut,” jelas Meutia.

    Meutia menjelaskan peningkatan sedimentasi berpotensi memengaruhi kondisi terumbu karang, padang lamun, serta ekosistem mangrove yang memiliki fungsi penting bagi wilayah pesisir.

    Menurutnya, sedimentasi dapat mengurangi intensitas cahaya yang dibutuhkan organisme laut sehingga dalam jangka panjang berpotensi memengaruhi kesehatan ekosistem.

    Ia juga mengingatkan bahwa logam berat seperti nikel, besi, mangan, dan kadmium berpotensi terakumulasi pada organisme laut apabila terjadi pencemaran, sehingga perlu dilakukan pemantauan secara berkelanjutan.

    “Dalam jangka panjang, akumulasi logam berat pada konsentrasi tinggi dapat meningkatkan risiko gangguan kesehatan apabila masuk ke rantai makanan dan dikonsumsi masyarakat secara terus-menerus,” ujar Meutia.

    ***

  • Masyarakat Adat Sagea Desak Hentikan Ekspansi Tambang Nikel di Halmahera Tengah

    Masyarakat Adat Sagea Desak Hentikan Ekspansi Tambang Nikel di Halmahera Tengah

    Masyarakat Adat Sagea Desak Pemerintah Hentikan Ekspansi Tambang Nikel di Halmahera Tengah

    • Ringkasan Berita:
    • Masyarakat Adat Sagea bersama aktivis lingkungan menggelar aksi damai di Halmahera Tengah, Maluku Utara, mendesak pemerintah menghentikan ekspansi industri nikel yang dinilai mengancam kawasan karst Sagea, wilayah pesisir Teluk Weda, dan ruang hidup Masyarakat Adat O’Hongana Manyawa. Massa aksi menyampaikan kekhawatiran terhadap dampak lingkungan, sosial, dan ekonomi akibat perluasan aktivitas pertambangan.

    HALMAHERA TENGAH – Masyarakat Adat Sagea bersama sejumlah aktivis lingkungan menggelar aksi damai dengan mendesak pemerintah menghentikan ekspansi industri nikel di Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara. Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk penyampaian aspirasi atas kekhawatiran mereka terhadap dampak lingkungan dan sosial yang dinilai muncul akibat perluasan aktivitas pertambangan di kawasan tersebut.

    Dalam aksi tersebut, peserta membentangkan berbagai poster berisi tuntutan perlindungan kawasan karst Sagea, wilayah pesisir Teluk Weda, serta ruang hidup Masyarakat Adat O’Hongana Manyawa.

    Salah satu poster yang dibawa bertuliskan, “Selamatkan Suku O’Hongana Manyawa dari aktivitas pertambangan di Halmahera Tengah.”

    Selain itu, terdapat pula pesan seperti “Halmahera Bukan Zona Pengorbanan” dan “Pesisir Weda Bay Terancam oleh Limbah Tambang, Hentikan Reklamasi, Selamatkan Nelayan.”

    Aksi berlangsung di kawasan Puncak Kawinet, Desa Sagea, yang berada tidak jauh dari lokasi operasi pertambangan PT Mining Abadi Indonesia (MAI), yang disebut sebagai kontraktor PT Zhong Hai Rare Metal Mining Indonesia.

    Dalam aksi tersebut, masyarakat menyampaikan penolakan terhadap perluasan kawasan industri pertambangan yang menurut mereka berdampak pada kawasan hutan, sungai, pesisir, serta wilayah adat.

    Para peserta aksi juga menyampaikan kekhawatiran atas keberlanjutan ruang hidup masyarakat yang selama ini bergantung pada sumber daya alam di kawasan Sagea dan sekitarnya.

    Salah seorang peserta aksi, Idris Bakri dari Desa Lelilef Woebulen, mengatakan kawasan Karst Sagea, Gua Boki Moruru, dan Danau Yonelo merupakan bagian penting dari kehidupan masyarakat setempat.

