Jumat, Oktober 9, 2026
spot_img
BerandaBERANDANasionalDari Sulawesi hingga Halmahera, Perlindungan Perempuan di Wilayah Nikel Jadi Tantangan

Dari Sulawesi hingga Halmahera, Perlindungan Perempuan di Wilayah Nikel Jadi Tantangan

  • SOROTAN LAPORAN:
  • Climate Rights International kembali menempatkan dampak industri nikel Indonesia sebagai perhatian dalam isu lingkungan dan hak asasi manusia. Laporan yang dirilis pada 7 Oktober 2026 tersebut mendokumentasikan pengalaman perempuan di 14 desa di Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Tengah yang menghadapi perubahan mata pencaharian, kekhawatiran terhadap pencemaran, keterbatasan akses kesehatan, serta ancaman terhadap tradisi masyarakat adat.
  • Perempuan yang sebelumnya mengandalkan perikanan dan hasil laut dilaporkan beralih menjadi pemulung, operator kapal feri, atau pedagang makanan untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Sebagian warga juga mengkhawatirkan gangguan kesehatan yang mereka duga berkaitan dengan aktivitas industri, meskipun hubungan sebab-akibatnya masih membutuhkan pembuktian melalui pemeriksaan medis dan pemantauan lingkungan independen.
  • Perhatian CRI terhadap persoalan ini juga memiliki konteks lebih luas. Pada Januari 2024, organisasi tersebut menerbitkan Nickel Unearthed mengenai dampak lingkungan dan hak asasi manusia yang berkaitan dengan IWIP serta pertambangan di sekitar Halmahera, Maluku Utara. Publikasi berikutnya, Ongoing Harms, Limited Accountability, terbit pada Juni 2025, disusul Does Anyone Care? pada Oktober tahun yang sama.
  • Rangkaian laporan itu mengangkat tantangan tata kelola pertambangan di Sulawesi dan Maluku Utara. Namun, setiap dugaan pelanggaran perlu diperiksa berdasarkan bukti, lokasi, dan pihak yang terkait agar penilaian tidak digeneralisasi terhadap seluruh pelaku industri.
  • CRI mendesak pemerintah memperkuat regulasi, mengawasi pencemaran, meningkatkan layanan kesehatan, serta memastikan perempuan dan masyarakat adat terlibat dalam keputusan yang memengaruhi kehidupan mereka. Perusahaan juga didorong memperbaiki pengelolaan limbah, menyelesaikan persoalan lahan secara adil, dan menjamin transparansi rantai pasok mineral untuk industri baterai serta kendaraan listrik.
  • Bagi Indonesia sebagai produsen nikel utama dunia, persoalan tersebut menegaskan bahwa keberhasilan hilirisasi tidak hanya ditentukan oleh nilai investasi dan produksi. Perlindungan kesehatan, pemulihan lingkungan, kepastian hak masyarakat, serta pemerataan manfaat ekonomi perlu menjadi bagian dari ukuran keberhasilan pembangunan industri.

Poin-poin penting ini ditulis oleh para reporter dan editor yang mengerjakan berita ini.

JAKARTA – Ekspansi industri pertambangan dan pengolahan nikel di Indonesia menjadi sorotan setelah Climate Rights International (CRI) mengungkap dampak yang dialami perempuan di wilayah penghasil mineral, mulai dari ancaman terhadap mata pencaharian dan tradisi budaya hingga kekhawatiran mengenai kesehatan akibat pencemaran lingkungan.

Dalam laporan terbaru yang dirilis pada 7 Oktober 2026, organisasi tersebut mendokumentasikan kesaksian perempuan dari 14 desa di Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Tengah. Mereka menceritakan perubahan kehidupan setelah aktivitas industri berkembang, termasuk penurunan hasil tangkapan ikan, kesulitan memperoleh penghasilan, serta kekhawatiran terhadap kualitas air dan udara.

Sorotan itu turut mengingatkan pada laporan-laporan CRI sebelumnya mengenai persoalan lingkungan dan hak asasi manusia di kawasan industri nikel Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) dan tambang di sekitarnya di Halmahera, Maluku Utara.

