- SOROTAN LAPORAN:
- KPK menetapkan delapan tersangka kasus dugaan suap pembukaan blokir HGB Summarecon di Bogor.
- Empat tersangka disebut diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Penyidik juga mengungkap dugaan aliran uang Rp1,5 miliar, Rp2,1 miliar, Rp8 miliar, hingga setoran Rp10 miliar.
Poin-poin penting ini ditulis oleh para reporter dan editor yang mengerjakan berita ini.
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan pembukaan blokir Hak Guna Bangunan (HGB) lahan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Empat di antaranya disebut KPK sebagai pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Penetapan tersebut diumumkan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein memaparkan konstruksi perkara dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2026).
Delapan Tersangka Kasus HGB Summarecon
Delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka terdiri atas unsur pejabat ATR/BPN, pihak perusahaan, serta pihak swasta.
Mereka ialah Lampri (LMP), Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN; Sontang Coin Manurung (SON), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; serta Adrianto Pitojo Adhi (ADR), Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk.
Lima lainnya adalah Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq (FEZ), Rizal Pahlevi (LEV), Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF).
KPK menyebut Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry sebagai pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid. Status tersebut merupakan keterangan KPK dalam perkara yang sedang disidik.
Berawal dari Sengketa Tanah Summarecon
Menurut KPK, perkara bermula dari proses perpanjangan HGB atau pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor.
Persoalan muncul karena sebagian lahan tersebut masih berkaitan dengan sengketa bersama sejumlah pemilik awal atau ahli waris. Para pemilik awal kemudian menggugat penerbitan sembilan SHGB Summarecon ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
Dalam proses berikutnya, ahli waris mengajukan pemblokiran terhadap SHGB tersebut. Setelah gugatan di PTUN Bandung dicabut, proses pembukaan blokir kemudian menjadi bagian dari perkara yang didalami KPK.
“Ahli waris lalu mengajukan blokir atas SHGB Summarecon. Ini memang ada ketentuan ketika ada gugatan yang mempunyai sertifikat atau ahli waris bisa mengajukan blokir,” kata Achmad Taufik Husein.
Rp1,5 Miliar Diduga Mengalir untuk Pembukaan Blokir
KPK kemudian menemukan komunikasi antara Yaser Alfarisi sebagai perantara dari Summarecon dengan Erwin, pihak swasta yang disebut penyidik sebagai salah satu orang kepercayaan Nusron Wahid.
Menurut penyidik, Erwin menyampaikan bahwa Sontang Coin Manurung tidak bersedia membuka blokir tanpa arahan dari atasannya. Perantara Summarecon lainnya, Rizal Pahlevi, kemudian meminta bantuan Erwin untuk berkomunikasi dengan Sontang.
“Kemudian, saudara YA dan saudara LEV selaku pihak swasta atau perantara pihak Summarecon mendekati ERW yang merupakan orang kepercayaan Menteri agar dibantu berkomunikasi dengan saudara SON (Sontang) untuk pembukaan blokir dan pemecahan HGB,” ujar Taufik.
Pada awal Agustus 2026, Sontang melalui Erwin diduga meminta uang Rp2 miliar untuk proses penerbitan sertifikat tanah Summarecon. Namun, pihak perusahaan disebut hanya menyanggupi Rp1,5 miliar.
KPK menduga uang tersebut kemudian diserahkan pada 27 Agustus 2026. Adrianto Pitojo Adhi disebut menyerahkan Rp1,5 miliar melalui Yaser Alfarisi dan Rizal Pahlevi kepada Erwin.
“Pada 27 Agustus 2026, Saudara ADR (Adrianto Pitojo) selaku Direktur Utama Summarecon melalui YA dan LEV diduga menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada ERW,” kata Taufik.
Dari jumlah tersebut, Erwin diduga menyerahkan Rp200 juta kepada Sontang. KPK menduga uang itu berkaitan dengan pembukaan blokir serta pemecahan HGB Summarecon.