    Menurutnya, kawasan tersebut memiliki nilai ekologis, budaya, sekaligus menjadi destinasi wisata yang menopang perekonomian masyarakat.

    “Kami tidak ingin wilayah adat kami dirusak oleh aktivitas pertambangan. Apa pun alasannya, industri pertambangan di Desa Sagea dan Kiya harus dihentikan,” ujar Idris saat menyampaikan aspirasi.

    Ia menambahkan bahwa masyarakat berharap kawasan tersebut tetap terjaga agar dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan oleh generasi mendatang.

    Dalam orasinya, Idris juga menilai perkembangan industri nikel di Halmahera Tengah telah mengubah lanskap kawasan Teluk Weda.

    Menurutnya, berbagai kawasan yang sebelumnya berupa hutan, lahan pertanian, pesisir, dan area penangkapan ikan kini berkembang menjadi kawasan industri yang dilengkapi fasilitas pengolahan mineral, pelabuhan, serta infrastruktur pendukung lainnya.

    Ia menyampaikan bahwa kondisi tersebut, menurut pandangan masyarakat yang berunjuk rasa, berdampak terhadap aktivitas nelayan dan kehidupan masyarakat pesisir.

    Idris menyebut aktivitas reklamasi, pelayaran industri, dan pembangunan kawasan pertambangan dinilai telah mempersempit wilayah tangkapan ikan serta memengaruhi kondisi perairan.

    Menurutnya, para nelayan kini harus melaut lebih jauh dibanding sebelumnya untuk memperoleh hasil tangkapan.

    Selain itu, ia juga menyampaikan kekhawatiran masyarakat terhadap kualitas lingkungan, termasuk kondisi sungai, lahan pertanian, dan sumber air yang menjadi penopang kehidupan warga.

    “Kerusakan ini bukan lagi ancaman di masa depan, tetapi sudah dirasakan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari,” katanya.

    Dalam aksi tersebut, masyarakat meminta pemerintah pusat maupun pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap perluasan industri pertambangan di Halmahera Tengah.

    Mereka berharap perlindungan terhadap kawasan karst, hutan, wilayah pesisir, serta hak-hak masyarakat adat menjadi perhatian dalam setiap kebijakan pembangunan.

    Para peserta aksi juga meminta agar pembangunan ekonomi tetap memperhatikan keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat lokal.

    Di akhir aksi, Idris menegaskan masyarakat tidak menolak pembangunan, tetapi meminta agar pembangunan dilakukan dengan memperhatikan keberlanjutan lingkungan dan hak masyarakat adat.

    “Kami menolak masa depan yang dibangun di atas kehancuran ruang hidup masyarakat pesisir, petani, perempuan, nelayan, dan Masyarakat Adat di Halmahera Tengah,” tegas Idris.

    Hingga berita ini disusun, belum terdapat tanggapan resmi dari pemerintah maupun perusahaan yang disebut dalam aksi terkait tuntutan dan pernyataan yang disampaikan para peserta unjuk rasa.

    ***

  • Warga Obi Menjerit, Tambang Nikel Dituding Rusak Ruang Hidup

    Warga Obi Menjerit, Tambang Nikel Dituding Rusak Ruang Hidup

    Dari Hutan Sagu Hilang hingga Banjir Lumpur, Warga Pulau Obi Laporkan Harita Nikel ke Sejumlah Lembaga Negara

    • Ringkasan Berita
    • Masyarakat Desa Kawasi, Pulau Obi, Halmahera Selatan, melaporkan dugaan dampak serius aktivitas pertambangan dan industri nikel kepada sejumlah lembaga negara di Jakarta.
    • Warga mengaku kehilangan sumber pangan, menghadapi pencemaran lingkungan, banjir berulang, hingga ancaman terhadap kesehatan akibat aktivitas industri yang berkembang di wilayah mereka.
    • Bersama WALHI dan Koalisi Pengacara Lingkungan, warga mendesak pemerintah melakukan investigasi menyeluruh terhadap operasional perusahaan tambang nikel di Pulau Obi.