Melalui laporan bertajuk “Sibuk Bertahan Hidup: Perempuan di Garis Depan Industri Nikel Indonesia”, CRI mendesak pemerintah memperkuat pengawasan lingkungan dan perlindungan masyarakat. Perusahaan pertambangan, produsen baterai, serta industri kendaraan listrik juga diminta memastikan rantai pasok mineral tidak mengabaikan hak asasi manusia.

Laporan multimedia tersebut memuat pengalaman perempuan yang tinggal di sekitar kawasan pertambangan dan pengolahan nikel. Mereka berasal dari beragam latar belakang, mulai dari nelayan, petani tambak, operator kapal feri, pemulung, pemilik usaha kecil, hingga aktivis masyarakat.

Krista Shennum, peneliti senior Climate Rights International, mengatakan perempuan yang tinggal di sekitar kawasan industri menghadapi tekanan terhadap kesehatan, kesejahteraan, dan sumber penghidupan.

“Perempuan seharusnya tidak menanggung akibat dari keuntungan yang diperoleh perusahaan Indonesia dan multinasional,” kata Shennum dalam pernyataan yang menyertai publikasi tersebut.

Menurut dia, pembahasan mengenai mineral kritis selama ini lebih banyak berfokus pada kepentingan geopolitik dan keamanan nasional, sedangkan pengalaman masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi produksi belum memperoleh perhatian yang memadai.

CRI menilai kondisi tersebut perlu menjadi pertimbangan dalam pengembangan industri nikel yang mendukung transisi energi.

Indonesia merupakan produsen nikel terbesar di dunia. CRI menyebut pangsa pasokan Indonesia melampaui 60 persen dari produksi global pada 2025. Jumlah fasilitas peleburan nikel juga meningkat dari dua fasilitas pada 2016 menjadi lebih dari 60 fasilitas.

Nikel merupakan bahan penting untuk pembuatan baja tahan karat dan berbagai jenis baterai kendaraan listrik. Pertumbuhan industri tersebut menempatkan Indonesia pada posisi strategis dalam rantai pasok mineral global.

Namun, CRI memperingatkan bahwa ekspansi pertambangan dan pengolahan mineral perlu disertai pengawasan yang memadai terhadap lingkungan serta perlindungan masyarakat di sekitar kawasan produksi.

Pada Januari 2024, organisasi tersebut menerbitkan laporan Nickel Unearthed mengenai dampak lingkungan dan hak asasi manusia yang berkaitan dengan IWIP serta tambang nikel di sekitarnya di Halmahera, Maluku Utara.

CRI kemudian menerbitkan Ongoing Harms, Limited Accountability pada Juni 2025. Pada Oktober tahun yang sama, organisasi itu merilis laporan setebal 129 halaman berjudul Does Anyone Care?, yang membahas dampak pertambangan dan pengolahan nikel terhadap hak asasi manusia, lingkungan, dan iklim di Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, serta Maluku Utara.

Rangkaian publikasi tersebut menunjukkan bahwa persoalan tata kelola industri nikel di berbagai wilayah Indonesia terus menjadi perhatian CRI. Meski demikian, temuan untuk setiap kawasan perlu dinilai berdasarkan lokasi, bukti, dan konteks masing-masing.

Di sejumlah desa di Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Tengah, perempuan yang sebelumnya menggantungkan hidup pada hasil laut dilaporkan harus mencari pekerjaan alternatif.

Sebagian beralih menjadi pemulung, mengoperasikan kapal feri kecil, atau menjual makanan di pinggir jalan. Menurut kesaksian yang dihimpun CRI, penghasilan dari pekerjaan tersebut tidak selalu mampu menggantikan pendapatan ketika perikanan masih produktif.

Utete, seorang bidan sekaligus nelayan perempuan dari masyarakat adat Bajau di Morombo Pantai, Sulawesi Tenggara, menggambarkan perubahan kondisi perairan yang selama ini menopang kehidupan warga.

