- Sorotan Laporan:
- Penataan aktivitas perikanan menetap di pesisir Oba Utara–Jailolo Selatan merupakan upaya mengatur pemanfaatan ruang laut agar kegiatan penangkapan ikan dapat berjalan berdampingan dengan transportasi laut yang aman. Keberadaan bagan dan rumpon pada lokasi yang tidak sesuai berpotensi menghambat pergerakan kapal, terutama di jalur yang digunakan untuk angkutan penumpang dan transportasi cepat.
- Melalui pendataan, pemetaan koordinat, survei lapangan, penyesuaian lokasi, pemasangan tanda keselamatan, serta pembinaan legalitas usaha, para pihak berupaya membangun tata kelola perikanan yang lebih tertib. Keterlibatan organisasi nelayan menjadi bagian penting agar pelaksanaan penataan mempertimbangkan kondisi perairan dan kebutuhan masyarakat yang menggantungkan penghasilan pada hasil laut.
- Keberhasilan kesepakatan ini akan bergantung pada kejelasan hasil survei, kepatuhan pemilik fasilitas, sosialisasi kepada masyarakat, dan konsistensi pengawasan lintas instansi. Pemindahan atau penyesuaian bagan dan rumpon perlu dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan serta arahan teknis pihak berwenang.
- Pada saat yang sama, pembinaan administrasi perlu berjalan seiring dengan penataan fisik. Nelayan harus memperoleh informasi yang jelas mengenai lokasi penempatan fasilitas dan persyaratan perizinan yang wajib dipenuhi. Pendekatan tersebut diharapkan menciptakan kepastian usaha sekaligus mendukung kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
- Kesepakatan bersama ini menjadi landasan koordinasi untuk menjaga perairan tetap aman, tertib, dan produktif. Pelaksanaannya diharapkan dapat menyeimbangkan kebutuhan keselamatan pelayaran dengan keberlanjutan usaha perikanan masyarakat pesisir di wilayah Halmahera Barat
Poin-poin penting ini ditulis oleh para reporter dan editor yang mengerjakan berita ini.
HALMAHERA BARAT — Plh. Hauriah Haura Bacca, S.Pi., dari bidang Pengelolaan Ruang Laut dan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, menegaskan penataan aktivitas perikanan menetap berupa bagan dan rumpon di pesisir Oba Utara–Jailolo Selatan, Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, untuk menjaga keselamatan pelayaran, memperlancar lalu lintas kapal, dan melindungi keberlanjutan mata pencaharian nelayan.
Kesepakatan tersebut dibahas pada Jumat (9/10/2026) di Desa Toniku, Kecamatan Jailolo Selatan, melalui koordinasi yang melibatkan perwakilan masyarakat nelayan, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Utara, serta Dinas Perhubungan Provinsi Maluku Utara.
“Kesepakatan ini menjadi komitmen bersama untuk menata aktivitas perikanan menetap berupa bagan dan rumpon agar tidak mengganggu jalur pelayaran, menjamin keselamatan kapal penumpang dan kapal lainnya, menjaga ketertiban pemanfaatan ruang laut, serta tetap memperhatikan keberlanjutan usaha dan mata pencaharian nelayan,” demikian bunyi dokumen kesepakatan bersama.
Penataan mencakup pendataan fasilitas perikanan, pemetaan lokasi, serta peninjauan lapangan secara bersama. Bagan dan rumpon yang berada pada jalur pelayaran atau berpotensi menimbulkan risiko keselamatan akan dipindahkan maupun disesuaikan berdasarkan hasil survei dan kesepakatan lokasi.
Survei melibatkan masyarakat nelayan, Dinas Kelautan dan Perikanan, serta Dinas Perhubungan Provinsi Maluku Utara. Hasil pemeriksaan akan dituangkan dalam peta atau daftar koordinat sebagai pedoman penempatan fasilitas, kemudian disosialisasikan kepada pemiliknya.
Langkah ini diarahkan untuk menciptakan kepastian lokasi sekaligus mengurangi potensi gangguan antara aktivitas penangkapan ikan dan transportasi laut.
Jalur pelayaran menjadi salah satu perhatian utama dalam kesepakatan tersebut. Kapal Cantika, kapal cepat pemerintah daerah, kapal cepat penumpang, serta armada lain yang menuju atau bersandar di Dermaga Guraping harus memiliki jalur yang bebas dari hambatan.
Pemilik bagan dan rumpon diminta memasang serta memelihara lampu tanda atau peringatan sesuai arahan teknis dan ketentuan keselamatan pelayaran.
Setiap pihak juga harus mematuhi jalur, jarak aman, serta rambu yang ditetapkan instansi berwenang. Penerapan ketentuan tersebut diharapkan dapat menekan risiko kecelakaan akibat penempatan fasilitas perikanan yang mengganggu navigasi.
Selain pengaturan lokasi, kesepakatan mencakup pembinaan administrasi usaha. Pemilik bagan dan rumpon diminta melengkapi perizinan serta data kegiatan perikanan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Utara akan memfasilitasi pendataan dan pembinaan sesuai kewenangannya. Upaya tersebut diharapkan mendorong ketertiban usaha sekaligus memberikan kepastian bagi nelayan dalam menjalankan kegiatan ekonomi.
Pelaksanaan penataan memerlukan koordinasi antara Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Perhubungan, pemerintah desa, organisasi nelayan, dan instansi terkait.
Masyarakat nelayan diharapkan berperan aktif menjaga ketertiban penempatan fasilitas serta melaporkan kondisi yang berpotensi membahayakan keselamatan pelayaran.
Jika ditemukan kendala, penyelesaiannya dilakukan melalui komunikasi, koordinasi, dan musyawarah. Mekanisme tersebut mengutamakan keselamatan pengguna laut, kepastian penataan, serta kepentingan ekonomi masyarakat pesisir.
Berlandaskan Peraturan Perundang-undangan
Kesepakatan penataan mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, beserta ketentuan lain yang relevan.
Seluruh pihak bertanggung jawab melaksanakan komitmen yang telah disepakati. Persoalan teknis yang belum diatur akan dibahas melalui musyawarah dan dituangkan dalam berita acara atau dokumen tindak lanjut sesuai peraturan yang berlaku.
Dokumen tersebut juga menegaskan bahwa kesepakatan bersama tidak menggantikan perizinan maupun keputusan yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
***