     

    OBI, IndoBisnis — Harapan masyarakat Pulau Obi untuk menikmati kesejahteraan dari masuknya investasi tambang dan kawasan industri nikel justru berubah menjadi kecemasan berkepanjangan.

    Pada akhir Mei 2026, sejumlah perwakilan warga Desa Kawasi, Pulau Obi, mendatangi berbagai lembaga negara di Jakarta untuk menyampaikan langsung berbagai persoalan yang mereka alami akibat aktivitas pertambangan PT Harita Nickel dan sejumlah anak perusahaannya.

    Dalam agenda tersebut, warga didampingi Koalisi Pengacara Lingkungan (KAPAL), WALHI Nasional, dan WALHI Maluku Utara.

    Mereka menyampaikan laporan kepada Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI, Kementerian HAM, serta Kementerian Lingkungan Hidup terkait berbagai dampak sosial dan lingkungan yang dirasakan masyarakat.

    “Tujuan kami menuntut keadilan atas ruang hidup dan penghidupan, wilayah warga yang rusak akibat aktivitas tambang nikel yang menjadi bagian dari proyek strategis nasional,” kata Nurhayati Jumadi, perwakilan warga Desa Kawasi.

    Nurhayati menilai aktivitas pertambangan yang berlangsung di Pulau Obi telah mengubah wajah kampung mereka secara drastis.

    Menurutnya, sumber-sumber kehidupan masyarakat mulai tergerus, mulai dari kawasan hutan sagu, sumber air bersih, hingga ekosistem laut yang selama ini menjadi sandaran ekonomi warga pesisir.

    Ia mengatakan masyarakat tidak menolak pembangunan maupun investasi, tetapi meminta agar pembangunan dilakukan secara adil dan menghormati hak-hak warga yang telah lama hidup di wilayah tersebut.

    “Generasi ke depan dorang hidup bagaimana? Mau hidup di bekas-bekas lubang tambang? Bangun rumah di situ?” ujar Nurhayati.

    Dokumen Bocor Ungkap Dugaan Pencemaran Sungai

    Kekhawatiran warga semakin menguat setelah muncul hasil investigasi kolaboratif Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP), Deutsche Welle (DW), dan The Gecko Project.

    Investigasi tersebut mengungkap ribuan dokumen internal perusahaan yang diduga menunjukkan adanya pencemaran lingkungan yang berlangsung selama bertahun-tahun di kawasan Kawasi.

    Salah satu temuan yang menjadi sorotan adalah dugaan kontaminasi kromium heksavalen (Cr6) di Sungai Tugaraci.

    Zat tersebut dikenal sebagai senyawa beracun dan memiliki sifat karsinogenik yang dapat membahayakan kesehatan manusia apabila terpapar dalam jangka panjang.

    Dokumen internal yang terungkap menunjukkan kadar Cr6 disebut pernah berada pada tingkat dua hingga tiga kali lipat di atas ambang batas yang diperbolehkan.

    Padahal, sungai tersebut selama ini digunakan masyarakat untuk mandi, mencuci, dan memenuhi kebutuhan air sehari-hari.

    Dalam dokumen yang terungkap, sejumlah pejabat internal perusahaan disebut telah menyampaikan peringatan mengenai peningkatan kadar Cr6 sejak beberapa tahun lalu.

    Laporan internal bahkan menguraikan potensi dampak kesehatan dari paparan zat tersebut, mulai dari iritasi kulit, gangguan pencernaan, gangguan organ tubuh, hingga risiko kanker dan gangguan perkembangan janin.

    Temuan tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan lingkungan di kawasan industri nikel yang berkembang pesat di Pulau Obi.

    Selain persoalan pencemaran, warga juga mengeluhkan banjir yang semakin sering terjadi dalam beberapa tahun terakhir.

    Nurhayati mengatakan banjir kini menjadi fenomena rutin yang harus dihadapi masyarakat Desa Kawasi dan Soligi.