“[Airnya] kotor. Beracun. Jika kita merendam sesuatu lebih dari satu menit, warnanya akan berubah merah,” ungkap Utete dalam kesaksian yang dikutip CRI.

Ia juga mengenang masa ketika ikan, teripang, dan kerang mudah ditemukan. Menurut penuturannya, hasil laut yang dahulu mampu memenuhi kebutuhan keluarga kini semakin sulit diperoleh.

Kesaksian lain datang dari Dian Wana Utami, 31 tahun, seorang ibu yang bekerja sebagai operator kapal feri di Tani Indah, Sulawesi Tenggara. Ia mengingat kondisi sebelum industri nikel berkembang, ketika penumpang lebih mudah diperoleh dan udang masih dapat ditangkap dengan mudah.

“Sekarang yang kupikirkan hanyalah satu hal: anak-anak,” kata Dian.

Pengalaman tersebut menggambarkan tekanan ekonomi yang dihadapi keluarga ketika sumber penghidupan tradisional mengalami perubahan.

Selain persoalan pendapatan, perempuan yang tinggal di dekat proyek nikel mengkhawatirkan kondisi kesehatan keluarga mereka. CRI mencatat keluhan mengenai asma, gangguan pernapasan, ruam kulit, dan masalah kesehatan lain yang diduga warga berkaitan dengan paparan debu tambang, fasilitas peleburan, pengolahan mineral, serta emisi pembangkit listrik tenaga batu bara.

Keluhan tersebut memerlukan pemeriksaan medis dan pengujian kualitas lingkungan secara independen untuk memastikan sumber paparan serta hubungan sebab-akibatnya.

Laporan itu juga menyoroti keterbatasan akses terhadap layanan kesehatan dasar dan perawatan ibu di sejumlah desa.

Anisa, seorang ibu berusia 22 tahun yang tinggal di Labota, dekat Kawasan Industri Morowali Indonesia (IMIP), Sulawesi Tengah, menceritakan kekhawatirannya ketika anak-anak jatuh sakit.

“Ketika anak-anak sakit, saya berpikir: mungkin tempat ini tidak cocok lagi untuk kita. Tetapi jika kita pulang ke desa, pekerjaan apa yang ada di sana?” ujarnya.

Kesaksian tersebut memperlihatkan dilema yang dihadapi warga. Mereka mengkhawatirkan kondisi lingkungan, tetapi meninggalkan tempat tinggal juga berarti menghadapi ketidakpastian pekerjaan dan penghasilan.

CRI turut menyoroti dampak pencemaran air terhadap tradisi dan pengetahuan budaya masyarakat adat Bajau di sejumlah desa pesisir Sulawesi.

Perempuan dari komunitas tersebut melaporkan bahwa kondisi perairan menimbulkan kekhawatiran terhadap pelaksanaan ritual kelahiran tradisional yang berkaitan dengan laut.

Bagi masyarakat pesisir, lingkungan laut bukan sekadar sumber pangan dan pendapatan, melainkan juga bagian dari identitas budaya serta pengetahuan yang diwariskan antargenerasi.

Esti, seorang ibu yang bekerja sebagai pemulung di Kurisa, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, mempertanyakan anggapan bahwa masyarakat yang tinggal dekat kawasan industri otomatis menikmati kesejahteraan.

“Orang-orang berkata: ‘Kalian pasti kaya sekarang, kalian tinggal di dekat perusahaan.’ Saya katakan kepada mereka, ‘Kalian tinggal di sini, dan merasakan apa yang kami rasakan,’” tuturnya.

Pernyataan tersebut mencerminkan kesenjangan antara pertumbuhan industri dan pengalaman sebagian warga yang hidup di sekitar pusat produksi nikel.

Persoalan lain yang diangkat CRI adalah keluhan mengenai penguasaan lahan dan kesulitan warga mempertahankan sumber penghidupan tradisional.