KPK Ungkap Dugaan Uang Rp2,1 Miliar dari PT BPA
Dalam pengembangan penyidikan, KPK juga menduga terdapat pemberian uang pengurusan HGB atas tanah yang dikelola PT Bela Parahyangan Investindo (BPA).
Nilainya mencapai Rp2,1 miliar dan diduga diberikan kepada Erwin. Penyidik selanjutnya menduga Rp1,8 miliar dari jumlah tersebut diserahkan kepada Arif Sugiyanto.
“Diduga PT BPA melakukan pemberian ‘uang pengurusan’ kepada saudara ERW sejumlah total Rp2,1 miliar. Selanjutnya, dari jumlah tersebut, saudara ERW menyetorkan Rp1,8 miliar kepada saudara ARF selaku pihak swasta yang juga diduga orang kepercayaan Menteri,” ujar Taufik.
KPK menyatakan dugaan penerimaan tersebut menjadi bagian dari pengembangan perkara yang lebih luas di lingkungan ATR/BPN. Penyidik juga mendalami dugaan penerimaan lain terkait layanan pertanahan.
Uang Rp8 Miliar Disebut Ditemukan dalam Sembilan Koper
KPK turut mengungkap dugaan penerimaan uang Rp8 miliar yang melibatkan Lampri bersama Arif Sugiyanto.
Uang tersebut disebut ditemukan dalam sembilan koper berwarna merah. Menurut Taufik, koper-koper itu masih memiliki tulisan nama Lampri ketika ditemukan penyidik di lokasi.
“Ini ditemukan dalam sembilan koper berwarna merah yang saat ditemukan di TKP itu masih tertulis di bagian depan kopernya LMP,” ujar Taufik.
Temuan tersebut menjadi salah satu barang bukti yang kini didalami penyidik untuk mengungkap asal-usul dan tujuan penggunaan dana.
Setoran Rp10 Miliar Masuk Rekening Arif
Selain uang tunai dalam koper, KPK menemukan dugaan setoran tunai Rp10 miliar pada 7 September 2026 yang tercatat dalam mutasi rekening Arif Sugiyanto.
Penyidik menduga masih terdapat penerimaan lain yang berkaitan dengan pengurusan layanan pertanahan pada sejumlah tingkatan pemerintahan.
“Uang-uang tadi disimpan dalam koper dan kardus-kardus sebagai tempat penyimpanan,” kata Taufik.
Dalam perkara tersebut, Arif diduga berperan sebagai pihak yang mengumpulkan uang dari Erwin dan Muhammad Fakhry. Dana tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan layanan pertanahan pada Kantor Pertanahan, Kantor Wilayah, hingga Kementerian ATR/BPN.
KPK Dalami Aliran Uang
KPK juga menyebut Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq diduga berperan sebagai penampung uang yang dikumpulkan Arif. Keterangan tersebut masih menjadi bagian dari konstruksi perkara yang didalami penyidik.
“Selanjutnya, uang-uang yang diberikan kepada saudara FEZ (Fahd El Fouz) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN dan juga diduga selaku penampung uang yang dikumpulkan saudara ARF,” ujar Taufik.
KPK menegaskan penyidikan belum berhenti pada temuan uang tersebut. Penyidik masih menelusuri sumber dana, tujuan pemberian, aliran uang, serta pihak yang diduga menerima maupun menyerahkannya.
“Penyidik masih terus mendalami asal-usul, peruntukan, aliran, serta pihak-pihak yang diduga menerima maupun menyerahkan uang tersebut, termasuk kaitannya dengan proses pengurusan layanan pertanahan pada berbagai tingkatan,” kata Taufik.
Dalam perkembangan perkara, KPK juga menyita barang bukti uang tunai dan barang elektronik dengan nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar dari OTT di lingkungan ATR/BPN.
KPK menyatakan pemeriksaan dan penelusuran aliran dana akan terus dilakukan untuk mengungkap rangkaian dugaan suap serta penerimaan lain yang berkaitan dengan layanan pertanahan.
Status perkara: seluruh pihak yang disebut sebagai tersangka masih menjalani proses hukum dan mempunyai hak untuk membela diri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
***