    “Saat ini banjir rutin harus dirasakan warga Desa Kawasi dan Soligi Obi. Banjir tiga kali sebulan menjadi bukti nyata ruang hidup warga telah dikorbankan demi syahwat industri,” katanya.

    Data WALHI Maluku Utara menunjukkan banjir mulai terjadi secara intensif sejak 2023 dan terus meningkat hingga 2025.

    Pada beberapa kejadian, tinggi genangan mencapai satu hingga tiga meter serta meninggalkan endapan lumpur merah yang menutupi kawasan permukiman warga.

    Direktur WALHI Maluku Utara, Astuty Kilwow, mengatakan banjir telah menimbulkan kerusakan serius terhadap permukiman, fasilitas pendidikan, sumber air bersih, hingga lahan pertanian masyarakat.

    Menurutnya, sekitar 199 keluarga terdampak langsung akibat peristiwa tersebut, termasuk perempuan, bayi, dan anak-anak usia sekolah.

    Astuty menyebut hasil investigasi forensik WALHI menemukan indikasi adanya kelalaian dalam pengelolaan lingkungan yang perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah.

    “Dampak paling dirasakan warga adalah tidak berjalannya roda ekonomi dan aktivitas sosial lumpuh total,” ujarnya.

    Predikat Lingkungan Dipertanyakan

    Pengkampanye Antitambang dan Energi Berkeadilan WALHI Nasional, Faizal Ratuela, turut mempertanyakan pemberian penghargaan lingkungan kepada sejumlah anak usaha Harita Group.

    Menurutnya, pemberian predikat PROPER kepada perusahaan menjadi kontradiktif apabila berbagai persoalan lingkungan dan sosial yang dikeluhkan masyarakat belum terselesaikan.

    “Label hijau ini tidak lebih dari sebuah kosmetik untuk mempercantik operasi yang destruktif,” kata Faizal.

    Ia menilai agenda transisi energi yang dijalankan pemerintah seharusnya tidak mengorbankan masyarakat lokal maupun lingkungan hidup.

    Menanggapi berbagai tudingan tersebut, pihak Harita Nickel menyatakan tetap berkomitmen menjalankan prinsip keberlanjutan dalam seluruh kegiatan operasional perusahaan.

    Direktur Health, Safety and Environment Harita Nickel, Tonny Gultom, mengatakan perusahaan telah melaksanakan reklamasi lahan bekas tambang seluas lebih dari 231 hektare hingga 2024.

    Menurutnya, berbagai program pemantauan lingkungan dan keanekaragaman hayati juga terus dilakukan melalui lembaga independen.

    Sementara itu, Manajer Keberlanjutan Harita Group, Klaus Oberbauer, menegaskan perusahaan menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi.

    Namun ia meminta agar seluruh persoalan yang berkembang dilihat secara objektif berdasarkan data yang dapat diverifikasi.

    “Kami akan terus berkoordinasi dengan pemerintah dan pemangku kepentingan terkait serta menjalankan kegiatan usaha secara bertanggung jawab, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

    Warga Desa Kawasi mendesak pemerintah membentuk tim investigasi gabungan untuk mengaudit kepatuhan perusahaan terhadap izin lingkungan, dokumen AMDAL, dan standar hak asasi manusia.

    Mereka juga meminta evaluasi terhadap izin lingkungan serta penghentian sementara aktivitas yang berpotensi menimbulkan dampak lanjutan hingga proses pemulihan dilakukan.

    Bagi masyarakat Pulau Obi, persoalan ini bukan semata tentang tambang nikel, melainkan tentang hak untuk hidup di lingkungan yang sehat, aman, dan layak bagi generasi yang akan datang.

    ***

    Mardan Amin Press IndoBisnis, berkontribusi dalam penulisan laporan ini.

    Sumber: https://mongabay.co.id/2026/06/04/kala-warga-pulau-obi-gugat-predikat-hijau-harita-nikel/