Nurtina, seorang juru masak sekaligus aktivis berusia 50-an tahun dari Tapunggaya, Sulawesi Tenggara, menggambarkan kesulitan masyarakat ketika lahan yang menjadi tumpuan kehidupan mereka tidak lagi dapat dimanfaatkan.

“Rakyat diintimidasi karena tanah mereka sendiri. Kami tidak bisa menggarapnya—perusahaan menguasainya. Kami tidak bisa menambangnya. Jadi bagaimana rakyat bisa makan?” kata Nurtina.

CRI meminta pemerintah dan perusahaan memastikan konflik lahan ditangani secara adil, menyediakan mekanisme pengaduan yang efektif, serta melindungi warga yang menyampaikan keberatan.

Dugaan intimidasi maupun pelanggaran hak atas tanah perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan independen dan verifikasi bukti agar tanggung jawab masing-masing pihak dapat ditentukan secara objektif.

Dalam laporan tersebut, CRI menyampaikan sejumlah rekomendasi untuk memperkuat perlindungan masyarakat di wilayah penghasil nikel.

Pertama, memperkuat regulasi dan pengawasan. Pemerintah diminta meminimalkan dampak pertambangan, melindungi masyarakat adat, serta menghentikan pemberian izin untuk pembangkit listrik tenaga batu bara baru, termasuk fasilitas yang memasok energi bagi kawasan industri nikel.

Kedua, meningkatkan perlindungan perempuan dan anak. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak didorong menyelidiki dampak industri terhadap kelompok rentan, memperluas akses layanan kesehatan ibu dan anak, serta menjamin keterlibatan perempuan dalam pengambilan keputusan.

Ketiga, memperbaiki pengelolaan lingkungan. Perusahaan pertambangan diminta mengendalikan pencemaran air dan udara, mengelola limbah sesuai ketentuan, serta memberikan kompensasi yang adil atas penggunaan lahan masyarakat. Hak masyarakat adat untuk memberikan atau menolak persetujuan berdasarkan informasi awal tanpa paksaan atau free, prior and informed consent (FPIC) juga perlu dihormati sesuai kerangka hukum yang berlaku.

Keempat, meningkatkan transparansi rantai pasok. Produsen baterai dan kendaraan listrik yang menggunakan nikel Indonesia didorong memastikan pemasok menghentikan pelanggaran, memulihkan kerusakan lingkungan, mengurangi ketergantungan pada batu bara, dan membuka informasi mengenai sumber mineral yang digunakan.

Shennum menilai pemerintah dan pelaku industri perlu mengambil tindakan nyata untuk menangani persoalan yang diangkat dalam laporan tersebut.

“Perusahaan baterai, kendaraan listrik, dan perusahaan lain yang mendapat keuntungan dari penambangan nikel telah gagal mengatasi secara memadai pelanggaran hak asasi manusia dan kerusakan lingkungan, yang secara tidak proporsional berdampak pada perempuan,” ujarnya.

Laporan CRI menghadirkan pertanyaan mengenai bagaimana manfaat industri nikel dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat di wilayah produksi.

Peningkatan investasi, kapasitas pengolahan, dan kontribusi ekspor merupakan bagian dari perkembangan industri. Namun, keberlanjutan pembangunan juga berkaitan dengan kualitas lingkungan, kesehatan masyarakat, kepastian hak atas tanah, dan kesempatan ekonomi yang adil.

Bagi perempuan di sekitar kawasan tambang, persoalan tersebut berhubungan langsung dengan kemampuan memenuhi kebutuhan keluarga, mempertahankan tradisi, serta menentukan masa depan anak-anak mereka.

Karena itu, pengawasan yang transparan, penegakan hukum, pemulihan lingkungan, dan pelibatan masyarakat menjadi unsur penting dalam pengelolaan industri mineral strategis Indonesia.

***

Catatan redaksi: Naskah ini merangkum temuan dan kesaksian yang disampaikan Climate Rights International. Klaim mengenai pencemaran, dampak kesehatan, dan dugaan pelanggaran perlu ditelaah bersama hasil pemeriksaan independen serta keterangan pemerintah dan perusahaan terkait.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments